3 Hak Fundamental yang Perlu Disoroti dalam RUU Penanggulangan Disinformasi
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan...
3 Hak Fundamental yang Perlu Disoroti dalam RUU Penanggulangan Disinformasi
14 Jan 2026
294 x Dilihat
Share :
Tim Redaksi
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Meski sudah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, draf ini belum dipublikasikan, dan isi pasal-pasalnya masih menjadi misteri bagi publik.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan bagaimana RUU ini akan memengaruhi hak-hak fundamental warga negara? Pakar dan aktivis menyoroti tiga poin utama:
Pertama, tentang kebebasan berbicara dan berekspresi. Pasal yang mengatur larangan menyebarkan disinformasi atau propaganda asing bisa multitafsir, sehingga warganet, jurnalis, atau aktivis bisa secara tidak sengaja dikriminalisasi. Jika definisi “disinformasi” terlalu luas atau samar, kritik terhadap pemerintah atau pandangan minoritas bisa ikut terdampak.
Kedua, tentang hak asasi manusia. Setiap pembatasan informasi harus sesuai prinsip proporsionalitas, legalitas, dan non-diskriminasi. RUU ini perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan negara dan perlindungan hak individu. Jika tidak, pasal-pasalnya bisa menjadi alat pengawasan yang melampaui batas, menimbulkan risiko pelanggaran HAM.
Ketiga, demokrasi dan ruang publik. Penanggulangan disinformasi harus berhati-hati agar tidak menutup ruang diskusi publik yang sehat. Negara boleh menindak propaganda asing yang nyata membahayakan keamanan, tapi kebijakan yang terlalu ketat bisa melemahkan demokrasi dengan membatasi pluralitas opini dan kritik terhadap pemerintah.
Sejauh ini, pemerintah menegaskan bahwa RUU ini bertujuan melindungi publik dari propaganda asing yang bisa memanipulasi opini dan mengganggu stabilitas sosial. Namun, pengamat menekankan bahwa transparansi dan partisipasi publik penting agar RUU ini tidak malah membatasi kebebasan warganet.
Di ranah internasional, negara-negara lain menghadapi tantangan serupa. Singapura memiliki POFMA untuk menindak berita palsu, sementara Amerika Serikat memiliki Countering Foreign Propaganda and Disinformation Act untuk memperkuat koordinasi melawan propaganda asing. Tapi di kedua negara, kebijakan semacam ini juga menuai kritik soal batas kebebasan publik.
RUU ini menimbulkan dilema klasik: melindungi masyarakat dari disinformasi tanpa mengorbankan kebebasan berbicara dan demokrasi. Kuncinya adalah aturan yang jelas, proses yang transparan, dan ruang bagi publik untuk memberi masukan, agar keamanan digital dan hak fundamental bisa berjalan seimbang. (Red)