Isu sertifikasi halal kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya kabar bahwa produk asal Amerika Serikat tak lagi memerlukan label halal untuk masuk ke pasar Indonesia. Narasi tersebut mencuat usai penandatanganan perjanjian dagang antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington D.C., 19 Februari 2026.
Namun pemerintah membantah keras kabar tersebut. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia. “Tidak benar informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu label halal,” ujar Haikal dalam keterangan tertulis, 24 Februari 2026.
Haikal menjelaskan bahwa Amerika Serikat telah memiliki ekosistem sertifikasi halal sejak 1974, ditandai dengan berdirinya Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Lembaga ini dikenal sebagai salah satu badan sertifikasi halal tertua dan memiliki jaringan pengakuan internasional.
Menurut Haikal, beberapa lembaga halal luar negeri di AS telah memperoleh pengakuan resmi melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH. Dalam skema ini, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga yang diakui tidak perlu melalui audit ulang penuh di Indonesia. “Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal,” kata Haikal. “Untuk urusan halal, tidak ada yang dirahasiakan. Tidak ada yang dilanggar.”
Secara regulatif, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali dinyatakan tidak halal. Implementasinya diperkuat sejak kewajiban sertifikasi halal diberlakukan bertahap pada 2019.
Perjanjian dagang resiprokal Indonesia–AS yang diteken di Washington membahas tarif impor dan pengurangan hambatan perdagangan. Pemerintah Indonesia memberikan pengecualian sertifikasi halal bagi beberapa kategori non-konsumsi seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur tertentu.
Namun demikian, kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia. Pemerintah menilai pengecualian tersebut tidak melanggar prinsip perlindungan konsumen Muslim karena tidak semua produk memang wajib halal secara syariat maupun regulasi.
Sejumlah pelaku industri menyambut baik pengakuan sertifikasi halal lintas negara. Menurut mereka, MRA mempersingkat rantai birokrasi dan mempercepat arus barang tanpa mengorbankan standar.
Pengamat perdagangan internasional dari Universitas Indonesia, misalnya, menilai bahwa pengakuan timbal balik adalah praktik lazim dalam perdagangan global. “Kalau lembaganya sudah diakui dan memenuhi standar audit yang disepakati, pengulangan proses hanya akan menambah biaya tanpa meningkatkan kualitas pengawasan secara signifikan,” ujarnya.
Dalam konteks ekonomi, langkah ini dinilai mendukung integrasi Indonesia dalam rantai pasok global, terutama di tengah persaingan produk halal dunia yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan dolar per tahun menurut laporan State of the Global Islamic Economy.
Namun tidak semua pihak sepakat. Sejumlah aktivis perlindungan konsumen menilai pengakuan sertifikat luar negeri tetap memerlukan mekanisme pengawasan berkala yang transparan. “Pengakuan bukan berarti lepas pengawasan. Publik berhak tahu lembaga mana saja yang diakui, bagaimana proses auditnya, dan bagaimana jika terjadi pelanggaran,” kata seorang perwakilan lembaga konsumen nasional.
Kritik juga muncul dari kalangan akademisi hukum Islam yang menyoroti pentingnya kedaulatan standar halal nasional. “Standar halal bukan sekadar teknis perdagangan, tetapi menyangkut kepercayaan umat. Pengawasan aktif tetap harus dijalankan meski ada MRA,” ujarnya. Mereka mengingatkan bahwa perbedaan mazhab, prosedur penyembelihan, hingga penggunaan bahan turunan hewani bisa menjadi titik sensitif dalam praktik sertifikasi lintas negara.
Di tengah arus globalisasi perdagangan, persoalan halal tidak lagi semata urusan domestik. Ia bersentuhan dengan diplomasi ekonomi, standar internasional, hingga geopolitik pangan. Pemerintah menegaskan tidak ada pelonggaran kewajiban halal. Yang terjadi, menurut BPJPH, adalah mekanisme pengakuan standar yang telah disepakati sebelumnya, bukan hasil langsung dari perjanjian dagang terbaru.
Namun di ruang publik, persepsi sering kali bergerak lebih cepat daripada klarifikasi. Membawa persoalan ini bukan hanya tentang boleh atau tidaknya produk Amerika masuk tanpa label halal Indonesia. Yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menjaga keseimbangan antara efisiensi perdagangan dan kepercayaan publik. Sebab bagi mayoritas konsumen Muslim Indonesia, label halal bukan sekadar simbol administratif. Tapi merupakan bentuk kepastian etis dan di situlah tantangan terbesar pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pengakuan internasional tetap berakar pada transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. (Red)