Rocky Gerung pernah menyatakan bahwa pernikahan itu indah sebagai fiksi, tetapi buruk sebagai fakta. Ungkapan ini kerap dikutip untuk menyoroti jurang antara idealisasi romantis perkawinan yang hidup dalam narasi budaya, sastra, dan media, dengan realitas hubungan suami-istri yang sarat kompromi, ketegangan, dan ujian sehari-hari. Pernikahan, dalam pandangan ini, bukan kisah cinta yang selesai di pelaminan, melainkan proses panjang yang kerap jauh dari gambaran ideal.
Pernyataan tersebut menemukan relevansinya ketika data pernikahan dan perceraian Indonesia dibaca secara bersamaan. Di atas kertas, pernikahan masih dipromosikan sebagai fondasi ketahanan sosial. Namun dalam praktik, semakin banyak orang menunda, bahkan menghindarinya. Sementara mereka yang telah menikah kerap berhadapan dengan realitas yang tak seindah narasi awal.
Angka-angka statistik pernikahan dan perceraian menandai perubahan signifikan dalam ranah paling intim kehidupan masyarakat Indonesia: keluarga. Tahun 2025 menjadi fase ketika pernikahan tak lagi otomatis dipilih, sementara perceraian tak lagi sepenuhnya dihindari. Negara, melalui Kementerian Agama, masih menargetkan jutaan akad nikah, tetapi realitas sosial menunjukkan bahwa keputusan membangun, atau membubarkan rumah tangga kini semakin ditentukan oleh rasionalitas, bukan semata norma.
Pernikahan yang dahulu dipandang sebagai fase hidup yang niscaya dan sangat didambakan, termasuk oleh penulis ini, kini semakin sering dipertimbangkan ulang. Ia tak lagi sekadar tonggak kedewasaan sosial, melainkan pilihan yang harus berhadapan dengan realitas ekonomi yang keras dan perubahan nilai antargenerasi.
Sebaliknya, perceraian yang dulu dianggap aib perlahan diterima sebagai pilihan rasional ketika relasi rumah tangga dinilai tak lagi sehat. Ia tak lagi semata dipahami sebagai kegagalan moral, melainkan sebagai keputusan sadar ketika pernikahan gagal menghadirkan rasa aman, keadilan, dan martabat.
Indonesia sedang berada di persimpangan perubahan ini. Jika tidak ditangani dengan kebijakan yang tanggap dan menyeluruh, pergeseran ini berpotensi mengubah lanskap keluarga Indonesia di masa depan. Data sepanjang 2025 memperlihatkan dua arus yang bergerak berlawanan: jumlah pernikahan terus menurun, sementara perceraian tetap tinggi dan cenderung meningkat.
Fenomena ini bukan sekadar urusan administrasi negara, melainkan cermin perubahan nilai, tekanan ekonomi, dan relasi sosial yang tengah bergeser. Kementerian Agama menargetkan 2,5 juta peristiwa pernikahan pada 2025, meningkat tajam dari realisasi 2024 yang hanya sekitar 1,47–1,48 juta—terendah dalam satu dekade terakhir. Namun fakta statistik justru menunjukkan tren penurunan yang berkelanjutan.
Data Badan Pusat Statistik memperkuat gambaran tersebut. Pada 2024, sebanyak 69,75 persen pemuda usia 16–30 tahun tercatat belum menikah, sementara yang telah menikah hanya 29,10 persen. Angka ini menunjukkan bahwa generasi muda Indonesia semakin menunda pernikahan, bahkan mempertanyakan relevansinya dalam kondisi sosial dan ekonomi saat ini.
Penurunan angka pernikahan tidak terjadi tanpa sebab. Peningkatan tingkat pendidikan, terutama di kalangan perempuan, ketidakpastian ekonomi, mahalnya biaya hidup dan perumahan, serta meningkatnya kemandirian perempuan dalam pendidikan dan dunia kerja menjadi faktor utama. Perubahan regulasi batas usia menikah juga turut menekan praktik pernikahan usia dini yang sebelumnya cukup tinggi.
Menghadapi tren ini, pemerintah mencoba berbagai pendekatan. Kementerian Agama memperluas bimbingan pranikah (Bimwin) dan melibatkan figur publik melalui program Influencer Keluarga Sakinah untuk membangun narasi positif tentang pernikahan di ruang digital.
Namun efektivitas pendekatan ini masih terbatas. Selama persoalan struktural seperti ketimpangan ekonomi, akses perumahan, dan ketidakpastian kerja belum teratasi, pernikahan akan tetap dipandang sebagai risiko besar, bukan jaminan stabilitas hidup.
Berbanding terbalik dengan pernikahan, angka perceraian di Indonesia tetap berada pada level tinggi. Hingga 1 September 2025, pengadilan agama mencatat 317.056 putusan cerai. Angka ini hampir menyamai total perceraian sepanjang 2024 yang berkisar 394.000–400.000 kasus, meski tahun belum berakhir.
Sebagai perbandingan, pada 2023 tercatat sekitar 463.654 kasus perceraian, lalu menurun pada 2024. Namun tren 2025 mengindikasikan bahwa penurunan tersebut bukan perubahan struktural, melainkan fluktuasi sementara.
Salah satu perubahan paling menonjol adalah dominasi cerai gugat oleh pihak istri. Fenomena ini mencerminkan meningkatnya kemandirian ekonomi dan keberanian perempuan untuk keluar dari relasi yang dianggap tidak adil atau penuh kekerasan. Di banyak daerah, mayoritas perkara perceraian diajukan oleh istri, menandai pergeseran relasi kuasa dalam rumah tangga.
Perceraian tidak lagi semata dipandang sebagai kegagalan moral, melainkan sebagai upaya penyelamatan diri dan anak dari konflik berkepanjangan. Data nasional menunjukkan bahwa penyebab perceraian relatif konsisten dari tahun ke tahun. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor utama, menyumbang hampir 64 persen kasus pada 2024, yang sering dipicu oleh komunikasi yang buruk dan ketidakcocokan karakter.
Masalah ekonomi menempati posisi kedua. Ketidakstabilan penghasilan, pengangguran, dan beban finansial memperbesar tekanan dalam relasi suami-istri. Kekerasan dalam rumah tangga juga tetap menjadi isu serius, dengan lebih dari 10 ribu kasus tercatat hingga September 2025. Faktor lain seperti perselingkuhan, judi, dan penyalahgunaan narkoba turut memperparah situasi. Pernikahan usia muda pun terbukti memiliki tingkat perceraian lebih tinggi, terutama pada lima tahun pertama.
Secara geografis, angka perceraian tertinggi masih terkonsentrasi di Pulau Jawa—khususnya Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Namun wilayah di luar Jawa juga menunjukkan tren mengkhawatirkan. Di Kabupaten Kampar, Riau, hampir seluruh perkara perceraian pada semester pertama 2025 dipicu pertengkaran terus-menerus. Di Aceh Barat, mayoritas perkara juga merupakan cerai gugat dari pihak istri. Ini menegaskan bahwa persoalan perceraian bersifat nasional, melampaui batas budaya dan geografis.
Jika disandingkan, data pernikahan dan perceraian memperlihatkan paradoks sosial. Menikah semakin sulit dimulai karena pertimbangan ekonomi dan kesiapan mental. Sebaliknya, berpisah semakin mudah dipilih ketika pernikahan gagal menghadirkan rasa aman dan keadilan.
Perubahan ini menandai pergeseran makna pernikahan di Indonesia. Ia tak lagi semata institusi sakral yang harus dipertahankan apa pun risikonya, melainkan relasi yang dinilai dari kualitas, kesejahteraan psikologis, dan kesetaraan peran.
Tren 2025 menunjukkan bahwa ketahanan keluarga Indonesia sedang diuji secara serius. Persoalan ini tak bisa disederhanakan sebagai krisis moral semata, melainkan hasil dari tekanan ekonomi, rendahnya literasi relasi, serta perubahan sosial yang berlangsung cepat.
Negara perlu bergerak melampaui simbol dan kampanye. Tanpa perbaikan nyata pada kesejahteraan ekonomi, kesehatan mental, dan pendidikan relasi yang setara, pernikahan akan terus menurun dan perceraian tetap tinggi. Data 2025 mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara dan masyarakat benar-benar siap merawat keluarga di tengah tekanan zaman?
Pernikahan tak cukup hanya disahkan di hadapan negara dan agama. Ia membutuhkan keadilan sosial, keamanan ekonomi, dan relasi yang setara. Di antara janji yang diucapkan di meja akad dan perpisahan yang diputuskan di ruang sidang, Indonesia sedang belajar satu pelajaran penting: ketahanan keluarga tidak lahir dari paksaan norma, melainkan dari keberanian merawat manusia Indonesia yang juga berhak bahagia. (Sal)