Tumpukan bawang bombai dan bawang Burma ditemukan membusuk di lereng bukit Kampung Melcem, Tanjung Sengkuang, Batuampar, pada Minggu, 26 Oktober 2025. Warga yang melintas merekam kejadian itu dan mengunggahnya ke media sosial. Dalam hitungan jam, ratusan orang mendatangi lokasi, sebagian memungut bawang untuk dibawa pulang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Mardanis, mengatakan timnya turun ke lokasi sehari setelah laporan masuk. “Kami ambil sampel dan telusuri asal barang,” ujarnya. Pemeriksaan dilakukan di RT 02/RW 05, kawasan lereng bukit yang selama ini kerap menjadi tempat pembuangan sampah informal.
Jejak Awal: Barang Ilegal dan Pemusnahan di Luar Prosedur
Pemeriksaan Balai Karantina Provinsi Kepulauan Riau mengonfirmasi bawang tersebut masuk ke Batam melalui jalur tidak resmi. Komoditas itu tidak melewati pintu karantina dan tidak memiliki dokumen asal yang sah. “Barang seperti ini tidak boleh beredar,” kata seorang pejabat karantina yang enggan disebutkan namanya.
Perusahaan pemilik, PT BSS, mengklaim melakukan pemusnahan berdasarkan dokumen lengkap. Namun sejumlah hal tidak sesuai prosedur:
Pemusnahan dilakukan di ruang terbuka, bukan di fasilitas berizin. Tidak ada pemberitahuan kepada aparat setempat. Tidak ada pengamanan lokasi, sehingga warga dengan mudah mengambil bawang. Tidak jelas nilai ekonomi dan volume barang yang dimusnahkan.
Ketidaksesuaian ini memicu dugaan bahwa pemusnahan dilakukan untuk menutupi jejak masuknya komoditas ilegal. Hingga kini, PT BSS belum memberikan penjelasan rinci ihwal jalur pemasokan dan alasan pembuangan dilakukan di area pemukiman.
Hasil Uji: Aman dari Racun, Tidak Aman dari Regulasi
DKPP memastikan bawang yang ditemukan negatif mengandung pestisida berbahaya. Secara kimiawi tidak beracun, namun tetap tidak layak edar. “Aman dikonsumsi bukan berarti legal diperdagangkan,” kata Mardanis.
Pihaknya meminta warga yang terlanjur mengambil bawang tersebut untuk tidak memperjualbelikannya. Sebab, peredaran barang ilegal dalam skala besar dapat mengacaukan pasar dan merugikan produsen resmi.
Batam: Titik Rawan Perdagangan Komoditas
Kota Batam selama ini menjadi titik rawan penyelundupan barang, termasuk pangan. Defisit produksi bawang menjadikan permintaan meningkat, sementara pengawasan pelabuhan tidak selalu sebanding.
Data Badan Karantina menunjukkan beberapa tren yang menguatkan dugaan tersebut. Ketika volume temuan komoditas ilegal meningkat dalam dua tahun terakhir.
Barang selundupan umumnya masuk melalui pelabuhan tikus atau kapal kecil. Pelaku melibatkan jaringan importir tidak resmi dan distributor lokal.
Praktik pemasukan komoditas tanpa dokumen ini berpotensi menekan harga pasar secara tidak wajar dan melemahkan pedagang resmi. “Kasus bawang di Melcem seperti puncak gunung es,” ujar seorang pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Dampak Ekologis: Tumpukan Organik di Wilayah Rawan
Pembuangan bawang dalam jumlah besar di lereng bukit memunculkan persoalan baru: risiko ekologis. Warga Melcem menyebut lokasi itu kerap mengalami longsor kecil saat hujan deras. Keberadaan tumpukan pangan membusuk dapat mempercepat kerusakan struktur tanah.
Sejumlah pengamat lingkungan menilai pembuangan organik dalam jumlah besar dapat memicu ledakan hama, mengganggu kualitas tanah, mencemari drainase, dan memperbesar risiko longsor.
“Ini bukan sekadar bawang busuk. Ini limbah pangan dalam volume besar, dibuang di lokasi yang tidak memiliki daya tampung,” ujar seorang aktivis lingkungan di Batam.
Rantai yang Tidak Transparan
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai volume pasti bawang yang dimusnahkan, berapa nilai ekonominya, dan egara atau daerah asal komoditas, serta alasan pemusnahan dilakukan di luar fasilitas resmi. Lalu apa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan.
Pemerintah Kota Batam menyatakan masih menunggu laporan lengkap dari Balai Karantina dan kepolisian. Sementara itu, PT BSS belum membuka akses kepada media untuk melihat dokumen pemusnahan atau bukti jalur distribusi.
Kesimpulan Sementara: Kasus yang Tak Sederhana
Kasus bawang di Melcem menyingkap persoalan yang lebih dalam tentang lemahnya pengawasan rantai pasok, potensi perdagangan ilegal, dan kelengahan prosedur pemusnahan. Praktik seperti ini dapat berulang bila aparat tidak memperketat kontrol jalur masuk dan menindak perusahaan yang melanggar.
Di sisi lain, pembuangan komoditas pangan di ruang terbuka memperlihatkan bahwa standar lingkungan belum menjadi prioritas.
Laporan ini akan diperbarui seiring temuan baru terkait alur distribusi bawang, kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan, dan potensi pelanggaran regulasi perdagangan. (Sal)