Tes urine massal di Rutan Kelas I Depok pada 10 Januari 2026 mungkin tampak sebagai rutinitas...
Menjaga Integritas dari Dalam Tembok Rutan
11 Jan 2026
230 x Dilihat
Share :
Tim Redaksi
Tes urine massal di Rutan Kelas I Depok pada 10 Januari 2026 mungkin tampak sebagai rutinitas administratif. Namun, di balik prosedur medis yang singkat itu, tersimpan pesan yang jauh lebih besar: perang melawan narkoba di lembaga pemasyarakatan harus dimulai dari dalam, dari mereka yang diberi kewenangan menjaga hukum itu sendiri.
Selama bertahun-tahun, lembaga pemasyarakatan kerap berada dalam sorotan publik. Bukan hanya karena kelebihan kapasitas, tetapi juga karena berbagai kasus penyelundupan narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, hingga praktik pungutan liar yang melibatkan oknum petugas. Dalam konteks inilah, langkah Rutan Depok melakukan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan patut dibaca sebagai upaya membangun kembali kepercayaan publik yang terkikis oleh kasus-kasus sebelumnya yang kerap melibatkan petugas Rutan.
Hasil tes yang seluruhnya negatif memang kabar baik. Namun, editorial ini tidak berhenti pada angka. Yang lebih penting adalah pesan simbolik dari kebijakan tersebut: bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan harus diuji secara berkala dan terbuka. Tes urine bukan alat penghukuman, melainkan instrumen pencegahan. Sebuah pengingat bahwa pengawasan tidak boleh bersifat reaktif, apalagi selektif.
Program Zero Halinar, agar penjara bisa bebas handphone, pungli, dan narkoba yang digaungkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sejatinya adalah upaya menata ulang wajah pemasyarakatan Indonesia. Namun, program ini hanya akan bermakna jika dijalankan konsisten, berlapis, dan berkelanjutan. Tanpa pengawasan rutin dan keterlibatan lembaga eksternal seperti BNN dan kepolisian, komitmen tersebut mudah berubah menjadi seremoni tahunan.
Lebih jauh, tes urine terhadap warga binaan narkotika juga menyentuh dimensi yang sering luput dibicarakan: fungsi pembinaan. Jika rutan dan lapas gagal menjadi ruang aman dari narkoba, maka seluruh gagasan rehabilitasi menjadi ilusi. Warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi seharusnya disiapkan untuk kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih sehat secara fisik, mental, dan sosial.
Namun, publik juga berhak bertanya: apakah tes urine akan dilakukan secara rutin? Apakah hasil negatif hari ini menjamin situasi yang sama esok hari? Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai pencitraan sesaat. Transparansi, evaluasi berkala, dan keterbukaan terhadap kritik harus menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda reformasi pemasyarakatan.
Tembok rutan bukan hanya memisahkan warga binaan dari dunia luar, tetapi juga menjadi cermin nilai yang dijaga di dalamnya, baik dari petugasnya maupun dalam menjaga narapidana agar setelah bebas hukuman menjadi manusia berguna dan bisa jauh dari masalah kriminal. Namun jika integritas runtuh di balik tembok itu, maka keadilan di luar pun ikut rapuh. Tes urine di Rutan Depok adalah langkah kecil, tetapi ia mengingatkan kita pada satu hal mendasar: negara hanya akan kuat jika hukum dijaga oleh mereka yang bersih, dan pembinaan dijalankan oleh sistem yang berani mengawasi dirinya sendiri. (Red)