Akses transaksi rekening Bank Mandiri milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dihentikan sejak Jumat, 21 Agustus 2026, ketika ia tengah menyiapkan aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus, dengan dana sekitar Rp80,9 juta di dalam rekening yang disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi. Persoalan itu kemudian memicu perdebatan apakah tindakan tersebut merupakan pemblokiran rekening yang melanggar hak nasabah, atau penundaan transaksi sebagai bagian dari penyelidikan aparat?
Polemik bermula ketika Supriyono mengaku tidak dapat menggunakan rekeningnya untuk membiayai kebutuhan warga Pati yang berada di Jakarta. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk konsumsi, transportasi, dan akomodasi peserta aksi. Dalam situasi itu, persoalan perbankan segera bersinggungan dengan isu yang lebih sensitif tentang kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat dan batas kewenangan negara dalam mengawasi arus dana yang berkaitan dengan kegiatan publik.
Supriyono menyebut penghentian akses tersebut membuat kebutuhan massa menjadi terkendala. Ia juga mempertanyakan alasan rekening yang mencampurkan dana pribadi dan donasi masyarakat tiba-tiba tidak dapat digunakan.
Di tengah polemik itu, Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah. Bank menyatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bank juga menyatakan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian. Namun penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan baru sesungguhnya aparat mana yang meminta tindakan itu dan berdasarkan kewenangan apa?
Pertanyaan itu penting karena Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan lembaganya tidak pernah meminta penghentian transaksi terhadap rekening Supriyono. "Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan, Senin, 24 Agustus 2026. Menurut Ivan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maupun kewenangan berdasarkan undang-undang tindak pidana asal.
Polda Metro Jaya kemudian memberikan penjelasan yang mengubah konstruksi persoalan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penyidik Ditreskrimsus tidak mengajukan permintaan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi. "Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Budi, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut polisi, penundaan transaksi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB. Polda Metro Jaya menyebut tindakan tersebut berlangsung selama lima hari kerja, sejak Jumat, 21 Agustus hingga Jumat, 28 Agustus 2026. Jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, rekening akan kembali dapat digunakan.
Polisi mengaitkan penyelidikan tersebut dengan penghimpunan dana. Budi menyebut penyidik sedang meminta klarifikasi mengenai tujuan penggalangan dana tersebut dan dasar hukumnya. Penjelasan ini menjadi penting karena penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening tidak selalu memiliki konsekuensi dan dasar hukum yang sama. Karena itu, penggunaan istilah "rekening diblokir" dalam ruang publik perlu dibedakan dari tindakan "penundaan transaksi" yang dilakukan dalam proses penyelidikan.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, melihat persoalan tersebut dari sudut berbeda. Menurutnya, bank tidak cukup hanya menyampaikan bahwa tindakan dilakukan atas permintaan aparat. "Bank Mandiri melakukan tindakan gegabah dan jelas melanggar hak-hak konsumen yang dijamin oleh UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, juga UU Perlindungan Data Pribadi," kata Tulus.
Tulus meminta Bank Mandiri memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar tindakan tersebut. Ia juga menilai permintaan maaf tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan apabila nasabah mengalami kerugian material maupun moral. Ia bahkan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap terhadap persoalan tersebut. Bagi kelompok konsumen, persoalannya bukan semata-mata apakah rekening Supriyono akhirnya dibuka kembali, melainkan apakah nasabah memperoleh kepastian bahwa pembatasan akses terhadap dananya dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas.
Kekhawatiran itu memperoleh konteks baru setelah OJK sejak akhir 2024 memiliki aturan baru mengenai rahasia bank yang menggantikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000. OJK menegaskan bahwa mekanisme pembukaan informasi rekening dan kewajiban bank menjaga informasi nasabah diatur dalam kerangka baru tersebut. Dengan demikian, persoalan rekening Supriyono tidak tepat hanya dilihat melalui aturan lama tentang rahasia bank. Kerangka hukum perbankan telah berkembang, sementara tindakan aparat juga harus dibaca berdasarkan aturan khusus yang menjadi dasar penyelidikan.
Dalam hukum acara pidana yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur pemblokiran sebagai salah satu tindakan yang dapat dilakukan penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pada prinsipnya, pemblokiran membutuhkan izin ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak, tindakan itu dapat dilakukan terlebih dahulu, tetapi penyidik harus meminta persetujuan pengadilan paling lambat 2 x 24 jam setelah pemblokiran.
Ketentuan itu menunjukkan bahwa negara memang memiliki instrumen hukum untuk membatasi akses terhadap harta atau transaksi tertentu ketika terdapat kepentingan penegakan hukum. Namun kewenangan tersebut bukan tanpa batas. Permohonan pemblokiran harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek yang diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
Karena itu, kasus Supriyono membutuhkan pembedaan yang lebih cermat. Jika yang dilakukan memang penundaan transaksi berdasarkan UU TPPU, maka persoalan hukumnya berbeda dari pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Sebaliknya, jika tindakan tersebut secara faktual membuat seluruh saldo tidak dapat digunakan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, jangka waktu, lembaga yang meminta, serta mekanisme pengembalian akses dana.
Dengan kata lain, perdebatan tidak seharusnya berhenti pada istilah "diblokir" atau "ditunda". Yang lebih penting adalah apa tindakan hukumnya, siapa yang memerintahkan, apa dasar kewenangannya, berapa lama berlaku, dan apa hubungan dana tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki. Bahkan rekening tersebut menjadi semakin sensitif karena dana sekitar Rp80,9 juta disebut tidak seluruhnya merupakan dana donasi. Sebagian merupakan uang pribadi Supriyono, sementara sebagian lainnya berasal dari masyarakat dan dimaksudkan untuk kebutuhan peserta aksi.
Kondisi ini membuat prinsip kehati-hatian menjadi relevan dari dua sisi. Di satu sisi, aparat memang memiliki kepentingan memastikan bahwa penggalangan dan penggunaan dana tidak berkaitan dengan tindak pidana. Pengawasan terhadap aliran dana merupakan bagian penting dari penegakan hukum, terutama jika terdapat indikasi transaksi yang perlu ditelusuri.
Di sisi lain, rekening pribadi tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai objek pembatasan hanya karena pemiliknya terlibat dalam kegiatan demonstrasi. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokratis, sementara penggunaan jasa perbankan merupakan hubungan hukum antara bank dan nasabah yang juga memiliki perlindungan hukum.
Di sinilah transparansi menjadi kunci. Koalisi masyarakat sipil menilai permintaan aparat saja tidak cukup untuk menjelaskan legitimasi pembatasan tersebut. Mereka meminta aparat dan bank menjelaskan institusi yang mengajukan permintaan, perkara yang sedang diperiksa, serta hubungan dana dengan dugaan tindak pidana. "Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang," kata perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid. Pandangan itu menjadi kritik penting terhadap prinsip negara hukum bahwa kewenangan aparat bukan hanya harus ada, tetapi juga harus dapat diuji dasar dan prosedurnya.
Posisi Bank Mandiri dalam kasus ini juga tidak sederhana. Sebagai bank, ia memiliki kewajiban mematuhi permintaan atau perintah yang sah dari otoritas berwenang. Bank juga dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan pencegahan kejahatan keuangan. Namun kepatuhan terhadap aparat tidak berarti bank terbebas dari kewajiban memberikan informasi yang memadai kepada nasabah mengenai tindakan yang memengaruhi akses terhadap dananya, sepanjang informasi tersebut tidak dilarang oleh hukum.
Bank Mandiri telah menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat dan sesuai prosedur. Tetapi hingga polemik ini berkembang, publik belum memperoleh gambaran lengkap mengenai instansi yang mengajukan permintaan, dokumen hukum yang digunakan, dan alasan spesifik mengapa rekening tersebut perlu dikenai penundaan transaksi.
Pada titik inilah permintaan maaf bank belum sepenuhnya menjawab persoalan. Sebab bagi nasabah, uang di rekening bukan sekadar angka dalam aplikasi. Dana itu merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari, hasil kerja, tabungan, atau dalam kasus ini juga amanah dari orang lain. Ketika akses terhadapnya dihentikan, meskipun hanya sementara, konsekuensinya langsung terasa.
Kasus rekening Supriyono akhirnya lebih besar daripada persoalan saldo Rp80,9 juta. Ia mempertemukan tiga kepentingan yang sama-sama sah antara kebutuhan negara melakukan penegakan hukum, kewajiban bank menjaga kepatuhan dan keamanan sistem keuangan, serta hak warga untuk memiliki dan menggunakan harta kekayaannya tanpa pembatasan yang sewenang-wenang.
Karena itu, penyelesaian perkara ini semestinya tidak berhenti pada dibuka atau tidaknya kembali rekening setelah 28 Agustus. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang terdapat dasar hukum yang kuat, penjelasan yang transparan itu akan memperkuat legitimasi tindakan aparat dan bank. Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan prosedur, koreksi terbuka diperlukan agar kejadian serupa tidak menjadi kebiasaan.
Di negara hukum, kewenangan tidak hanya diukur dari kemampuan negara menghentikan sebuah transaksi, tetapi juga dari kesediaannya menjelaskan mengapa transaksi itu dihentikan, berdasarkan hukum apa, untuk berapa lama, dan bagaimana hak warga dipulihkan ketika alasan pembatasan tersebut tidak terbukti.
Pada dasarnya rekening bank adalah ruang privat yang bertemu dengan kepentingan publik. Ketika negara memasuki ruang itu, yang dipertaruhkan bukan hanya uang seorang nasabah, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dan kepercayaan, sebagaimana uang yang disimpan di bank, hanya akan tetap bernilai jika orang yakin bahwa ada aturan yang menjaganya dengan mekanisme yang mampu mengoreksi ketika kewenangan digunakan melampaui batas. (Red)