Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Kamis sore, 15 Januari 2026, berubah menjadi ruang keheningan yang sarat emosi ketika seorang akademikus menutup pidatonya dengan air mata. Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, mengingat kembali janji-janji yang pernah ia buat kepada seorang ayah yang kini telah tiada. Janji yang menjelma menjadi landasan perjalanan panjangnya menuju pengukuhan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Kelembagaan Negara di Fakultas Hukum UGM.
Uceng membuka pengukuhan itu bukan dengan daftar prestasi, melainkan dengan kisah pribadi. Ia bercerita tentang 2017 sebagai masa paling berat dalam hidupnya, ketika sang ayah berpulang dan meninggalkan ribuan buku peninggalan. Dua janji lahir saat itu: ia akan merawat warisan intelektual tersebut dan menyelesaikan perjalanan akademiknya hingga menjadi profesor. Dan kedua janji itu kini telah dipenuhi.
Peristiwa haru itu terjadi di Balai Senat UGM, kampus tertua dan salah satu yang paling bergengsi di Indonesia, ketika Uceng menyeka air mata dan melanjutkan pidatonya dengan suara yang tertahan. Ruangan yang semula riuh mendadak hening, seakan seluruh hadirin menangkap makna dari sekadar gelar akademik. Sebab apa artinya pencapaian itu bila tak menyentuh kehidupan manusia di baliknya.
Pidato pengukuhan Uceng sendiri bukan sekadar laporan ilmiah. Ia memberi judul: “Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan.” Tema ini menjadi jantung dari refleksi yang lebih besar tentang masa depan demokrasi di Indonesia. Bukan hanya berupa gagasan singkat, tetapi kajian kritis terhadap realitas kelembagaan negara di Indonesia.
Dalam pidatonya, Uceng menggarisbawahi bahwa independensi lembaga negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) mengalami tekanan serius dalam satu dekade terakhir karena menguatnya arus konservatisme dan kecenderungan otoritarianisme. Ia menyebut fenomena ini sebagai tantangan struktural yang memerlukan perhatian ilmiah dan publik.
“Akan tetapi di satu sisi, hubungan ini juga kompleks dan tak sederhana,” kata Uceng ketika membahas keterkaitan antara demokrasi dan lembaga independen, menurutnya, hubungan yang saling memperkuat jika dikelola berdasarkan norma hukum dan transparansi, tetapi rapuh ketika menghadapi tekanan politis.
Uceng juga tak hanya seorang akademikus, tak hanya pakar akademik yang hadir menyimak, tokoh-tokoh nasional turut hadir karena ia dikenal di panggung publik nasional. Salah satunya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menegaskan bahwa sikap kritis adalah bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi yang sehat, serta eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang memuji pendekatan argumentatif dalam pidato Uceng.
Tokoh lain yang datang adalah Anies Baswedan, mantan menteri dan alumnus UGM, yang memberi apresiasi atas keberanian Uceng tidak hanya dalam dunia akademik, tetapi juga dalam memberikan suara berbasis data dan norma hukum dalam perdebatan publik. Uceng sendiri menolak memandang gelar profesor sebagai puncak pencapaian. Ia menegaskan bahwa itu adalah tanggung jawab intelektual: tugas yang lebih luas untuk tidak hanya menghasilkan karya ilmiah tapi juga memperkuat nalar kritis masyarakat terhadap isu-isu kelembagaan negara.
Lahir dan tumbuh di Makassar, Uceng mengenang masa kecilnya di rumah sederhana dekat Stadion Mattoangin. Kepekaan sosialnya berkembang sejak dini, dilatih melalui aktif berorganisasi mulai dari Ketua OSIS hingga Ketua Senat Fakultas Hukum saat menempuh studi di UGM. Perjalanan berikutnya secara akademik dimulai di Fakultas Hukum UGM pada 2003, lanjut meraih gelar Master of Laws dari Northwestern University, AS (2006), dan doktoral di UGM (2012). Ia kemudian menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UGM serta peran nasional seperti Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan dan anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM.
Dalam lima tahun terakhir, selain terlibat belasan riset dan puluhan publikasi ilmiah, Uceng juga menjadi figur publik melalui film dokumenter Dirty Vote, yang membahas dugaan rekayasa pemilu 2024. Sebuah karya yang memperkuat reputasinya sebagai akademikus yang berbicara dengan data dan argumen, juga untuk memberi gambaran sebuah gagasan yang konsisten: hukum bukan semata aturan, tetapi wadah untuk menegakkan keadilan.
Pengukuhan ini menempatkan Uceng sebagai salah satu dari 559 guru besar aktif di UGM, dan merupakan bagian dari sekitar 18 guru besar di Fakultas Hukum, sebuah fakultas yang sejak lama menjadi pusat pembentukan norma dan kritikus kelembagaan di Indonesia.
“Demokrasi membutuhkan lembaga independen agar berfungsi secara stabil, sementara lembaga independen memperoleh legitimasi dan kekuatan normatifnya dari demokrasi yang menghormati hukum dan transparansi,” katanya, merangkum hubungan dialektis yang ia pandang sebagai jalan tengah antara idealisme dan realitas.
Cerita pengukuhan Prof. Zainal Arifin Mochtar bukan hanya narasi akademik, tapi merupakan pengingat akan tantangan zaman. Ketika lembaga negara diuji oleh tekanan politik dan saat keberpihakan intelektual dibutuhkan jauh di luar ruang kelas. Uceng berdiri bukan sebagai saksi, tetapi sebagai suara yang mempertanyakan kerapuhan institusi sambil menawarkan respon berbasis kajian hukum.
Pengukuhan Prof. Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa dunia akademik bukan ruang tertutup bagi wacana abstrak, tetapi arena di mana pengetahuan dipertautkan dengan tantangan sosial dan politik nyata. Pidato Uceng adalah pengingat bahwa keilmuan hukum, terutama bidang kelembagaan negara, berperan penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi, bukan hanya sebagai teori, tetapi sebagai penjaga struktur fundamental negara.
Sebagaimana ia sendiri menutup pidatonya: penting bagi kaum terdidik untuk menjaga akal sehat publik, karena masa depan demokrasi sangat bergantung pada kemampuan intelektual kolektif kita untuk mempertahankan mekanisme yang adil dan independen.
Dalam momen itu, ketika ia menyerahkan penghargaan akademik kepada publik luas. Suara Uceng menggema sebagai seruan agar akal sehat dan keberanian intelektual terus dipupuk, karena masa depan demokrasi bergantung pada kemampuan kita untuk mempertahankan norma hukum di tengah gejolak sosial dan politik yang terus berkembang. (Red)