Dalam lembaran sejarah kebijakan publik Indonesia, ketentuan bahwa anggaran pendidikan minimal harus mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukanlah sekadar angka statistik. Ia adalah sebuah amanat suci konstitusi. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 pasca-amandemen, yang dipertegas oleh Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), secara eksplisit mewajibkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, di balik deretan angka triliunan rupiah tersebut, tersimpan perdebatan panjang mengenai diksi, klasifikasi, dan efektivitas yang hingga kini masih menjadi api dalam sekam.
"Anggaran Pendidikan" vs “Anggaran Fungsi Pendidikan”
Ketegangan dialektika ini bermula dari pergeseran terminologi. Dalam realisasinya, seperti pada kasus APBN 2024, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024, total belanja negara mencapai Rp3.325 triliun. Secara matematis, alokasi tersebut memang menyentuh angka 20 persen, namun dialokasikan untuk apa yang secara administratif disebut sebagai “anggaran fungsi pendidikan”.
Menurut pandangan Ading Sutisna dari Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI), istilah ini memunculkan perdebatan sengit di ruang publik. Sebagian kalangan, termasuk aktivis antikorupsi, menilai penggunaan istilah “anggaran fungsi pendidikan” untuk menggantikan “anggaran pendidikan” adalah bentuk redefinisi administratif yang berpotensi mengaburkan makna konstitusional yang asli. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam artikel bertajuk “Penyiasatan Anggaran Pendidikan 20 Persen” turut menyoroti fenomena ini. ICW mencatat bahwa sejak tahun 2009, pemerintah mulai konsisten menggunakan pendekatan klasifikasi fungsi untuk memenuhi ambang batas (threshold) 20 persen tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan dalam berbagai penjelasan resminya menegaskan bahwa penggunaan pendekatan “fungsi pendidikan” bukanlah upaya penghindaran tanggung jawab. Pemerintah berargumen bahwa langkah ini mengikuti standar klasifikasi internasional Government Finance Statistics (GFS), sehingga tetap sah secara fiskal, akuntabel, dan diakui secara global. Di sinilah letak silang pendapat yang krusial: apakah ini sekadar penyesuaian teknis administrasi anggaran agar kompatibel dengan standar dunia, atau justru sebuah upaya penyempitan makna atas mandat murni konstitusi?
Menelusuri Aliran Dana ke Mana Rp665 Triliun Bermuara?
Jika kita membedah anatomi APBN 2024, pertanyaan mendasarnya adalah: ke mana sebenarnya mengalirnya dana raksasa sebesar Rp665 triliun tersebut? Penelusuran lebih jauh menunjukkan bahwa komposisi anggaran pendidikan 2024 terbagi menjadi beberapa pos besar:
Fakta yang paling mencolok dari data di atas adalah bahwa lebih dari separuh anggaran fungsi pendidikan—sekitar 52 persen—dialirkan melalui skema Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Realitas ini menciptakan ironi tersendiri: Kemendikbudristek, sebagai nakhoda utama pendidikan nasional, ternyata hanya mengelola sekitar 15 persen dari total anggaran fungsi pendidikan tersebut.
Secara struktur APBN, Rp660,8 triliun tersebut dipilah menjadi tiga pilar utama: Belanja Pemerintah Pusat (Rp237,3 triliun), Transfer ke Daerah (Rp346,6 triliun), dan Pembiayaan Investasi (Rp77 triliun). Dari porsi belanja pusat, alokasi untuk Kemendikbudristek sebesar Rp97,7 triliun didistribusikan ke enam program strategis:
Selain itu, sebanyak 22 kementerian/lembaga lain juga turut menerima alokasi pendidikan sebesar Rp32,859 triliun untuk menyelenggarakan pendidikan kedinasan atau pelatihan teknis.
Tantangan Koordinasi dan Proyeksi APBN 2026
Kritik tajam kerap muncul karena tiadanya koordinasi terpusat atas penggunaan anggaran pendidikan lintas kementerian tersebut. Minimnya pengawasan substantif dari DPR dalam konteks mutu dan efektivitas penggunaan anggaran menjadi catatan merah. Kemendikbudristek sendiri mengakui tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan intervensi atau masukan atas penggunaan anggaran pendidikan di kementerian/lembaga lain, yang seringkali memiliki standar dan prioritas berbeda.
Isu ini semakin memanas ketika berbicara tentang pendidikan kedinasan dan dana abadi. Penggunaan anggaran fungsi pendidikan untuk membiayai sekolah-sekolah kedinasan di bawah kementerian teknis dinilai oleh sebagian pihak tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2003 yang lebih menekankan pada sistem pendidikan nasional yang inklusif bagi publik luas.
Dalam praktiknya, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp77 triliun mencakup dana abadi pendidikan sebesar Rp25 triliun yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan. Pemerintah berargumen bahwa dana abadi ini adalah instrumen krusial untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pendidikan jangka panjang bagi generasi mendatang melalui beasiswa gelar maupun non-gelar. Namun, para pengkritik mempertanyakan proporsi dan prioritasnya. Di saat dana abadi terus dipupuk, publik masih disuguhi keluhan mengenai mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri. Meskipun pejabat Kemendikbudristek berulang kali menjelaskan bahwa kenaikan UKT adalah penyesuaian struktur pembiayaan berbasis kemampuan ekonomi mahasiswa, keresahan publik tetap tak terbendung.
Memasuki tahun 2026, tantangan ini diprediksi akan semakin kompleks sehubungan janji kampanye program makan bergizi gratis (MBG). Berdasarkan arah kebijakan fiskal dalam APBN 2026, pemerintah memproyeksikan alokasi anggaran fungsi pendidikan akan terus meningkat seiring dengan target pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan negara. Secara retorika bahwa fokus utama APBN 2026 diarahkan pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, dengan penekanan pada integrasi riset dan teknologi di pendidikan tinggi serta perluasan akses pendidikan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Namun, tantangan klasik mengenai "kebocoran" efektivitas di level daerah dan ego sektoral antar-lembaga tetap menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Akar Historis: Memanggil Kembali Spirit Reformasi
Untuk memahami kedalaman persoalan ini, kita perlu menyelami akar historis lahirnya UU Sisdiknas. Transformasi dari UU No. 2 Tahun 1989 menjadi UU No. 20 Tahun 2003 bukanlah sekadar pergantian naskah hukum. Prof. A. Malik Fadjar, salah satu begawan pendidikan dan penggagas reformasi Sisdiknas 2003, pernah menekankan bahwa perubahan tersebut adalah jawaban legal-formal atas krisis akut pendidikan nasional.
Ada empat isu sentral reformasi yang diusung saat itu:
Langkah radikal ini diambil karena posisi Indonesia saat itu dinilai tertinggal jauh di kawasan Asia, baik dari sisi pendanaan, hasil (output) pendidikan, maupun profesionalisme manajerial. Pasal 51 UU Sisdiknas 2003 kemudian menegaskan dua prinsip fundamental: Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) untuk jenjang dasar dan menengah, serta otonomi, akuntabilitas, dan jaminan mutu untuk pendidikan tinggi. Sayangnya, meski telah diperkuat dengan UU No. 12 Tahun 2012 dan PP No. 4 Tahun 2014, implementasi MBS dan otonomi kampus seringkali terbentur tembok birokrasi yang kental, politisasi di level lokal, dan keterbatasan fleksibilitas lembaga pendidikan dalam berinovasi.
Gagasan Radikal: Menuju Korporatisasi Pendidikan Negeri?
Melihat kebuntuan ini, muncul gagasan-gagasan alternatif yang provokatif. Dalam pandangan Ading Sutisna, salah satu solusi ekstrem untuk mencegah "pengelabuan" anggaran dan memperkuat akuntabilitas adalah mentransformasi seluruh satuan pendidikan negeri menjadi PT Persero—Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dengan minimal 51 persen saham dimiliki negara. Model ini diyakini mampu:
Namun, ide ini ibarat pedang bermata dua. Pihak yang pro berpendapat efisiensi adalah kunci kualitas. Sebaliknya, para penolak mengingatkan dengan keras bahwa pendidikan adalah public goods (layanan publik) yang bersifat fundamental, bukan entitas komersial. Swastanisasi atau korporatisasi dikhawatirkan akan memperlebar jurang kesenjangan akses (disparitas) dan menggeser orientasi pendidikan dari hak konstitusional menjadi sekadar logika pasar yang dingin.
Catatan Penutup: Antara Angka, Makna, dan Amanat
Pada akhirnya, angka Rp660 triliun dalam APBN 2024 maupun proyeksi yang lebih besar di APBN 2026 bukanlah sekadar barisan angka nol di atas kertas. Ia adalah representasi dari seperlima keringat rakyat yang dikumpulkan melalui pajak. Pertanyaan besar yang menggelayut di benak publik bukan lagi sekadar "berapa jumlahnya", melainkan "apa maknanya".
Apakah 20 persen itu benar-benar telah mewujud menjadi mutu yang meningkat, pemerataan yang adil, dan akses yang terbuka bagi si miskin? Apakah tata kelola anggaran kita sudah selaras dengan ruh reformasi 2003, ataukah kita sedang terjebak dalam jebakan administratif yang hanya mementingkan penyerapan anggaran tanpa dampak substantif?
Lebih jauh lagi, kita harus merenung: apakah pendidikan kita hari ini sedang dikelola sebagai investasi peradaban jangka panjang, atau sekadar pos anggaran yang harus "digugurkan" kewajibannya demi memenuhi persentase formalitas?
Perdebatan mengenai “anggaran fungsi pendidikan” ini membuktikan bahwa persoalan pendidikan di Indonesia bukan hanya masalah fiskal dan ketersediaan uang. Ini adalah masalah tafsir konstitusi, keberanian politik, dan kejelasan arah masa depan bangsa. Amanat 20 persen bukan sekadar angka; ia adalah janji sejarah kepada generasi mendatang. Dan sebagaimana semua janji sejarah, ia menuntut lebih dari sekadar kepatuhan administratif. Ia menuntut integritas, keberanian melakukan otokritik, dan kesungguhan untuk menjadikan pendidikan sebagai jalan utama kemajuan, bukan sekadar tanda centang dalam dokumen negara. (Red)