Pemerintah menyatakan pasokan telur ayam ras nasional berada dalam kondisi surplus dan mampu menopang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, di balik klaim kecukupan stok tersebut, dinamika harga di tingkat konsumen menunjukkan tantangan struktural yang belum sepenuhnya teratasi.
Badan Pangan Nasional mencatat kebutuhan konsumsi telur ayam ras nasional mencapai sekitar 6,487 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, kebutuhan telur untuk dapur MBG pada 2025 diperkirakan hanya 127,3 ribu ton atau sekitar 1,96 persen dari total konsumsi nasional. Produksi telur ayam ras nasional sendiri mencapai 6,561 juta ton per tahun, yang secara matematis menunjukkan adanya surplus.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menilai data tersebut sebagai dasar kuat bahwa program MBG tidak akan mengganggu pasokan nasional. Pemerintah bahkan memproyeksikan stok akhir tahun telur ayam ras mencapai 74,5 ribu ton, melonjak 154,2 persen dibandingkan stok akhir 2024 yang berada di angka 29,3 ribu ton. Dengan cadangan tersebut, pemerintah optimistis mampu menjaga ketersediaan hingga periode rawan permintaan seperti Ramadan.
Namun, kecukupan produksi tidak otomatis menjamin stabilitas harga. Harga telur ayam ras di tingkat konsumen justru melampaui harga acuan penjualan (HAP) Rp 30.000 per kilogram. Pantauan yang dilansir Tempo, melalui panel harga pangan Badan Pangan Nasional menunjukkan harga rata-rata nasional mencapai Rp 31.247 per kilogram per 25 Desember 2025.
Di sejumlah wilayah, terutama kawasan timur Indonesia, lonjakan harga jauh lebih tajam. Papua Selatan mencatat harga tertinggi, mencapai Rp 45.000 per kilogram. Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan harga tersebut bersifat musiman, dipicu oleh peningkatan permintaan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Astawa juga mengakui program MBG memberi tambahan tekanan permintaan, meski dinilai relatif kecil dibandingkan faktor musiman. Dari sisi hulu, pemerintah mengklaim telah mengamankan komitmen peternak untuk menjual telur di kisaran Rp 22.000–25.000 per kilogram, sebuah rentang harga yang secara teori masih memungkinkan pedagang menjual sesuai HAP.
Namun, di sinilah persoalan struktural pangan kembali mengemuka. Selisih antara harga di tingkat peternak dan harga di tingkat konsumen menunjukkan adanya persoalan distribusi, biaya logistik, serta ketimpangan rantai pasok antarwilayah. Surplus produksi di tingkat nasional tidak serta-merta dirasakan merata di daerah dengan akses transportasi terbatas dan biaya distribusi tinggi.
Program MBG, dalam konteks ini, bukanlah penyebab utama gejolak harga, melainkan faktor penguji. Program tersebut menguji kesiapan negara dalam mengelola lonjakan permintaan yang terencana, sekaligus menyingkap kelemahan lama dalam tata niaga pangan. Tanpa perbaikan distribusi dan pengawasan harga yang lebih ketat, tambahan permintaan sekecil apa pun secara persentase dapat berpotensi memperbesar disparitas harga antarwilayah.
Lebih jauh, situasi ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pangan tidak cukup diukur dari angka produksi dan stok. Tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan negara memastikan keterjangkauan harga secara adil, terutama bagi masyarakat di wilayah yang selama ini berada di ujung rantai pasok.
Surplus telur nasional memberi ruang optimisme bagi keberlanjutan program MBG. Namun, selama harga di pasar masih berfluktuasi tajam, surplus itu berisiko menjadi sekadar angka statistik. Di titik ini, stabilisasi harga bukan hanya soal menjaga daya beli konsumen, tetapi juga soal menjaga legitimasi kebijakan pangan negara di mata publik. (Sal)