Suara Nyoman hampir tenggelam oleh angin yang berembus pelan di ladang yang dulu ia sebut rumah. Di cakrawala, debu tipis terbang melintasi lahan yang kini menjadi sengketa. Tidak ada yang benar-benar berubah dari lanskap itu secara kasat mata: tanah masih berwarna cokelat tua yang subur, pohon-pohon mangga dan jati masih berdiri tegar, tapi akan segera diratakan seperti yang terjadi di Desa Bekambit, Pulau Laut Timur, Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan jalan kecil yang dulu dilalui anak-anak menuju sekolah tetap berdebu di musim kemarau. Namun bagi Nyoman, segalanya telah berubah total sejak status hukum tanah itu dipertanyakan. Aroma tanah yang biasanya menjanjikan kehidupan, kini justru menebar ketidakpastian yang menyesakkan dada.
“Kami tidak pernah menjual tanah kami. Kami hanya ingin bertani dan hidup tenang seperti dulu,” ujarnya lirih, matanya menatap kosong ke arah batas lahan yang kini tampak asing.
Kalimat itu terdengar sederhana, hampir seperti keluhan harian biasa. Namun, jika kita menyelami lebih dalam, kalimat tersebut menyimpan lapisan kegelisahan yang panjang dan berurat akar. Di baliknya ada sejarah panjang transmigrasi, janji-janji manis negara di masa lalu, dan rasa percaya yang kini mulai runtuh perlahan-lahan. Konflik ini bukan sekadar soal patok kayu atau garis di peta, melainkan soal harga diri seorang warga negara yang merasa dikhianati oleh sistem yang dulu membesarkannya.
Tanah yang Pernah Dijanjikan: Sebuah Kontrak Sejarah
Program transmigrasi di Indonesia, terutama sejak era Orde Baru, dibangun di atas gagasan besar akan pemerataan penduduk sekaligus pemerataan kesejahteraan melalui swasembada pangan. Ribuan keluarga, termasuk keluarga Nyoman, dipindahkan ke wilayah-wilayah yang saat itu masih berupa hutan belantara. Mereka diberi lahan, peralatan tani, dan sebuah janji masa depan yang lebih baik di bawah perlindungan hukum negara.
Bagi banyak keluarga transmigran, tanah bukan sekadar aset ekonomi atau komoditas yang bisa diperjualbelikan. Tanah adalah simbol legitimasi negara terhadap keberadaan mereka. Di atas tanah itulah, identitas mereka sebagai warga negara yang produktif dibentuk. Mereka membuka hutan dengan peluh, menanam padi dengan harapan, dan membangun rumah dari nol dengan keyakinan bahwa mereka memijak bumi yang sah secara hukum. Tahun-tahun berlalu, anak-anak lahir dan tumbuh besar, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka simpan di lemari kayu menjadi tanda suci bahwa keberadaan mereka diakui dan dilindungi oleh undang-undang.
Namun, waktu yang bergerak maju ternyata menunjukkan sebuah anomali pahit: pengakuan negara ternyata tidak selalu bersifat abadi. Tanah garapan kembali diperkarakan dan dihapus sepihak oleh badan pertanahan setempat.
Ketika Sertifikat Kehilangan Makna dan Kesaktiannya
Yang paling menghancurkan bagi warga bukan hanya ancaman fisik kehilangan lahan, tetapi kenyataan pahit bahwa Sertifikat Hak Milik yang mereka pegang selama puluhan tahun dan dengan setia membayar pajaknya, tiba-tiba dianggap sebagai kertas tanpa kekuatan. Dalam sebuah sengketa, legalitas yang dulu dianggap mutlak kini mulai digoyang oleh klaim-klaim baru yang datang dari korporasi atau perubahan nomenklatur kawasan.
“Kalau sertifikat dari negara saja bisa dibatalkan begitu saja, lalu kami ini harus berlindung ke siapa?” kata Nyoman dengan suara yang sedikit bergetar.
Pertanyaan itu menggantung di udara, tanpa jawaban yang memuaskan. Dalam teori hukum agraria, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya. Ia seharusnya menjadi benteng terakhir melawan kesewenang-wenangan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kepastian hukum sering kali harus bertekuk lutut di hadapan kepentingan ekonomi yang lebih besar dan mendesak.
Banyak konflik agraria di Indonesia muncul akibat tumpang tindih kebijakan yang karut-marut. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam Laporan Akhir Tahun 2023 mencatat bahwa konflik agraria di Indonesia masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2023 saja, terjadi setidaknya 241 letusan konflik agraria yang berdampak pada lebih dari 135 ribu kepala keluarga. Mayoritas konflik ini dipicu oleh proyek strategis nasional, sektor perkebunan, dan pertambangan. Dalam pusaran konflik ini, dokumen hukum sering kali berubah menjadi arena tafsir para ahli hukum dan penguasa, bukan lagi menjadi perlindungan mutlak bagi rakyat kecil.
Tambang dan Geografi Kekuasaan: Komoditas vs Ruang Hidup
Warga seperti Nyoman menduga kuat bahwa pembatalan atau sengketa sertifikat mereka berkaitan erat dengan kepentingan konsesi pertambangan yang kini mengincar perut bumi di bawah ladang mereka. Dugaan itu bukan tanpa dasar yang kuat. Di berbagai daerah di Indonesia, perluasan industri ekstraktif kerap bersinggungan langsung dengan wilayah kelola masyarakat.
Industri tambang memang membawa janji investasi besar, pemasukan devisa, dan pertumbuhan ekonomi makro. Namun, di sisi lain, ia secara radikal mengubah peta sosial sebuah wilayah. Tanah yang sebelumnya dipandang sebagai "ruang hidup" (living space), tempat menyambung nyawa dan membesarkan keturunan, tiba-tiba dipandang semata-mata sebagai "sumber daya ekonomi" yang harus dikeruk secepat mungkin.
Di sinilah konflik nilai dimulai antara tanah sebagai identitas dan tanah sebagai komoditas. Negara dihadapkan pada posisi yang dilematis dan seringkali bertindak sebagai pemberi izin industri sekaligus pihak yang secara konstitusional seharusnya melindungi hak-hak warga. Ketika kedua fungsi ini bertabrakan dalam satu meja kebijakan, masyarakat kecil seperti Nyoman sering kali menjadi pihak yang paling rentan dikorbankan atas nama "pembangunan".
Negara, Hukum, dan Jarak Emosional yang Melebar
Konflik agraria sesungguhnya bukan hanya soal sengketa dokumen atau pergeseran batas lahan di atas kertas kalkir. Ia menyangkut relasi emosional dan psikologis yang mendalam antara warga dan negaranya. Bagi warga transmigran, negara bukanlah konsep abstrak yang ada di buku pelajaran. Negara hadir secara nyata melalui program transmigrasi, bibit tanaman yang diberikan, dan sertifikat yang diserahkan secara resmi oleh pejabat pemerintah dengan jabat tangan yang erat.
Ketika dokumen itu dipersoalkan kembali, yang runtuh bukan hanya status hukum tanah tersebut, melainkan rasa percaya (public trust) yang telah dipupuk selama puluhan tahun. Kepercayaan publik terhadap negara sangat bergantung pada konsistensi kebijakan. Jika negara bisa mengeluarkan janji hari ini dan membatalkannya esok hari dengan alasan administratif yang rumit, maka warga akan mulai mempertanyakan makna legitimasi dan kedaulatan itu sendiri. Jarak emosional antara rakyat dan penguasa pun semakin melebar, menciptakan luka batin yang sulit disembuhkan hanya dengan ganti rugi materiil.
Harapan yang Masih Digantungkan pada Pucuk Kekuasaan
Di tengah badai ketidakpastian ini, warga masih menyisakan sedikit ruang untuk berharap pada kepemimpinan nasional. Di gubuk kecilnya, Nyoman masih menyimpan harapan bahwa ada keadilan yang akan turun dari singgasana kekuasaan di ibu kota.
“Saya hanya ingin tanah kami kembali. Itu hak kami dari negara. Tolong, Pak Presiden, lihatlah kami orang-orang kecil di sini yang sudah mengabdi pada tanah ini sejak lama,” kata Nyoman.
Harapan itu terdengar seperti doa yang tulus, namun sekaligus getir, karena ditujukan kepada kekuasaan yang terasa begitu jauh secara geografis dan birokratis. Dalam banyak kasus konflik agraria, intervensi politik tingkat tinggi sering kali menjadi satu-satunya jalan keluar terakhir bagi warga yang merasa aspirasinya tersumbat di tingkat lokal. Namun, ketergantungan pada "keajaiban" dari pusat ini juga menunjukkan sebuah paradoks yang menyedihkan: bahwa institusi hukum dan birokrasi formal kita belum sepenuhnya mampu memberikan keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh rakyat jelata tanpa harus viral atau menunggu atensi presiden.
Tanah sebagai Ingatan, Negara sebagai Janji
Kita perlu menyadari bahwa tanah selalu lebih dari sekadar ruang fisik atau koordinat GPS. Tanah menyimpan ingatan kolektif sebuah bangsa: tentang kerja keras membuka lahan yang angker, tentang tawa anak-anak di pematang sawah, dan tentang masa depan yang dibayangkan dengan penuh optimisme.
Ketika konflik agraria terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya soal siapa yang berhak menambang atau menanam, tetapi soal identitas dan martabat manusia. Negara modern berdiri di atas kontrak sosial yang fundamental ketika warga memberikan kepercayaan bahwa hukum akan melindungi mereka, dan negara menjaga konsistensi atas janji-janji yang telah diundangkan.
Konflik yang dialami Nyoman adalah sebuah pengingat keras bahwa kontrak sosial itu bisa retak sewaktu-waktu jika tidak dirawat dengan rasa keadilan. Pertanyaannya bukan lagi siapa yang memiliki tanah secara administratif di atas kertas, tetapi siapa yang benar-benar diakui sebagai subjek utama dalam cerita besar pembangunan bangsa ini.
Di tengah deru mesin tambang yang mulai mendekat dan tumpukan lembaran dokumen hukum yang kaku, kisah warga sering kali terdengar paling pelan, nyaris tak terdengar. Padahal, di titik itulah makna pembangunan yang sesungguhnya harus diukur bukan dari seberapa besar angka investasi yang masuk ke kas negara, melainkan dari seberapa kuat dan konsisten negara mampu menjaga "rumah" bagi mereka yang paling lemah. Karena konflik ini bukan hanya tentang tanah yang hilang, melainkan tentang sebuah ujian besar bagi kita semua: apakah janji negara masih bisa dipercaya? (Red)