BPJS Watch Desak SE Bersama Terbit Demi Kepastian Layanan Kesehatan 11 Juta Peserta PBI Nonaktif

Gelombang penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan...

BPJS Watch Desak SE Bersama Terbit Demi Kepastian Layanan Kesehatan 11 Juta Peserta PBI Nonaktif

Kesehatan
14 Feb 2026
227 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

BPJS Watch Desak SE Bersama Terbit Demi Kepastian Layanan Kesehatan 11 Juta Peserta PBI Nonaktif

Gelombang penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membuka kembali perdebatan lama akan sejauh mana kebijakan berbasis data sosial dapat berjalan tanpa mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat.

Di tengah polemik tersebut, BPJS Watch mendesak pemerintah menerbitkan surat edaran (SE) bersama lintas kementerian untuk menjamin layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh peserta yang statusnya mendadak nonaktif. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai keputusan rapat kerja antara DPR dan pemerintah pada 9 Februari 2026 belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi masyarakat. 

Menurutnya, kebijakan pengaktifan kembali sebagian peserta selama tiga bulan masih menyisakan ketidakjelasan implementasi di lapangan. “Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian bisa dilayani saat sakit. Itu harus dijamin lewat surat edaran bersama,” ujar Timboel dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026). 

Penonaktifan peserta PBI dilakukan setelah pemerintah memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang digunakan sebagai basis penyasaran program bantuan sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa langkah tersebut bukan instruksi politik, melainkan bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. 

Menurutnya, kuota nasional PBI-JKN tetap tersedia dan individu yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme yang disediakan pemerintah. Namun di tingkat fasilitas kesehatan, situasinya tidak sesederhana itu. BPJS Watch menilai aturan administratif sering kali berbenturan dengan praktik pelayanan medis yang membutuhkan kepastian klaim.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan yang melarang fasilitas kesehatan menolak pasien JKN nonaktif dinilai belum efektif. Banyak fasilitas kesehatan tetap berpegang pada aturan bahwa layanan JKN hanya berlaku bagi peserta aktif karena kekhawatiran klaim menjadi sengketa.

Contoh kasus terjadi di Jakarta Utara, di mana seorang anak dilaporkan ditolak layanan puskesmas karena status kepesertaannya nonaktif. Meski ada surat edaran, keluarga tetap diminta mengurus aktivasi ulang terlebih dahulu ke dinas sosial. “Fasilitas kesehatan khawatir klaimnya bermasalah jika melayani peserta nonaktif,” kata Timboel.

Pemerintah sebelumnya mengaktifkan kembali sekitar 106.153 peserta dengan penyakit kronis atau katastropik, seperti gagal ginjal, kanker, stroke, dan penyakit jantung. Proses verifikasi ulang terhadap kelompok ini ditargetkan rampung sebelum Lebaran 2026. Meski demikian, BPJS Watch menilai kebijakan tersebut belum menjawab kebutuhan mayoritas peserta yang juga membutuhkan layanan rutin, seperti pengobatan hipertensi atau diabetes.

Organisasi masyarakat sipil tersebut menawarkan solusi jalan tengah: peserta PBI yang sedang sakit dapat langsung diaktifkan di fasilitas kesehatan tanpa harus melalui prosedur administrasi yang panjang di dinas sosial. Usulan ini dianggap lebih realistis dibandingkan dua opsi ekstrem: mengaktifkan seluruh 11 juta peserta yang berpotensi menambah beban APBN sekitar Rp1,38 triliun selama tiga bulan, atau hanya melindungi sebagian kecil pasien dengan kondisi berat.

Polemik ini tidak hanya berhenti pada perdebatan kebijakan. Laporan komunitas pasien menunjukkan adanya dampak langsung terhadap pelayanan medis.

Sejumlah pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah dilaporkan tertahan di loket rumah sakit karena status BPJS mereka tiba-tiba nonaktif. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana perubahan administratif dapat berujung pada risiko kesehatan yang nyata. 

DPR pun mengingatkan bahwa negara tidak boleh sampai mencabut hak dasar kesehatan warga akibat perubahan data bantuan sosial yang dilakukan secara mendadak. BPJS Watch juga mendesak revisi regulasi terkait PBI JKN, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 juncto PP Nomor 76 Tahun 2015, agar proses pemutakhiran data lebih transparan dan tidak memicu kekisruhan berulang.

Kasus penonaktifan massal ini menunjukkan persoalan klasik dalam kebijakan kesejahteraan sosial di Indonesia yang menimbulkan ketegangan antara akurasi data dan kontinuitas pelayanan publik. Pembaruan data memang diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, ketika perubahan administratif tidak diiringi mekanisme transisi yang memadai, masyarakat rentan menjadi korban kebijakan yang secara teknis benar tetapi secara sosial bermasalah.

Polemik BPJS PBI bukan sekadar soal angka dan anggaran. Tapi menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar, apakah sistem jaminan sosial dirancang untuk melindungi manusia, atau justru menuntut manusia mengikuti ritme sistem. Di atas kertas, validasi data adalah upaya rasional untuk menghindari kebocoran anggaran. Namun di ruang tunggu rumah sakit, yang dihadapi bukan lagi data, melainkan tubuh manusia yang sakit, cemas, dan membutuhkan kepastian.

Barangkali di titik inilah negara diuji bukan hanya dalam merancang kebijakan yang tepat sasaran, tetapi memastikan bahwa transisi kebijakan tidak membuat warga kehilangan hak paling dasar, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan saat paling krusial membutuhkannya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll