Kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi Indonesia kembali mendapat sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil. Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengungkapkan meningkatnya kekerasan, teror, hingga intimidasi terhadap jurnalis yang meliput isu-isu kritis di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers bertajuk Pesan Kebangsaan di Graha Pemuda, kompleks Katedral Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut anggota GNB sekaligus Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jacky Manuputty, ancaman tidak hanya berupa ujaran kebencian namun juga tindakan nyata seperti perusakan kendaraan, pengiriman bangkai binatang, penghalangan kerja, hingga perampasan properti milik jurnalis. GNB menilai tindakan seperti ini melampaui sekadar gangguan pekerja pers, melainkan bentuk tekanan sistemik yang mengikis hak publik atas informasi.
Catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memperlihatkan tren kekerasan yang terus terjadi sepanjang 2025. Dari Januari hingga pertengahan Oktober, tercatat ada 70 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari serangan fisik hingga ancaman digital dan intimidasi. Bentuk kekerasan fisik masih menjadi yang paling sering ditemui, dengan 23 kasus, diikuti 20 serangan digital, 15 teror/intimidasi, 7 ancaman, dan 1 kasus pelarangan liputan.
Catatan AJI sebelumnya juga menunjukkan tren serupa di awal tahun: survei terhadap lebih dari 2.000 jurnalis mengungkapkan 75,1% responden pernah mengalami kekerasan atau intimidasi, baik secara langsung maupun digital. Trend penurunan posisi Indonesia dalam World Press Freedom Index oleh Reporters Without Borders (RSF), dari peringkat 108 (2023) ke 127 (2025), memperkuat gambaran ruang kebebasan pers yang semakin sempit.
Laporan lain menunjukkan sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan yang bekerja meliput isu publik, termasuk serangan terhadap delapan jurnalis yang meliput insiden pencemaran industri di sebuah wilayah Indonesia, mencerminkan risiko fisik yang terus mengancam pekerja media.
Sorotan tajam juga muncul ketika Presidential Secretariat Press Bureau mencabut sementara kartu akses liputan seorang jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, setelah ia mengajukan pertanyaan kritis kepada Presiden Prabowo terkait masalah keamanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan itu memicu protes dari Dewan Pers, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), hingga media independen yang menegaskan bahwa pembatasan akses seperti itu dapat menghambat tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Setelah protes luas, Istana kemudian mengembalikan kembali kartu liputan tersebut dan menyatakan permintaan maaf, sekaligus berkomitmen agar peristiwa serupa “tidak terjadi lagi”. Namun, insiden itu tetap menjadi simbol lemahnya jaminan kebebasan pers jika akses informasi masih bisa diintervensi oleh instansi negara.
Selain kekerasan fisik dan pembatasan akses, sejumlah kebijakan juga memicu kekhawatiran bagi kebebasan pers. Misalnya, Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025 yang mengatur izin bagi wartawan asing dipandang bisa menjadi hambatan baru yang tidak relevan dalam praktik jurnalistik serta berpotensi menghambat peliputan internasional. Kritik publik dan organisasi pers menekankan bahwa pers harus tetap bebas dari prosedur administratif yang berlebihan.
Bukan hanya itu, ancaman struktural terhadap kebebasan pers juga datang dari krisis bisnis media, di mana banyak redaksi mengalami tekanan ekonomi signifikan. Situasi yang turut mengurangi ruang informasi independen di tengah dominasi algoritma dan media sosial.
Dalam menghadapi ancaman-ancaman tersebut, GNB menyerukan agar polisi fokus pada fungsi utamanya yakni memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan. Sementara TNI, menurut mereka, seharusnya tetap pada mandatnya menjaga kedaulatan negara, bukan terlibat dalam ranah kontrol sosial terhadap pers.
Namun, aktivis pers dan pengamat menilai realitas di lapangan menunjukkan masih ada ruang bagi aparat untuk meningkatkan respons terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk pengusutan tuntas atas intimidasi dan ancaman fisik serta digital yang kerap tidak terselesaikan secara hukum.
Kebebasan pers bukan sekadar hak pekerja media, melainkan barometer kesehatan demokrasi suatu negara. Ketika jurnalis tidak bebas menyampaikan fakta, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan kritis, yang pada akhirnya merugikan ruang publik sebagai tempat diskursus kebangsaan. Dalam sejarah reformasi Indonesia, pers telah berperan penting dalam mengawal pemberantasan korupsi, pelaporan konflik sosial, bahkan kritik terhadap kebijakan negara. Namun tren kekerasan dan pembatasan akses yang terus berulang menunjukkan bahwa tantangan demokrasi masih jauh dari selesai.
Penting bagi semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi pers, maupun masyarakat luas, untuk bersama-sama mempertahankan dan memperkuat kebebasan pers. Bukan hanya sebagai slogan, tetapi sebagai praktik nyata yang menjadi pondasi bagi transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan publik. (Red)