Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik rasuah yang seolah telah berakar kuat bak lingkaran setan yang mengganyang tubuh perpolitikan bangsa, pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, kembali mengemuka bak alarm bagi nurani kekuasaan, “Kalau partai tidak bersih gimana mau berbicara antikorupsi.”
Pernyataan ini dikutip oleh Ading Sutisna dari Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI) untuk mempertanyakan kondisi fundamental partai politik di Indonesia saat ini: siapa yang memegang tanggung jawab moral, mengapa praktik korupsi masih terjadi secara repetitif, dan bagaimana sebenarnya sistem politik kita berkontribusi terhadap kebocoran integritas tersebut.
Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik moral yang lewat begitu saja, melainkan sebuah pertanyaan tajam atas problem struktural dalam demokrasi Indonesia. Partai politik, yang seharusnya menjadi pilar utama sekaligus laboratorium kepemimpinan dalam sistem demokrasi, justru kerap terseret dalam pusaran korupsi yang destruktif. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun terakhir memberikan potret tentang statistik yang menunjukkan bahwa ratusan kader partai, baik yang duduk di kursi legislatif maupun menjabat sebagai kepala daerah di ranah eksekutif, terjerat kasus korupsi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang menghujam jantung negara. Apakah mungkin partai politik di Indonesia benar-benar bisa lepas dari belenggu korupsi?
Sebagian pengamat melihat persoalan ini bukan semata-mata soal kualitas individu, melainkan kegagalan sistemik. Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)—dahulu LIPI—sering menekankan bahwa tingginya biaya politik (high-cost politics) dan lemahnya transparansi pendanaan partai menjadi akar utama persoalan. Dalam ekosistem yang menuntut modal besar untuk kontestasi, kebutuhan logistik politik mendorong praktik transaksional yang membuka celah lebar bagi korupsi. Akibatnya, partai politik terjebak dalam fungsi sebagai "mesin pengumpul modal" ketimbang "mesin gagasan".
Lalu muncul narasi perbandingan yang cukup provokatif dengan menoleh ke negara-negara seperti Singapura, China, dan Vietnam. Negara-negara tersebut kerap dianggap relatif berhasil menekan korupsi politik melalui kepemimpinan yang kuat dan sistem kepartaian yang terkonsolidasi secara ketat. Tokoh seperti Lee Kuan Yew di Singapura dikenal dengan pendekatan "nol toleransi" terhadap korupsi. Ia pernah menegaskan bahwa integritas pemerintahan adalah fondasi utama pembangunan ekonomi, yang jika tanpa itu, negara hanyalah bangunan megah di atas pasir hisap.
Namun pendekatan ini tidak lepas dari kritik tajam dunia internasional. Sistem partai dominan atau bahkan partai tunggal seperti di bawah People's Action Party (PAP), Partai Komunis Tiongkok (PKT), dan Partai Komunis Vietnam (PKV) dinilai mengorbankan aspek kompetisi politik yang sehat dan kebebasan sipil yang hakiki. Sejumlah akademisi dan lembaga pemantau hak asasi manusia seperti Human Rights Watch menilai bahwa efektivitas pemberantasan korupsi di negara-negara tersebut kerap berjalan beriringan dengan pembatasan suara kritis.
“Efektivitas pemberantasan korupsi di negara dengan sistem partai tunggal seringkali dibayar dengan mahalnya harga demokrasi,” tulis salah satu laporan mereka. Di sisi lain, para pendukung model ini berargumen bahwa stabilitas politik dan konsistensi kebijakan jangka panjang justru menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang nyata. Perdebatan ini membawa kita pada dilema apakah kita bersedia menukar sebagian kebebasan bersuara demi sebuah ketertiban yang bersih?
Jika kita kembali berkaca pada sejarah Indonesia, perdebatan tentang desain sistem politik ini sebenarnya sudah muncul sejak fajar kemerdekaan. Dalam sidang BPUPKI dan PPKI, para pendiri bangsa merumuskan dasar negara, konstitusi, serta sistem perwakilan dengan perdebatan yang sangat intelektual. Bahkan, sempat muncul gagasan pembentukan partai tunggal melalui Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai alat pemersatu, meski akhirnya gagasan itu dibatalkan dalam dinamika politik pascakemerdekaan yang cenderung memilih jalur multiparti.
Sejarawan dan tokoh bangsa seperti Jacob Tobing mencatat bahwa sistem MPR pada awalnya dirancang dalam satu paket dengan gagasan persatuan yang kuat. Namun, tekanan geopolitik internasional, termasuk kepentingan NICA yang didukung Belanda, turut memengaruhi arah sistem politik Indonesia hingga melahirkan Republik Indonesia Serikat (RIS). Perjalanan panjang ini menunjukkan bahwa sistem politik kita selalu merupakan hasil negosiasi antara idealisme internal dan tekanan eksternal.
Dalam konteks kekinian muncul pula gagasan untuk meninjau ulang konstitusi, khususnya hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebagian kalangan berpendapat bahwa perubahan konstitusi pascareformasi telah menggeser arah sistem ketatanegaraan secara signifikan, menjadikannya terlalu liberal sehingga memicu kompetisi yang mahal. Namun, pandangan ini juga menuai kritik dari para pakar hukum.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), misalnya, menilai bahwa amandemen justru merupakan langkah maju untuk memperkuat prinsip checks and balances serta membatasi kekuasaan absolut presiden, adalah sesuatu yang absen dalam naskah awal UUD 1945. “Pembatasan masa jabatan presiden dan penguatan lembaga pengawas adalah capaian penting reformasi yang tidak boleh diabaikan hanya karena kita frustrasi terhadap korupsi,” ujar salah satu akademisi hukum.
Di sinilah letak dilema Indonesia antara keinginan menciptakan sistem politik yang bersih dan kebutuhan absolut untuk menjaga nafas demokrasi yang terbuka. Korupsi politik memang menjadi ancaman serius yang menggerogoti kepercayaan rakyat, tetapi solusi yang terlalu ekstrem seperti kembali ke otorianisme atau sistem partai tunggal berpotensi menciptakan masalah baru yang lebih gelap, yakni hilangnya kontrol publik.
Dengan demikian, pertanyaan tentang apakah partai politik bisa benar-benar bebas dari korupsi mungkin tidak memiliki jawaban tunggal yang sederhana. Keberhasilan ini tidak hanya bergantung pada kecanggihan sistem atau regulasi, tetapi juga pada integritas organik para aktornya, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, transparansi pendanaan yang radikal, serta kesadaran publik yang tidak lagi menoleransi politik uang.
Korupsi, dalam banyak hal, bukan sekadar penyakit sistem, melainkan cermin dari relasi kuasa dan rapuhnya moralitas politik kita. Selama politik masih dipandang sebagai alat mekanis untuk mengakumulasi kekuasaan dan kekayaan pribadi, bukan sebagai sarana pengabdian yang suci, maka bayang-bayang korupsi akan selalu menemukan celah di bawah meja kekuasaan.
Barangkali, yang lebih mendesak bagi bangsa ini bukanlah sekadar memilih antara sistem multiparti atau partai tunggal, melainkan membangun kembali "etika politik yang hidup". Sebuah ruang di mana setiap keputusan publik diambil dengan kesadaran bahwa kekuasaan tidak hanya diawasi oleh hukum dan lembaga negara, tetapi yang lebih utama, diawasi oleh nurani yang jernih dan pertanggungjawaban kepada sejarah.
Tanpa itu, demokrasi hanyalah sebuah upacara tanpa jiwa, dan partai politik hanya akan menjadi terminal bagi para pemburu rente. (Red)