Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali membuka pertanyaan besar dalam praktik tata kelola kebijakan publik di Indonesia: siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab, dan sejauh mana batas peran seorang konsultan?
Publik dikejutkan oleh fakta bahwa salah satu terdakwa, Ibrahim Arief alias Ibam, seorang tenaga konsultan teknologi, menerima honorarium sebesar Rp163 juta per bulan. Angka ini dengan cepat memantik reaksi emosional, seolah besaran gaji otomatis berbanding lurus dengan kesalahan hukum. Padahal, dalam sistem pemerintahan modern, besaran honor konsultan, terutama di bidang teknologi, tidak selalu identik dengan kewenangan pengambilan keputusan.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2025), menyebut Ibam sebagai bagian dari tim Warung Teknologi (Wartek) yang dibentuk pada Desember 2019 oleh Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Anwar Makarim. Tim ini bertugas mendukung program digitalisasi pendidikan, termasuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dalam kerangka Merdeka Belajar, dengan penggunaan sistem operasi Chrome.
Dalam dakwaan yang sama, jaksa menyatakan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang minim infrastruktur internet dan listrik.
Namun, di balik angka-angka fantastis tersebut, terdapat lapisan persoalan yang lebih kompleks. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, konsultan teknis sebenarnya tidak memiliki kewenangan eksekusi anggaran, penandatanganan kontrak, maupun penetapan spesifikasi final. Tanggung jawab tersebut berada pada pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran, serta struktur birokrasi yang sah secara hukum.
Kasus ini menjadi semakin rumit ketika IBbam, yang disebut menerima gaji tinggi itu, ternyata bukan aparatur sipil negara, bukan pejabat negara, dan bukan pengambil keputusan. Ia berstatus konsultan eksternal di bawah yayasan pendamping, dengan tugas memberikan masukan teknis dan rekomendasi tertulis.
Ibam bukan figur birokrat karier. Ia adalah insinyur perangkat lunak yang meniti karier di Eropa, bekerja di perusahaan logistik berbasis kecerdasan buatan di Rotterdam. Kehidupan yang ia bangun bersama istrinya dijalani secara sederhana, bahkan pernah berbagi rumah demi menekan biaya hidup. Nilai kerja keras, transparansi, dan integritas tumbuh dari pengalaman tersebut.
Lalu pada 2016, ia memilih pulang ke Indonesia untuk membangun tim teknologi di Bukalapak, berkontribusi pada ekosistem UMKM dan ekonomi digital nasional. Keputusan serupa kembali diambil pada akhir 2019, ketika ia menolak tawaran kerja dari Facebook di Inggris demi membantu pengembangan teknologi pendidikan di Tanah Air. Dengan keyakinan bahwa peran tersebut tidak akan membebani keuangan negara. Namun ironisnya, pengorbanan itu kini berujung pada status terdakwa.
Menurut keterangan keluarga, Ibam bahkan telah menyampaikan peringatan tertulis mengenai risiko penggunaan Chromebook apabila prasyarat infrastruktur tidak terpenuhi. Ia juga menyodorkan alternatif perangkat berbasis Windows. Namun, masukan tersebut tidak menjadi keputusan final, dan ia tidak menandatangani dokumen kebijakan yang kini dipersoalkan.
Dalam praktik hukum administrasi negara, perbedaan antara pemberi masukan dan pengambil keputusan merupakan prinsip fundamental. Mengaburkan batas ini berisiko menciptakan preseden berbahaya: siapa pun yang memberi saran teknis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan yang tidak ia buat.
Sejak penggeledahan rumah pada Mei 2025 dan penetapan tersangka pada Juli 2025, dampak perkara ini meluas ke ranah sosial dan kemanusiaan. Ibam kehilangan pekerjaan, perusahaan rintisan AI yang baru dirintis terpaksa ditutup, karyawan dirumahkan, dan sumber penghidupan keluarga terhenti.
Kondisi ini diperparah oleh masalah kesehatan serius yang diderita Ibam: kelainan jantung bawaan, diabetes, serta riwayat stroke ringan yang memengaruhi fungsi keseimbangan tubuh. Penahanan dalam kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Kasus ini seharusnya tidak semata dibaca sebagai perkara korupsi dengan angka kerugian besar, melainkan juga sebagai cermin tata kelola kebijakan, kejelasan peran, dan keberanian negara melindungi profesional yang bekerja dengan itikad baik.
Pemberantasan korupsi adalah keniscayaan. Namun, keadilan menuntut ketelitian: membedakan antara kebijakan yang gagal, kesalahan administratif, konflik kepentingan, dan niat jahat memperkaya diri.
Jika setiap kegagalan program publik selalu berujung kriminalisasi tanpa pemetaan peran yang jernih, maka negara berisiko kehilangan satu hal penting: kepercayaan para profesional terbaiknya untuk pulang dan mengabdi.
Di titik inilah hukum seharusnya tidak hanya tajam ke bawah dan ke samping, tetapi juga jernih, proporsional, dan berani berpihak pada kebenaran faktual. Bukan sekadar pada kemarahan publik atau besarnya angka kerugian. (Red)