Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan perusahaan pers untuk terdaftar di Dewan Pers, serta tidak mensyaratkan wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Dewan Pers periode 2023–April 2025, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa sejak awal kelahirannya, Undang-Undang Pers tidak mengenal mekanisme pendaftaran bagi perusahaan pers. Hal tersebut sejalan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan kegiatan jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik Rahayu dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024), sebagaimana dilansir media Budaya Indonesia.
Menurut Ninik, sepanjang sebuah perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dan secara konsisten menjalankan kegiatan jurnalistik, maka perusahaan tersebut dapat disebut sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g ditegaskan bahwa tugas Dewan Pers sebatas melakukan pendataan perusahaan pers, bukan memberikan izin atau legitimasi operasional.
Hal serupa juga berlaku bagi wartawan. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW tidak diperintahkan maupun diamanatkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Pers.
“UKW adalah Peraturan Dewan Pers, bukan perintah Undang-Undang,” tegas Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Bidang Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Dengan demikian, hingga saat ini masih banyak wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus UKW namun tetap menjalankan tugas jurnalistik secara sah di Indonesia. Kamsul kembali menegaskan bahwa UKW tidak dapat dijadikan syarat legal untuk menyandang profesi wartawan.
Lebih jauh, Kamsul mempertanyakan anggapan bahwa kelulusan UKW otomatis menjamin kualitas karya jurnalistik seseorang.
“Secara jujur saya katakan, lulus UKW bukan jaminan,” ujar Kamsul Hasan, yang pernah menjabat Ketua PWI Jaya selama dua periode (2004–2009 dan 2009–2014).
Ia menambahkan, tidak sedikit wartawan yang telah lulus UKW namun menghasilkan produk jurnalistik dengan kualitas rendah. Sebaliknya, banyak pula wartawan yang belum mengikuti UKW, tetapi mampu menghasilkan karya jurnalistik yang mendalam, akurat, dan beretika.
Kamsul menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan non-UKW lebih didorong oleh keinginan untuk membatasi jumlah wartawan yang meliput kegiatan mereka.
“Dari pengamatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang ingin memperpanjang masa jabatannya justru tidak terlalu mempermasalahkan apakah wartawan itu UKW atau non-UKW,” ungkap Kamsul Hasan, lulusan Ilmu Jurnalistik IISIP Jakarta serta Sarjana dan Magister Hukum dari STIH Jakarta, dengan senyum penuh makna.
Meski demikian, Kamsul tidak menampik bahwa perusahaan pers yang terdaftar atau terverifikasi faktual di Dewan Pers memiliki sejumlah keuntungan. Di antaranya adalah peningkatan kredibilitas dan kepercayaan publik, serta kemudahan dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya lembaga pemerintah melalui dinas komunikasi dan digital, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pendataan dan verifikasi faktual oleh Dewan Pers, menurutnya, pada akhirnya bertujuan untuk mendorong standar kualitas dan profesionalisme perusahaan pers. Hal tersebut dapat memperkuat posisi media di mata pembaca maupun mitra kerja, selama tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers sebagai landasan utama.
(Disadur dari BudayaIndonesia.com)