Guru Besar Ilmu Politik Saiful Mujani menyampaikan pandangan kontroversial mengenai perlunya presiden diturunkan dalam sebuah forum akademik bertajuk Politik dan Kebebasan Akademik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pernyataan tersebut memicu perdebatan luas karena didasarkan pada dugaan pelanggaran konstitusi, arah demokrasi, hingga kebijakan publik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, serta menimbulkan respons pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Dalam paparannya, Saiful menegaskan bahwa argumen yang ia ajukan tidak berdiri di ruang kosong, melainkan berangkat dari kerangka konstitusional. Ia menyoroti sumpah jabatan presiden sebagai tolok ukur utama dalam menilai dugaan pelanggaran.
“Sumpah presiden itu menjadi landasan konstitusional untuk menilai apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Ia kemudian merujuk pada TAP MPR No. XI/MPR/1998 yang mengatur prinsip penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Saiful mengkritik sejumlah penunjukan pejabat yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk figur yang memiliki kedekatan keluarga dengan lingkar kekuasaan.
Saiful mencontohkan pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Wakil Gubernur BI. Menurut dia, Thomas tidak memiliki latar belakang karier di Kementerian Keuangan maupun bidang fiskal. Selain itu, ia juga menyinggung penunjukan Hashim Djojohadikusumo sebagai utusan presiden di bidang energi dan iklim, yang dinilai berpotensi konflik kepentingan. “Dua kasus ini cukup untuk mengatakan ada praktik yang patut dipersoalkan secara etis dan konstitusional,” kata Saiful.
Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya diterima. Sejumlah pihak yang pro-pemerintah menilai bahwa penunjukan pejabat merupakan hak prerogatif presiden selama memenuhi prosedur hukum. “Sepanjang mekanismenya sesuai aturan, itu tidak bisa langsung disebut pelanggaran,” ujar seorang analis kebijakan publik dari lembaga pemerintah, yang meminta tidak disebutkan namanya.
Di sisi lain, Saiful juga mengkritik arah wacana politik yang berkembang, terutama gagasan tentang “demokrasi khas Indonesia” yang pernah disampaikan Presiden Prabowo. Ia mengaitkan hal itu dengan kemungkinan kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen.
Menurutnya, jika sistem tersebut dihidupkan kembali, maka kedaulatan rakyat melalui pemilihan langsung bisa tereduksi. “Kalau kembali ke UUD 1945 yang asli, presiden dipilih oleh MPR. Itu membuka ruang dominasi elite politik,” ujarnya. Sebaliknya, pendukung gagasan tersebut berargumen bahwa sistem lama justru menekankan musyawarah dan stabilitas politik. “Demokrasi tidak harus selalu liberal. Kita punya karakter sendiri,” kata seorang politisi dari partai pendukung pemerintah.
Kritik Saiful juga menjangkau ranah kebijakan konkret. Ia menyinggung wacana hubungan luar negeri, termasuk kemungkinan pengakuan terhadap Israel, yang menurutnya harus melibatkan DPR dan mempertimbangkan amanat konstitusi dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, ia menyoroti keterlibatan militer aktif dalam jabatan sipil dan pembentukan unit seperti Batalyon Teritorial Pembangunan, yang dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalisme TNI. “TNI tidak boleh masuk ke wilayah sipil kecuali dalam kondisi tertentu,” tegasnya. Sementara dari pihak pemerintah, kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan dan penguatan ketahanan nasional.
Dalam bidang ekonomi dan sosial, Saiful mengkritik sejumlah program seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih. Ia menilai program-program tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menjadi instrumen politik anggaran. “Ini berisiko menjadi praktik ‘gentong babi’, penggunaan anggaran untuk membangun basis dukungan,” ujarnya. Sementara itu, pemerintah melalui berbagai kesempatan menyatakan bahwa program tersebut dirancang untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Saiful juga mengaitkan kritiknya dengan kondisi demokrasi dan ekonomi Indonesia. Ia merujuk pada laporan Varieties of Democracy (V-Dem) Institute yang menunjukkan tren penurunan kualitas demokrasi dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi ekonomi, ia mengutip kajian LPEM FEB UI yang mencatat kekhawatiran para ekonom terhadap perlambatan investasi dan peningkatan utang negara.
Namun, pemerintah berulang kali menyatakan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga, dengan pertumbuhan yang relatif stabil dibandingkan negara lain di tengah ketidakpastian global.
Kontroversi semakin menguat ketika Saiful menyampaikan pernyataan yang lebih tegas dalam forum berbeda di Komunitas Utan Kayu. “Kalau menasihati tidak bisa, bisanya hanya dijatuhkan. Itu menyelamatkan bangsa,” ucapnya. Pernyataan ini memicu reaksi keras, termasuk pelaporan ke kepolisian atas tuduhan menghasut, serta aksi massa yang mendatangi kantor Saiful Mujani Research and Consulting.
Di sisi lain, sejumlah akademisi membela pernyataan tersebut sebagai bagian dari kebebasan akademik. “Kampus harus menjadi ruang aman untuk kritik, bahkan yang paling tajam sekalipun,” ujar Feri Amsari.
Di tengah tarik-menarik antara kritik dan pembelaan, pernyataan Saiful membuka kembali pertanyaan sejauh mana kritik terhadap kekuasaan dapat disampaikan tanpa berhadapan dengan konsekuensi hukum dan politik. Di satu sisi, demokrasi membutuhkan suara kritis untuk menjaga akuntabilitas. Di sisi lain, stabilitas politik juga menjadi pertimbangan yang tidak bisa diabaikan.
Polemik ini bukan sekadar tentang satu tokoh atau satu pernyataan. Ia mencerminkan dinamika yang lebih dalam tentang relasi antara kekuasaan, hukum, dan kebebasan berpikir di Indonesia hari ini. Sebuah pengingat bahwa demokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga keberanian untuk terus menguji dirinya sendiri, bahkan ketika suara yang muncul terasa tidak nyaman bagi presiden dan para pendukungnya. (Red)