Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dirancang untuk memastikan masyarakat Indonesia memperoleh layanan kesehatan yang lebih terjangkau. Namun, hingga Maret 2026 terdapat 21 jenis penyakit atau layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang kemudian diperbarui melalui beberapa regulasi turunan. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pembiayaan sistem jaminan kesehatan nasional, meskipun di sisi lain menimbulkan perdebatan tentang batas perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Program JKN sejak awal dirancang sebagai skema asuransi sosial berbasis gotong royong. Melalui sistem ini, iuran peserta dihimpun untuk menanggung berbagai layanan kesehatan dasar, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, hingga perawatan di rumah sakit. Pemerintah menempatkan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara utama yang mengelola dana dan memastikan layanan kesehatan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam praktiknya tidak semua jenis layanan medis dapat dijamin oleh program tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian untuk menghindari pembiayaan yang dinilai berada di luar tujuan utama jaminan kesehatan publik, seperti layanan estetika, pengobatan eksperimental, atau layanan yang sudah dijamin oleh skema lain.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa daftar pengecualian ini bukan kebijakan baru, melainkan telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah. “Bisa dicek di Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52,” kata Rizzky saat menjelaskan mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS. Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan agar dana JKN tetap difokuskan pada layanan kesehatan yang bersifat kuratif dan mendesak bagi masyarakat luas.
Mengacu pada regulasi tersebut, berikut beberapa kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan:
Namun daftar ini kerap menimbulkan kebingungan di kalangan peserta JKN, terutama ketika pasien baru mengetahui pengecualian tersebut setelah menjalani perawatan medis. Alasan Pemerintah membatasi layanan, dari perspektif kebijakan publik, pembatasan layanan dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan jumlah peserta yang mencapai ratusan juta orang, pembiayaan kesehatan nasional harus dikelola secara selektif agar tidak mengalami defisit besar.
Beberapa ahli kebijakan kesehatan menilai bahwa sistem jaminan sosial memang harus menetapkan prioritas layanan. Fokusnya adalah pada pengobatan penyakit yang mengancam jiwa, layanan dasar, serta perawatan yang memiliki manfaat medis yang jelas. Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai batasan tersebut masih perlu dievaluasi. Beberapa kelompok advokasi kesehatan berpendapat bahwa beberapa layanan yang saat ini tidak ditanggung, seperti terapi infertilitas atau layanan kesehatan mental tertentu, seharusnya mendapat perhatian lebih luas dalam sistem jaminan kesehatan.
Seorang praktisi kesehatan di rumah sakit pemerintah menyebutkan bahwa rumah sakit sebenarnya hanya mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah. “Rumah sakit wajib taat pada aturan yang berlaku. Jika layanan tersebut tidak termasuk dalam tanggungan BPJS, maka klaimnya memang tidak bisa diajukan,” ujar salah satu pejabat layanan rumah sakit dalam penjelasan kepada media.
Perdebatan mengenai batas perlindungan BPJS membuka pertanyaan yang lebih luas akan sampai sejauh mana negara menanggung biaya kesehatan warganya. Jaminan kesehatan nasional memang merupakan langkah besar dalam memperluas akses layanan medis bagi masyarakat. Namun sistem ini juga memiliki batas kemampuan pembiayaan. Ketika negara tidak dapat menanggung seluruh jenis layanan kesehatan, masyarakat pun dihadapkan pada tanggung jawab tambahan, baik melalui asuransi kesehatan tambahan maupun perencanaan keuangan pribadi.
Keberadaan daftar pengecualian ini menunjukkan bahwa kesehatan bukan hanya urusan negara, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat. Negara menyediakan perlindungan dasar, sementara individu tetap perlu menjaga kesehatan, memahami prosedur layanan, dan merencanakan kebutuhan medis jangka panjang. Sistem jaminan kesehatan akan menemukan maknanya bukan sekadar soal siapa yang membayar biaya pengobatan, tetapi tentang bagaimana masyarakat secara bersama-sama merawat kehidupan bersama. (Red)