P2G Nilai Program MBG Ganggu Proses Belajar di Sekolah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah sebagai bagian dari intervensi gizi anak kini memunculkan persoalan baru di ruang kelas. Alih-alih sepenuhnya menopang proses pendidikan, pelaksanaannya di sekolah-sekolah justru dinilai menggerus waktu belajar dan membebani guru dengan urusan non-pedagogis. Kritik ini disampaikan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), yang menilai MBG dijalankan tanpa kesiapan sistem pendidikan sebagai ekosistem pendukungnya.
Ketua Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari guru di berbagai daerah terkait hilangnya waktu belajar akibat pelaksanaan MBG. Dalam praktiknya, sekolah harus mengalokasikan sekitar satu jam pelajaran setiap hari untuk mengurus distribusi makanan, mulai dari penerimaan, pembagian, hingga pengawasan.
“Guru-guru menyampaikan kepada kami bahwa untuk menyukseskan MBG di sekolah masing-masing, mereka harus kehilangan satu jam pelajaran. Ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi gangguan nyata terhadap proses pembelajaran,” kata Iman dalam diskusi tentang MBG di Ruang Belajar Alex Tilaar, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut Iman, persoalan ini berakar pada desain kebijakan yang tidak berpijak pada realitas sekolah. Sejak awal, sekolah di Indonesia tidak dirancang sebagai pusat distribusi makanan berskala besar.
Berbeda dengan praktik di sejumlah negara lain, di mana program makan sekolah terintegrasi dengan dapur sekolah, tenaga khusus, dan kurikulum kesehatan. Sementara MBG di Indonesia dijalankan tanpa infrastruktur pendukung yang memadai. Akibatnya, beban pelaksanaan dialihkan ke guru dan manajemen sekolah.
P2G menilai kondisi tersebut berpotensi menggeser peran utama sekolah sebagai ruang belajar. Guru yang semestinya fokus pada proses pedagogis justru terseret ke dalam urusan logistik dan administrasi. Dalam jangka panjang, situasi ini dikhawatirkan menurunkan kualitas pembelajaran, terutama di sekolah-sekolah yang sejak awal sudah kekurangan tenaga pendidik.
Selain aspek teknis, P2G juga mengkritik alokasi anggaran MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan. Iman menilai kebijakan ini problematis karena tidak menyentuh langsung persoalan struktural dunia pendidikan, seperti kesejahteraan guru honorer yang hingga kini masih jauh dari layak.
“Agak ironis ketika masih ada guru honorer yang digaji Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan, sementara nilai satu porsi MBG per hari hampir setara dengan gaji guru honorer per hari,” ujarnya. Perbandingan ini, menurut P2G, mencerminkan ketimpangan prioritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Iman menegaskan, jika MBG dibiayai dari anggaran pendidikan, maka program tersebut seharusnya memiliki mandat pendidikan yang jelas, terukur, dan terintegrasi dengan tujuan pembelajaran. Namun, temuan P2G di lapangan menunjukkan MBG lebih beroperasi sebagai program bantuan sosial yang ditempelkan ke sekolah, bukan sebagai kebijakan pendidikan yang dirancang secara utuh.
Masalah lain yang disoroti adalah munculnya tekanan berjenjang agar persoalan MBG tidak disuarakan ke ruang publik. P2G menerima laporan bahwa siswa diminta tidak mengunggah keluhan di media sosial, guru ditekan oleh kepala sekolah, dan kepala sekolah mendapat tekanan dari dinas pendidikan. “Ini bukan kasus terpisah, melainkan pola struktural,” kata Iman.
Pelaksanaan MBG saat libur sekolah juga menjadi sorotan. Ketika kegiatan belajar berhenti, distribusi MBG tetap berjalan dan diganti dengan makanan kering atau ultra-proses. Bagi P2G, praktik ini semakin menegaskan bahwa MBG tidak diselaraskan dengan kalender pendidikan dan tujuan pembelajaran, termasuk edukasi gizi dan pembentukan kebiasaan makan sehat.
Dalam konteks yang lebih luas, P2G menilai MBG mencerminkan kecenderungan kebijakan yang menempatkan sekolah sebagai solusi atas berbagai persoalan sosial, tanpa memperhitungkan kapasitas dan fungsi utamanya. Sekolah akhirnya dipaksa menanggung beban kebijakan lintas sektor, sementara masalah inti pendidikan, yaitu kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, dan ketimpangan akses tetap belum terselesaikan.
“Selama persoalan mendasar pendidikan belum dibereskan, MBG tidak bisa diklaim sebagai program pendukung pendidikan. Mandat pendidikannya gugur ketika pendidikan itu sendiri tidak diurus,” ujar Iman.
Kebijakan publik yang baik menuntut keselarasan antara tujuan, desain, dan pelaksanaan. MBG menunjukkan bahwa niat baik tidak cukup ketika kebijakan dijalankan tanpa kesiapan sistem dan kejelasan mandat. Pendidikan bukan sekadar ruang distribusi program, melainkan ekosistem yang rapuh dan membutuhkan perlindungan. Jika sekolah terus dibebani tanpa penguatan, yang terancam bukan hanya jam pelajaran, tetapi masa depan kualitas pendidikan itu sendiri. (Sal)