Di riuh rendahnya New York City, sebuah kota yang menjadi muara bagi ribuan identitas, seorang pejabat publik bernama Zohran Mamdani mendadak menjadi pusat pusaran diskusi di jagat maya. Pemicunya bukanlah sebuah kebijakan politik yang kontroversial, melainkan rekaman singkat dirinya saat menunaikan salat yang beredar luas di media sosial. Perdebatan yang muncul kemudian pun melenceng dari substansi ibadahnya ketika warganet justru terjebak dalam teka-teki visual mengenai posisi tangan Mamdani saat mendirikan salat.
Sebagian warganet mulai melontarkan tanya dengan nada selidik apakah ia sedang mempraktikkan cara salat Mazhab Ja’fari yang kerap diasosiasikan dengan tradisi Syiah, ataukah ia pengikut tradisi lain dalam bentang luas Islam? Fenomena ini menjadi potret gamblang tentang bagaimana praktik ibadah yang bersifat personal dan sakral bisa seketika bertransformasi menjadi diskursus publik yang sarat akan tafsir, prasangka, dan pelabelan identitas. Di era di mana kamera ponsel bisa menjangkau wilayah privat, ruang sujud pun tak luput dari pengadilan persepsi.
Dalam khazanah tradisi fikih Islam, posisi tangan saat berdiri dalam salat (sedekap atau takkatuf) memang memiliki ragam praktik yang sangat kaya. Mazhab Ja’fari, yang berakar kuat dalam tradisi Syiah Imamiyah, umumnya dikenal dengan praktik irsal, yakni melepaskan tangan lurus di samping tubuh. Namun, penting untuk dicatat bahwa literatur fikih Ja’fari sendiri tidaklah monolitik. Dalam diskursus tertentu, posisi tangan dipandang sebagai bagian dari estetika ibadah yang dinamis, di mana dalam kondisi khusus, sedekap ringan masih dimungkinkan sebagai bentuk ketundukan.
Menariknya, praktik irsal atau melepaskan tangan ini bukanlah milik satu tradisi semata. Dalam bentang tradisi Sunni, Mazhab Maliki yang dominan di wilayah Afrika Utara juga menjalankan praktik serupa. Imam Malik bin Anas, sang pendiri mazhab, dalam kitab Al-Mudawwanah cenderung lebih mengutamakan posisi tangan yang dilepas (sadl) dalam salat wajib, mengikuti tradisi penduduk Madinah pada masanya. Realitas sejarah ini menunjukkan bahwa gestur fisik dalam salat adalah sebuah spektrum, bukan sebuah garis pemisah yang kaku.
Di sisi lain cakrawala fikih, variasi tetap bermunculan secara harmonis. Mazhab Hanafi cenderung meletakkan tangan di bawah pusar sebagai simbol kerendahan hati yang paripurna, sementara Mazhab Syafi’i dan Hanbali lebih umum menempatkan tangan di atas pusar atau tepat di dada, mendekati letak jantung sebagai pusat kesadaran.
Perbedaan-perbedaan ini telah berabad-abad menjadi bagian dari kekayaan intelektual Islam yang plural. Sejak masa klasik, para ulama telah sepakat bahwa keragaman ini adalah rahmat dan tidak pernah dimaksudkan sebagai batas demarkasi untuk mengucilkan satu sama lain. Dalam konteks ini, apa yang dilakukan oleh Mamdani sesungguhnya masih berada dalam koridor spektrum praktik yang sah dan memiliki akar keilmuan yang kuat.
Namun, mengapa gestur ini menjadi polemik? Sejumlah ulama dan cendekiawan menilai bahwa kegaduhan semacam ini sering berangkat dari kesalahpahaman yang akut terhadap esensi agama. “Perbedaan posisi tangan dalam salat adalah perkara furu’iyah (cabang), bukan pokok ajaran atau ushul,” ujar seorang pengajar fikih di Jakarta dalam sebuah wawancara dengan media keislaman terkemuka. Ia menekankan bahwa energi umat yang terkuras untuk memperdebatkan posisi tangan secara berlebihan justru berisiko mengaburkan esensi dari ibadah itu sendiri, yakni komunikasi vertikal yang khusyuk antara hamba dan Penciptanya.
Dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, pengamat sosial keagamaan melihat fenomena ini sebagai residu dari politik identitas yang merembet ke ruang digital. Dalam masyarakat yang kian terpolarisasi, simbol-simbol keagamaan kerap dibaca sebagai pernyataan ideologi atau afiliasi politik tertentu. “Di dunia digital, gestur kecil bisa ditafsirkan sebagai pernyataan afiliasi besar, apalagi jika pelakunya adalah figur publik yang memiliki pengaruh,” ungkap seorang analis dari lembaga studi agama dan masyarakat. Hal ini menjelaskan mengapa sebuah gerakan tubuh dalam salat bisa dengan cepat ditarik ke dalam pusaran isu sektarian yang sensitif.
Diskursus mengenai batas antara identitas dan praktik ini juga mengingatkan kita pada sosok almarhum Jalaluddin Rakhmat. Sang intelektual Muslim Indonesia ini sering kali diletakkan dalam kotak identitas Syiah oleh publik. Namun, dalam berbagai kesempatan, Kang Jalal sapaan akrabnya, pernah menyatakan bahwa dalam praktik ritual sehari-hari, termasuk cara ia meletakkan tangan saat salat, ia tetap menggunakan tradisi Mazhab Syafi’i yang akrab dengan masyarakat Indonesia. Kasus ini menegaskan bahwa identitas teologis atau pemikiran seseorang tidak selalu harus berjalan linier dengan praktik ritual yang ia jalankan. Ada ruang negosiasi dan kenyamanan personal yang melampaui label formal.
Di luar perdebatan teknis mazhab, muncul pula perdebatan yang menyentuh relasi terdalam antara praktik ibadah dan kesadaran batin manusia. Sebuah narasi yang sempat viral di media sosial, yang dikaitkan dengan pemikiran tokoh bernama Hasanudin Abdurakhman, atau biasa disapa Kang Hasan mengisahkan sisi kemanusiaan yang paradoks tentang seseorang yang tetap setia menjalankan salat, tapi sejak masa SMA dalam pergulatan intelektualnya ia merasa telah condong pada agnostisisme atau bahkan ateisme. Ia tetap mendirikan salat karena mungkin sebuah kebiasaan yang telah mendarah daging, sebuah ritme tubuh yang menjadi sauh di tengah badai keraguan. Baginya, cara berpikir dibentuk oleh benturan-benturan kenyataan hidup, sebagaimana Tan Malaka katakan: “terbentur, terbentur, terbentuk.”
Kehadiran narasi tersebut membuka gerbang pertanyaan yang jauh lebih dalam dalam ibadah apakah bisa semata-mata rangkaian praktik fisik yang kaku, ataukah ia merupakan wadah yang harus selalu terisi oleh keyakinan batin yang bulat? Sebagian kalangan berpendapat bahwa keajekan dalam ritual, meski terkadang dilakukan tanpa kesadaran penuh, bisa menjadi pintu masuk bagi kembalinya kesadaran spiritual di masa depan. Ritual menjadi "rumah" yang selalu siap menyambut saat si penghuni ingin pulang. Namun, di sisi lain, banyak pula yang melihat adanya jurang lebar antara ritual fisik dan refleksi batin yang hanya bisa dijembatani melalui pendalaman makna yang terus-menerus.
Polemik mengenai posisi tangan Zohran Mamdani barangkali bukan sekadar perdebatan tentang teknik anatomi dalam ibadah. Namun sebuah cermin retak yang memantulkan cara masyarakat modern mengonsumsi agama, yang seringkali hanya melalui kulit luar, simbol yang disederhanakan, dan asumsi yang terburu-buru. Kita kerap lebih sibuk menghakimi posisi tangan orang lain daripada memeriksa posisi hati kita sendiri saat menghadap Ilahi.
Di tengah arus informasi yang menderas dan terkadang menyesatkan, barangkali pelajaran terpenting yang bisa kita petik adalah pentingnya menempatkan pemahaman secara proporsional bahwa dalam perbedaan-perbedaan kecil yang tampak di permukaan, sebenarnya tersimpan keluasan tradisi ribuan tahun yang patut dihormati. Dalam praktik yang tampak sederhana di ruang publik, tersimpan kedalaman makna dan pergulatan batin yang tak selalu kasatmata oleh lensa kamera. Sebab pada akhirnya yang menentukan nilai sebuah pengabdian bukanlah di mana tangan diletakkan, melainkan seberapa tulus hati kita dipasrahkan kepada Sang Rabbul’alam. (Sal)