Penelusuran BBC News Indonesia terhadap data pengadaan pemerintah melalui situs Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengungkap bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,31 triliun untuk 1.091 paket pengadaan pada tahun 2025. Temuan ini memunculkan pertanyaan publik karena sejumlah belanja, mulai dari tablet hingga perlengkapan sandang seperti semir sepatu dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan tujuan utama program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bagaimana proses pengadaan ini berjalan, dan mengapa sejumlah harga serta jenis barang yang dibeli menjadi sorotan.
Di tengah ambisi pemerintah memperbaiki kualitas gizi masyarakat melalui program MBG, komposisi belanja yang terungkap membuka ruang diskusi tentang arah kebijakan anggaran apakah sudah benar-benar berpihak pada kebutuhan dasar, atau justru melebar ke area yang kurang prioritatif.
Berdasarkan data Inaproc, dari total Rp6,31 triliun anggaran BGN tahun 2025, sejumlah pengadaan justru didominasi oleh kebutuhan non-pangan. Misalnya, pengadaan komponen sandang untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) mencapai ratusan miliar rupiah. Rinciannya mencakup pakaian dinas Rp225,1 miliar, seragam Rp158,8 miliar, sepatu Rp153,4 miliar, hingga item yang lebih kecil tetapi signifikan jumlahnya seperti semir sepatu Rp1,5 miliar, kaos dalam Rp4,5 miliar, ikat pinggang Rp5 miliar, dan handuk Rp3,7 miliar.
Secara keseluruhan, komponen sandang ini mencapai sekitar Rp622 miliar, angka yang bahkan melampaui anggaran pelatihan UMKM dan penjamah makanan yang hanya Rp225,8 miliar. Perbandingan ini memunculkan pertanyaan tentang prioritas investasi pada aspek administratif dan operasional yang lebih besar daripada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung program gizi.
Sorotan juga tertuju pada pengadaan perangkat teknologi, terutama tablet untuk SPPI. Nilai kontrak pengadaan tablet mencapai Rp508,49 miliar, terbagi dalam sembilan paket. Salah satu produk yang tercantum adalah Samsung Galaxy Tab Active 5 dengan harga sekitar Rp17,9 juta per unit di katalog penyedia. Padahal, harga pasar perangkat serupa berkisar antara Rp8 juta hingga Rp9 juta.
Perbedaan harga ini memicu kekhawatiran publik. Manajer Seknas Fitra, Betta Anugrah Setiani, menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan potensi inefisiensi. Ia mengatakan, “Pengadaan barang dan jasa seharusnya mengacu pada standar biaya yang rasional dan berbasis harga pasar.” Ia juga menambahkan bahwa selisih harga yang signifikan bisa menjadi indikasi lemahnya perencanaan anggaran dan minimnya survei pasar.
Nada kritik serupa datang dari Indonesia Corruption Watch. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, bahkan memperkirakan adanya potensi mark-up hingga Rp7,95 juta per unit tablet. Jika dikalikan dengan jumlah pengadaan, potensi pembengkakan anggaran bisa mencapai sekitar Rp238,5 miliar. Ia menyebut, “Praktik ini diduga untuk menghindari kategori pengadaan kompleks yang mensyaratkan ketentuan tambahan.”
Tak hanya soal harga, ICW juga menyoroti dugaan pemecahan paket pengadaan untuk menghindari mekanisme tender yang lebih ketat. Padahal, regulasi seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 secara tegas melarang praktik tersebut.
Namun demikian, Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi bahwa sejumlah angka yang beredar tidak sepenuhnya akurat. Ia menegaskan bahwa jumlah pengadaan perangkat tidak sebesar yang diberitakan, serta menyatakan bahwa harga pembelian beberapa item seperti kendaraan roda dua justru berada di bawah harga pasar. “Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli sekitar Rp42 juta,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga merespons temuan ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa informasi terkait pengadaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Ia menekankan, “Pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu sektor yang rawan tindak pidana korupsi.” KPK juga mendorong digitalisasi pengadaan tidak hanya meningkatkan efektivitas, tetapi juga efisiensi dan transparansi.
Di luar angka-angka dan perdebatan teknis, persoalan ini sesungguhnya menyentuh hal kepercayaan publik. Ketika anggaran yang seharusnya menyasar kebutuhan gizi justru terseret dalam polemik pengadaan barang non-esensial, maka publik berhak mempertanyakan arah kebijakan dan integritas pengelolaannya.
Dalam konteks tekanan fiskal yang sedang dihadapi Indonesia, setiap rupiah dalam APBN memiliki makna strategis. Seperti diingatkan Betta, selisih kecil dalam satuan unit bisa berlipat menjadi pemborosan besar dalam skala nasional. Dalam simulasi sederhana, selisih Rp2 juta per unit untuk 10.000 unit saja sudah berarti Rp20 miliar, angka yang cukup untuk membiayai intervensi gizi di banyak daerah tertinggal.
Polemik ini tidak semata soal angka atau prosedur administratif, melainkan dapat menjadi cermin tentang bagaimana negara memaknai program prioritasnya. Apakah program gizi benar-benar diposisikan sebagai investasi masa depan, atau justru tereduksi menjadi proyek administratif yang kehilangan substansi.
Karenanya transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Sebab publik tidak hanya membutuhkan jawaban, tetapi juga keyakinan bahwa setiap kebijakan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dijalankan dengan akal sehat, integritas, dan keberpihakan yang jelas pada aspek prioritas. (Red)