Gelombang PHK Mengintai Industri Garmen, Mampukah Negara Menyelamatkan Lapangan Kerja?

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali membayangi sektor industri padat karya. Sekitar...

Gelombang PHK Mengintai Industri Garmen, Mampukah Negara Menyelamatkan Lapangan Kerja?

Ekonomi
03 Agu 2026
295 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Gelombang PHK Mengintai Industri Garmen, Mampukah Negara Menyelamatkan Lapangan Kerja?

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali membayangi sektor industri padat karya. Sekitar 1.500 pekerja di dua perusahaan garmen di Jawa Tengah, yaitu PT Victory Apparel Indonesia di Kota Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara, terancam kehilangan mata pencaharian. Pemerintah melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan akan mengupayakan penyelamatan perusahaan agar PHK dapat dicegah. Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Indonesia bukan lagi sekadar bagaimana memenuhi hak pekerja setelah PHK terjadi, melainkan bagaimana mencegah hilangnya lapangan kerja sejak awal.

Berdasarkan laporan awal yang diterima dari pengurus serikat buruh di Jawa Tengah, PT Victory Apparel Indonesia diperkirakan akan merumahkan sekitar 800 pekerja, kemudian berkembang menjadi 846 pekerja berdasarkan hasil verifikasi pemerintah. Sementara PT Samwon Busana Indonesia berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 pekerja. Dengan demikian, jumlah pekerja yang terdampak berpotensi mencapai lebih dari 1.500 orang.

Merespons kondisi tersebut, Said Iqbal menegaskan bahwa PHK harus menjadi pilihan terakhir. Menurut dia, pemerintah memiliki kewajiban hadir ketika perusahaan menghadapi kesulitan usaha. "Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir," kata Said Iqbal.

Ia juga mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan beberapa opsi, mulai dari membantu penyelesaian persoalan permodalan, mencari solusi terhadap hambatan regulasi dan pasokan bahan baku, hingga memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi apabila PHK tidak dapat dihindari. Saat meninjau langsung PT Victory Apparel Indonesia pada 27 Juli 2026, pemerintah bahkan menawarkan skema intervensi agar operasional perusahaan dapat dipertahankan dan PHK dibatalkan.

Namun, ancaman PHK di dua perusahaan tersebut bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Sepanjang beberapa tahun terakhir, tren PHK nasional menunjukkan kecenderungan meningkat. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 88.519 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang 2025. Hingga pertengahan 2026, jumlah pekerja yang telah terkena PHK telah melampaui 43 ribu orang, sehingga angka tersebut masih sangat mungkin bertambah hingga akhir tahun.

Kondisi itu berjalan beriringan dengan melambatnya aktivitas manufaktur nasional. Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia sempat berada di level 50,1 pada Maret 2026, turun menjadi 49,1 pada April, lalu kembali naik tipis ke angka 50 pada Mei. Fluktuasi tersebut menggambarkan sektor manufaktur masih bergerak di batas antara ekspansi dan kontraksi sehingga dunia usaha tetap menghadapi ketidakpastian.

Sementara kalangan pengusaha menilai situasi di lapangan bahkan lebih berat dibandingkan yang tergambar dalam data resmi pemerintah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya menyebut jumlah PHK yang terjadi di berbagai daerah lebih tinggi dibandingkan angka yang tercatat pemerintah karena tidak seluruh kasus langsung masuk dalam pelaporan resmi. Perbedaan data tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam membangun sistem pemantauan ketenagakerjaan yang akurat sehingga pemerintah dapat merespons lebih cepat ketika perusahaan mulai mengalami tekanan.

Pandangan berbeda juga datang dari pemerintah. Said Iqbal menilai informasi mengenai PHK perlu dilihat secara proporsional karena tidak seluruh perusahaan yang dikabarkan melakukan efisiensi benar-benar berujung pada pemutusan hubungan kerja. "Kita sedang melakukan mitigasi di berbagai perusahaan agar PHK bisa ditekan semaksimal mungkin. Tidak semua informasi yang beredar itu menggambarkan kondisi riil di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, hasil peninjauan Kementerian Perindustrian terhadap dua perusahaan di Jawa Tengah memberikan perspektif lain. Pemerintah menyebut persoalan utama bukan semata-mata karena membanjirnya produk impor, melainkan turunnya permintaan ekspor dari pasar internasional yang menyebabkan utilisasi pabrik menurun dan tekanan terhadap arus kas perusahaan semakin besar. Pemerintah juga menyatakan akan mengupayakan penempatan kembali pekerja yang terdampak ke perusahaan lain yang masih membutuhkan tenaga kerja.

Kalangan serikat pekerja mengingatkan bahwa kondisi ini perlu menjadi alarm bagi industri padat karya nasional. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, sebelumnya telah memperingatkan pemerintah mengenai meningkatnya potensi PHK di sektor tekstil dan garmen akibat lemahnya permintaan global serta tekanan terhadap industri padat karya. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memastikan pembayaran pesangon, tetapi harus menjaga keberlangsungan industri agar kesempatan kerja tidak terus menyusut.

Di sisi lain, para ekonom menilai penyelesaian persoalan PHK membutuhkan kebijakan yang lebih komprehensif. Selain menjaga iklim investasi, pemerintah juga perlu memperkuat daya saing industri melalui kepastian regulasi, kemudahan memperoleh bahan baku, perluasan pasar ekspor, peningkatan produktivitas, serta pengembangan keterampilan tenaga kerja agar lebih adaptif terhadap perubahan struktur industri.

Kasus PT Victory Apparel Indonesia dan PT Samwon Busana Indonesia memperlihatkan bahwa ancaman PHK merupakan puncak dari persoalan yang telah berlangsung lama, mulai dari pelemahan permintaan global, tekanan biaya produksi, hingga persoalan pembiayaan perusahaan. Ketika PHK akhirnya diumumkan, ruang penyelamatan biasanya sudah semakin sempit.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah seharusnya tidak hanya dihitung dari besarnya pesangon yang diterima pekerja setelah kehilangan pekerjaan, melainkan dari seberapa banyak lapangan kerja yang berhasil dipertahankan sebelum PHK benar-benar terjadi. 

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, perlindungan terhadap pekerja tidak cukup diwujudkan melalui bantuan setelah krisis, tetapi melalui kebijakan yang mampu menjaga industri tetap hidup. Sebab, bagi jutaan keluarga pekerja, pekerjaan yang tetap tersedia selalu jauh lebih berharga daripada kompensasi setelah pekerjaan itu hilang. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll