Sejak 1 Januari 2026, Malaysia mulai menerapkan aturan baru yang jauh lebih tegas terhadap perilaku membuang sampah sembarangan dan meludah di ruang publik. Kebijakan ini bukan sekadar formalitas; ia merupakan bagian tak terpisahkan dari persiapan besar negara itu menyambut program Visit Malaysia 2026, sebuah kampanye pariwisata yang menargetkan puluhan juta pengunjung serta triliunan ringgit dalam pendapatan.
Undang-undang yang direvitalisasi itu yaitu Amandemen terhadap Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Akta 672) yang disahkan pada 2025 lalu. Di bawah aturan ini, siapa pun, tidak peduli warga lokal maupun warga asing, dapat dikenai denda hingga RM2,000 (sekitar Rp 8,2 juta) jika kedapatan membuang sampah sembarangan atau meludah di ruang publik.
Namun, hukuman itu bukan hanya soal uang. Pengadilan kini juga dapat menjatuhkan perintah pelayanan masyarakat: bekerja membersihkan jalan, drainase, toilet umum, bahkan memangkas taman kota sebagai bagian dari pendidikan publik dan pembinaan karakter.
Awal tahun sudah puluhan terjaring pembuang sampah sembarangan. Dalam dua hari pertama tahun baru, aparat penegak hukum mencatat 120 pelanggar pembuangan sampah di tempat umum, terdiri dari 86 warga Malaysia dan 34 warga asing, termasuk beberapa pelancong dari Singapura di Johor Bahru. Mereka ditangkap di bawah operasi gabungan yang disebut Ops Cegah, menunjukkan bahwa petugas kini tak segan menindak langsung pelanggar di lokasi-lokasi ramai.
Kasus-kasus semacam ini memberi gambaran bahwa tindakan membuang sampah sembarangan masih menjadi kebiasaan yang susah hilang di ruang publik Asia Tenggara. Sebuah tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah, bukan hanya melalui aturan yang lebih keras, tetapi juga dengan pendidikan dan penyediaan fasilitas yang memadai.
Ketegasan Malaysia dalam menindak pelanggar kebersihan publik tak lepas dari aspirasi untuk meraih reputasi yang tidak hanya bersih, tetapi lebih bersih dari negara tetangganya, Singapura. Pernyataan ini bukan sekadar slogan semata, tapi dalam ketegasannya untuk menggambarkan benchmark kebersihan yang tinggi.
Singapura telah lama dikenal sebagai salah satu negara dengan jalanan paling bersih di dunia, bahkan dinobatkan sebagai kota wisata terbersih berdasarkan indeks global kualitas kebersihan. Negara-kota dengan sistem penegakan kebersihan yang ketat ini menerapkan denda mulai dari sekitar SGD 300 untuk membuang puntung rokok atau bungkus kertas sembarangan, hingga potensi denda SGD 1.000 untuk kasus lain.
Untuk pelanggar berulang, hukuman dapat mencakup Corrective Work Orders berupa kerja sosial membersihkan area publik, dengan tujuan tidak hanya menghukum tetapi juga menanamkan kesadaran dampak tindakan itu terhadap lingkungan bersama. Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa kota bersih bukan hanya soal estetika, tetapi juga soal budaya dan disiplin sosial yang dibentuk oleh kebijakan publik, penegakan hukum, dan partisipasi warga sehari-hari.
Pelaksanaan aturan di lapangan tidak tanpa tantangan. Beberapa pengamatan lapangan menunjukkan bahwa bahkan setelah pemberlakuan hukum baru, masih ada titik-titik di ibu kota seperti Kuala Lumpur yang menunjukkan adanya sampah di trotoar dan area publik, menggambarkan bahwa hukuman tanpa perubahan sikap mungkin hanya bertahan sesaat.
Kebersihan bukan sekadar lambang modernitas pariwisata, melainkan cerminan rasa hormat terhadap ruang bersama, tanggung jawab kolektif, dan etika lingkungan. Di saat negara-negara berlomba menciptakan experience terbaik bagi turis, mereka juga menghadapi tugas besar membentuk kesadaran baru bagi masyarakatnya sendiri.
Cerita Malaysia ini, dalam segala kompleksitasnya, secara singkat juga menyentuh sebuah pertanyaan penting: apakah denda tinggi dan kerja sosial mampu menumbuhkan kebanggaan terhadap lingkungan sendiri, ataukah kebersihan sejati justru lahir dari perubahan budaya yang lebih dalam? (Red)