Kasus Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh yang diduga melakukan disersi dan bergabung dengan militer Rusia, kini bukan sekadar persoalan internal kepolisian tetapi juga menjadi cermin tantangan besar dalam pendidikan nasionalisme di tubuh institusi keamanan. Informasi soal keberadaan Rio di Donbass, wilayah konflik di Ukraina, beredar melalui media sosial berupa foto, video, dan dokumen perjalanan yang ia kirimkan kepada rekan-rekannya di satuan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Rio tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa izin, dan berbagai upaya pemanggilan telah dilakukan, termasuk surat resmi dan pencarian di rumah orang tua serta kediamannya sendiri. Akibat pelanggaran etik dan disersi, ia akhirnya dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (in absentia).
Beberapa bulan lalu terjadi kasus serupa di militer, seorang mantan marinir TNI yang bergabung dengan militer Rusia. Dengan itu, kasus ini bukan hal unik di Polri. Sebelumnya, eks anggota Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, juga viral setelah terlihat mengenakan seragam militer Rusia dan terlibat dalam konflik di Ukraina. Kasus Satria menarik perhatian publik karena implikasi hukumnya: pemerintah Indonesia mencabut kewarganegaraan Indonesia-nya karena ia secara sukarela bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden RI.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, berdasarkan UU Kewarganegaraan RI, warga negara Indonesia kehilangan status kewarganegaraan otomatis jika ikut dinas militer asing tanpa izin Presiden. Hal ini ditegaskan melalui koordinasi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri untuk menerbitkan keputusan kehilangan kewarganegaraan soal Satria.
Institusi seperti Akademi Kepolisian (Akpol) dan pendidikan struktural di TNI dirancang untuk menanamkan jiwa nasionalisme, cinta tanah air, dan loyalitas kepada negara melalui Pancasila dan UUD 1945. Di Akpol, misalnya, jiwa nasionalisme ditempatkan sebagai fondasi karakter taruna agar setiap lulusan siap mengabdi pada negara dengan tanggung jawab tinggi.
Namun kenyataan seperti yang terlihat pada kasus Rio dan Satria menunjukkan ada kesenjangan antara doktrin formal dalam pendidikan aparat dan praktik nilai nasionalisme dalam kehidupan profesional mereka. Pendidikan nasionalisme yang kuat seharusnya mencakup pemahaman bela negara secara komprehensif: bukan hanya kemampuan fisik atau pengetahuan teknis, tetapi pemahaman mendalam tentang konsekuensi hukum, identitas kebangsaan, dan loyalitas struktural terhadap institusi dan negara secara berkelanjutan.
Fenomena aparat negara ikut konflik militer asing juga dapat mencerminkan gejala lebih luas: bahwa pemahaman tentang nasionalisme bisa tergerus oleh motivasi ekonomi, identitas baru, atau kurangnya kesadaran tentang implikasi hukum dari tindakan di luar struktur. Padahal dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, nasionalisme dipahami sebagai sikap penuh cinta tanah air yang diwujudkan dalam cara-cara yang menghormati aturan hukum dan institusi negara.
Secara hukum nasional, aparat negara baik Polri maupun TNI, yang terikat oleh aturan disiplin, etik, dan kewarganegaraan, berdasarkan UU Kewarganegaraan secara tegas menyatakan bahwa ikut serta dalam dinas militer asing tanpa izin presiden adalah tindakan yang bisa menghilangkan status kewarganegaraan RI. Ini bukan hanya soal kehilangan pekerjaan atau pangkat, tetapi menyangkut identitas konstitusional warga negara.
Dalam konteks Polri dan TNI, tindakan desersi dikaitkan dengan pelanggaran disiplin berat, dan aturan internal sudah memuat sanksi tegas berupa PTDH atau pemecatan. Namun ketika pelanggaran merambah ke ranah hukum kewarganegaraan, konsekuensinya menjadi lebih serius karena menyentuh hak mendasar sebagai warga negara yang bebas memilih tempat tinggal, bekerja, dan berkontribusi sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Kasus ini juga membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang hubungan sipil–militer di negara demokratis: pendidikan nasionalisme dan loyalitas struktural perlu dikuatkan dalam semua jenjang pembinaan profesi, bukan hanya sebagai retorika ideologis tetapi sebagai pengalaman nilai yang hidup dalam keputusan profesional aparat.
Kasus Bripda Rio dan Satria Arta Kumbara sejatinya mengingatkan kita bahwa nasionalisme bukan sekadar pelajaran di buku atau slogan seremonial. Ia adalah komitmen moral dan hukum yang harus dipahami sejak awal pendidikan, ditempa dalam praktik profesional, dan dijaga sepanjang karier sebagai aparat negara.
Ketika aparat memilih jalan yang bertentangan dengan aturan hukum dan karakter kebangsaan yang dibangun institusi, yang hilang bukan hanya seragam atau gelar, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi keamanan negara. Padahal itu sebuah aset tak ternilai dalam menjaga kedaulatan, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri. (Sal)