Gelombang teror terhadap masyarakat sipil kembali mencuat dan menimbulkan tanda tanya besar tentang arah demokrasi Indonesia. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah figur publik, mulai dari akademisi, aktivis lingkungan, seniman, hingga pemengaruh media sosial mengalami intimidasi dari pihak tak dikenal. Polanya beragam, dari ancaman fisik, teror simbolik, hingga intimidasi digital yang menyasar ruang privat.
Kasus terbaru menimpa Zainal Arifin Mochtar, guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada. Ia menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku berasal dari kepolisian. Penelpon tersebut meminta Zainal segera menghadap dengan membawa kartu identitas, disertai ancaman penangkapan apabila tidak dipenuhi. Zainal membagikan kronologi kejadian itu melalui akun Instagram pribadinya dan mengizinkan media mengutip pengalamannya.
Teror semacam ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, DJ Donny, pemusik asal Aceh yang vokal mengkritik penanganan bencana di Sumatera, mengalami serangkaian intimidasi serius. Rumahnya dilempari bom molotov, dan ia menerima kiriman bangkai ayam yang disertai pesan ancaman. Pola serupa juga dialami Iqbal Damanik, aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, yang mendapati bangkai ayam dikirim ke rumahnya tanpa pembungkus, lengkap dengan surat bernada intimidatif.
Rangkaian peristiwa ini memunculkan kekhawatiran di kalangan publik: apakah kritik terhadap kebijakan negara, terutama dalam konteks penanganan bencana kini berhadapan dengan risiko teror?
Pemerintah melalui Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membantah keras tudingan bahwa aparat negara berada di balik teror tersebut. Pigai menegaskan pemerintah tidak mungkin menghalangi kebebasan berpendapat warga negara dan meminta agar narasi publik tidak serta-merta mengarah pada negara sebagai pelaku.
Menurut Pigai, seluruh kasus teror perlu diusut secara tuntas oleh kepolisian agar motif dan pelakunya dapat diungkap secara terang. Ia juga menekankan bahwa kritik tetap sah disampaikan, sepanjang berbasis fakta. Pemerintah, kata dia, justru mengklaim serius menangani bencana di Sumatera, termasuk melalui kunjungan rutin Presiden Prabowo Subianto ke wilayah terdampak.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kegelisahan publik. Dari parlemen, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira memandang rentetan teror ini sebagai sinyal memburuknya kualitas demokrasi. Menurutnya, intimidasi terhadap warga negara yang kritis telah merampas hak dasar untuk berekspresi dan berpendapat, sebagai hak yang justru dijamin oleh konstitusi.
Andreas menilai negara memiliki kewajiban aktif melindungi warga, bukan sekadar menyangkal keterlibatan. Ia mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus-kasus teror tersebut. Pembiaran, kata dia, justru berpotensi menciptakan iklim ketakutan yang sistemik, sehingga kritik publik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk soal penanganan bencana, perlahan dibungkam.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas. Ia menilai teror terhadap masyarakat sipil bukan hanya persoalan keamanan, tetapi juga ancaman serius terhadap konstitusi dan citra pemerintahan.
Menurut Anwar, publik bisa menilai pemerintah sebagai anti-kritik apabila kasus-kasus teror ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara. Ia menekankan bahwa respons terbaik pemerintah terhadap kritik bukanlah bantahan verbal, melainkan kerja nyata dan transparan di lapangan, khususnya dalam menangani bencana di Sumatera.
Rentetan teror ini menjadi cermin penting bagi demokrasi Indonesia. Kritik adalah bagian tak terpisahkan dari negara hukum dan pemerintahan yang sehat. Ketika kritik dibalas dengan intimidasi, siapa pun pelakunya, yang terancam bukan hanya individu korban, melainkan ruang publik itu sendiri.
Di tengah krisis kemanusiaan akibat bencana, suara kritis seharusnya diperlakukan sebagai alarm sosial, bukan ancaman. Negara diuji bukan dari seberapa cepat ia menyangkal, tetapi dari seberapa serius ia melindungi warganya dan menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.
Jika teror dibiarkan tanpa kejelasan, maka yang tumbuh bukan kepercayaan publik, melainkan ketakutan. Dan dalam demokrasi, ketakutan adalah awal dari kemunduran. (Red)