Belum lama ini, nurani publik terusik oleh kisah memilukan seorang penjual es gabus. Ia tak hanya dituduh menjual makanan beracun, sebuah stigma yang mematikan mata pencahariannya, tetapi juga diduga mengalami tindak kekerasan oleh oknum aparat. Peristiwa tersebut seketika memantik api amarah warganet, sebuah kemarahan kolektif terhadap apa yang dianggap sebagai tindakan berlebihan (excessive force) terhadap wong cilik yang sekadar menyambung nyawa. Luka sosial itu belum benar-benar mengering, bahkan kini ingatan kolektif kita kembali diuji oleh sebuah fragmen serupa dari sudut lain negeri ini.
Di Jalan Sapurata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, sebuah rekaman amatir mendadak viral. Video tersebut memperlihatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah melakukan razia terhadap pedagang sayur dan penjual ayam keliling pada Kamis (19/2/2026). Di sana, ketegangan terekam jelas ada seorang ibu penjual sayur terlibat adu argumen sengit dengan petugas. Ia bertahan di teras bangunan yang diklaim sebagai miliknya. Sementara di sudut lain, seorang pria dengan belasan ayam yang membebani pundaknya tampak terpojok, ditegur karena dianggap berjualan tanpa izin dan mengganggu arus lalu lintas.
Sekilas, apa yang terjadi di Tambolaka tampak seperti rutinitas birokrasi biasa. Sebuah upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Tapi jika ditarik ke dalam garis merah dengan kasus penjual es gabus sebelumnya, peristiwa ini menjadi simbol yang lebih besar, sebuah spektrum tentang bagaimana negara memandang dan memperlakukan sektor ekonomi paling rentan, ekonomi rakyat kecil.
Menanggapi kegaduhan di ruang digital, Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, segera memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk mematikan ekonomi rakyat. Menurutnya, langkah ini murni diambil demi menjamin fungsi jalan sebagai ruang publik yang aman bagi mobilitas warga.
“Jadi mereka itu berjualan di badan Jalan Sapurata, tidak ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Kami tidak melarang berjualan, tapi tidak boleh mengganggu aktivitas mobilitas,” ujar Ratu Wulla saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (21/2/2026).
Sang Bupati juga menepis tudingan adanya intimidasi fisik maupun verbal. Ia menyatakan bahwa dialog yang terjadi di lapangan berlangsung secara persuasif. “Petugas tidak melakukan intimidasi seperti yang dikesankan dalam potongan video yang beredar. Saat itu terjadi diskusi antara mama-mama penjual dan petugas,” tambahnya. Ratu Wulla juga meluruskan status lokasi tersebut. Menurutnya itu bukanlah rumah tinggal pribadi, melainkan kios di tepi jalan yang menyalahi peruntukan lahan. Pemerintah, klaimnya, telah menyiapkan lokasi alternatif agar roda ekonomi tetap berputar tanpa harus mengorbankan ketertiban.
Namun, di balik perdebatan administratif tersebut, terdapat realitas sosiologis yang jauh lebih kompleks. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor informal adalah penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Per Agustus 2023 saja, tercatat sekitar 59,11% atau sekitar 82,67 juta orang bekerja di sektor informal. Di wilayah dengan karakteristik geografis dan ekonomi seperti NTT, angka ini seringkali lebih dominan.
Para pedagang keliling dan penjual sayur ini adalah "katup penyelamat" ekonomi nasional di tengah sulitnya akses lapangan kerja formal. Mereka berada dalam posisi paradoks antara menjadi penopang ekonomi keluarga sekaligus menjadi kelompok yang paling minim perlindungan hukum, jaminan sosial, dan akses perizinan. Bagi mereka, SIUP atau izin formal lainnya seringkali merupakan labirin birokrasi yang sulit dijangkau oleh modal dan pemahaman mereka. Setiap langkah penertiban, sekecil apa pun, berdampak langsung pada piring nasi di meja makan hari itu juga.
Pengamat kebijakan publik sering mengingatkan bahwa penataan kota yang hanya mengandalkan pendekatan legalistik-formal tanpa sensitivitas sosial akan berujung pada kegagalan. “Penertiban tanpa solusi transisi yang konkret hanya akan memindahkan kemiskinan dari badan jalan ke dalam dapur keluarga,” ungkap seorang akademisi dalam forum diskusi ekonomi lokal di NTT.
Di satu sisi, posisi pemerintah dapat dipahami. Badan jalan yang beralih fungsi menjadi pasar tumpah memang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan dan merusak estetika kota. Ketertiban adalah prasyarat bagi kenyamanan hidup bersama di ruang urban.
Namun di sisi lain, bagi seorang pedagang kecil, "lokasi adalah napas". Relokasi ke pasar resmi yang sering kali sepi atau letaknya terpencil bukanlah solusi instan. Seringkali, pindah lokasi berarti kehilangan pelanggan tetap dan pendapatan harian yang sudah pas-pasan. Di sinilah letak ujian bagi negara dalam menjalankan mekanisme penegakan aturan tanpa mencederai prinsip proporsionalitas.
Rentetan kasus dari penjual es gabus hingga pedagang di Sumba Barat Daya ini seharusnya membuka ruang empati bagi para pengambil kebijakan. Apakah prosedur operasi standar (SOP) di lapangan sudah mengedepankan martabat manusia, ataukah aparat hanya menjadi kepanjangan tangan aturan yang kaku, tanpa dibekali kemampuan negosiasi yang humanis.
Negara memang memegang mandat konstitusional untuk mengatur tata ruang. Namun, mandat yang lebih tinggi adalah melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Solusi atas kemelut ini tidak bisa hanya berhenti pada razia dan pengusiran.
Dibutuhkan jalan tengah yang lebih progresif berupa penyederhanaan izin bagi usaha mikro (seperti sistem pendaftaran sederhana lewat tingkat RT/RW), pendampingan hukum, hingga penyediaan "zona dagang kreatif" yang strategis namun tetap tertib. Pendekatan humanis bukan sekadar meniadakan kekerasan fisik, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak memutus rantai hidup mereka yang paling lemah.
Peristiwa di Jalan Sapurata mungkin akan segera tenggelam oleh arus berita viral lainnya. Namun bagi sang ibu penjual sayur dan pria pemikul ayam, ingatan akan hari itu akan terus membekas sebagai simbol kerentanan hidup mereka di hadapan kekuasaan.
Sebuah kota memang perlu tertib, bersih, dan teratur. Tapi ketertiban yang dibangun di atas rasa takut dan ketidakadilan hanya akan melahirkan ketertiban semu. Di setiap ikat sayur yang ditata dan setiap ekor ayam yang dipikul, ada harapan sederhana tentang keberlangsungan hidup esok hari.
Negara sejatinya sedang diuji di sana. Bukan sekadar diuji kemampuannya dalam menghafal pasal-pasal Perda, melainkan diuji kemampuannya dalam menjaga martabat mereka yang tengah berjuang melawan kemiskinan dengan cara yang paling terhormat, bekerja untuk mencari nafkah keluarganya. Aparat negara harus diingatkan bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat, dan keadilan tertinggi adalah empati yang dipraktikkan. (Red)