“Semoga tidak terjadi apa-apa.” Kalimat ini sering diucapkan sebagai doa dan dianggap sebagai bentuk kepasrahan kepada Tuhan. Namun dalam konteks kebencanaan, ungkapan tersebut kerap menjadi pembenar bagi sikap abai. Ketika seseorang mengingatkan, “Kalau nanti terjadi apa-apa,” ia justru dianggap pesimistis, bahkan dicap kurang beriman. Padahal, kewaspadaan bukanlah lawan dari iman, melainkan bagian darinya.
Sudah seribu lebih orang meninggal dunia akibat banjir bandang yang terjadi di Sumatera. Tragedi ini tidak sepenuhnya dapat disebut sebagai bencana alam yang datang tanpa tanda. Peringatan dini telah disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sejak 26 November 2025, beberapa hari sebelum hujan ekstrem terjadi. Informasi tersebut dikeluarkan berdasarkan analisis ilmiah dan ditujukan sebagai dasar mitigasi risiko.
Masalahnya bukan pada ketiadaan informasi, melainkan pada kegagalan merespons informasi tersebut. Peringatan BMKG kerap berhenti sebagai dokumen siaran pers, tidak diterjemahkan secara cepat menjadi langkah operasional oleh pemerintah daerah maupun pusat. Di sisi lain, masyarakat juga belum terbiasa menjadikan peringatan ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusan sehari-hari, terutama di wilayah rawan bencana.
Dalam banyak kasus, bencana masih dipahami sebagai semata kehendak Tuhan atau “perkenan langit”. Cara pandang ini berbahaya ketika digunakan untuk menutup tanggung jawab manusia. Banjir bandang tidak hanya dipicu oleh curah hujan ekstrem, tetapi juga oleh tata ruang yang buruk, kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta lemahnya sistem peringatan dan evakuasi di tingkat lokal.
BMKG telah menjalankan perannya sebagai penyedia informasi cuaca dan iklim. Namun sistem mitigasi bencana tidak akan efektif jika tidak diikuti oleh kesiapan institusi lain. Pemerintah seharusnya memastikan bahwa setiap peringatan dini memiliki protokol tindak lanjut yang jelas: siapa berbuat apa, dalam waktu berapa lama, dan kepada siapa informasi harus disampaikan. Tanpa mekanisme ini, peringatan dini hanya akan menjadi formalitas administratif.
Lebih jauh, budaya pasrah tanpa kesiapsiagaan perlu dikritisi. Dalam konteks kebijakan publik, sikap “sudah takdir” justru berpotensi melanggengkan kelalaian struktural. Negara modern tidak dibangun di atas penyangkalan risiko, melainkan pada kemampuan membaca ancaman dan meminimalkan dampaknya. Di sinilah ilmu pengetahuan dan tata kelola pemerintahan seharusnya bertemu.
Tragedi ini semestinya menjadi momentum evaluasi serius. Pertama, memperkuat kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti peringatan dini secara konkret. Kedua, meningkatkan literasi kebencanaan masyarakat agar informasi cuaca tidak dipandang sebagai isu teknis semata, melainkan sebagai pengetahuan yang menyangkut keselamatan. Ketiga, menempatkan sains sebagai dasar utama dalam perencanaan ruang dan kebijakan lingkungan.
Bencana memang tidak selalu dapat dicegah, tetapi jumlah korban seharusnya dapat ditekan. Ketika peringatan sudah diberikan dan tetap diabaikan, maka kematian yang terjadi bukan lagi sekadar akibat alam, melainkan cerminan kegagalan kolektif. Menganggapnya semata sebagai takdir justru menghalangi kita belajar dan berbenah.
Doa tetap penting. Namun dalam negara yang rawan bencana seperti Indonesia, doa harus berjalan seiring dengan kesiapsiagaan, kebijakan berbasis data, dan keberanian mengambil keputusan tepat waktu. Tanpa itu, peringatan dini akan terus diabaikan, dan bencana akan terus berulang dengan korban yang semakin besar.(Sal)