Sejujurnya, Bisakah Pemerintah Memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan?

Pemerintah Indonesia masih berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda...

Sejujurnya, Bisakah Pemerintah Memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan?

22 Okt 2026
91 x Dilihat
Share :

Pemerintah Indonesia masih berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan hingga Kamis, 22 Oktober 2026, ketika penurunan titik panas belum sepenuhnya diikuti oleh pulihnya kondisi lingkungan dan kualitas udara. Di tengah pengerahan puluhan ribu personel, operasi pemadaman dari udara, serta rekayasa cuaca, muncul persoalan lain yang mengusik kepercayaan publik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Perkembangan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanggulangan bencana di Indonesia, sejauh mana pemerintah mampu mengatasi kebakaran yang terus berulang, sekaligus memastikan anggaran darurat benar-benar digunakan untuk melindungi masyarakat.

Di sejumlah wilayah, kebakaran hutan dan gambut telah berkembang menjadi krisis lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang berulang dari tahun ke tahun. Setiap kali musim kemarau memanjang, pola penanganannya seolah kembali ke titik awal. Pemerintah mengerahkan personel, memobilisasi helikopter, melakukan pembasahan lahan, dan mengupayakan hujan buatan. Setelah hujan turun dan titik api berkurang, perhatian publik perlahan bergeser ke persoalan lain. Sementara akar masalah berupa pengelolaan lahan yang rentan terbakar, kerusakan ekosistem gambut, pembukaan lahan dengan api, dan lemahnya pencegahan di tingkat tapak belum bisa terselesaikan.

Dalam perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan ini belum dapat dianggap selesai. Dalam laporan Reuters pada 22 Oktober 2026, pemerintah masih mempertahankan status kewaspadaan tinggi terhadap kebakaran meskipun jumlah titik panas menurun dalam sepekan terakhir. Hujan yang turun secara sporadis dinilai belum cukup untuk memadamkan seluruh kebakaran, terutama ketika kondisi kering masih mendukung munculnya titik api baru maupun kebakaran ulang.

Data yang dikutip Reuters dari layanan pemantauan iklim Uni Eropa, Copernicus, menunjukkan emisi karbon dioksida dari kebakaran di Indonesia mencapai 14,44 juta ton pada periode 15-21 Oktober. Angka tersebut turun dibandingkan dengan 22,22 juta ton pada tujuh hari sebelumnya. Penurunan ini merupakan perkembangan positif, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa krisis karhutla telah berakhir.

Bahkan emisi kebakaran menggambarkan salah satu dimensi dampak kebakaran, bukan keseluruhan tingkat kerusakannya. Luas lahan terbakar, kedalaman kerusakan gambut, jumlah warga yang terpapar asap, kehilangan keanekaragaman hayati, dan besarnya biaya pemulihan perlu dinilai secara bersamaan untuk mengetahui seberapa jauh penanganan pemerintah berhasil.

Penurunan emisi atau titik panas patut diapresiasi, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan pengawasan. Selama sumber api masih muncul dan lahan yang telah terbakar kembali menyala, keberhasilan pemadaman harus dipandang sebagai capaian sementara yang membutuhkan tindak lanjut.

Tentu sejauh ini pemerintah tidak sepenuhnya berpangku tangan menghadapi krisis ini. Sekretariat Kabinet, dalam laporan mengenai penanganan karhutla pada 12 Oktober 2026, menyebutkan bahwa operasi pemadaman mencakup enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau.

Kepala BNPB saat itu, Suharyanto, melaporkan bahwa satuan tugas di lapangan masih menangani kebakaran dengan luas terdampak sekitar 639,23 hektare di enam provinsi tersebut. Kalimantan Tengah tercatat sebagai wilayah dengan luasan terdampak terbesar dalam laporan itu. "Enam provinsi menjadi prioritas penanganan kebakaran lahan gambut," kata Suharyanto dalam laporan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 12 Oktober 2026. Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menetapkan wilayah prioritas dan melakukan penanganan secara terkoordinasi.

Namun, angka 639,23 hektare itu harus dibaca sesuai konteks waktu pelaporannya. Angka tersebut merupakan gambaran kondisi yang dilaporkan pada 12 Oktober, bukan total akumulasi lahan terbakar di Indonesia sepanjang 2026. Angka itu juga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan apakah situasi membaik atau memburuk tanpa pembanding yang memiliki cakupan dan metode penghitungan sama.

Di lapangan, pemadaman kebakaran hutan dan gambut memang bukan pekerjaan sederhana. Api di permukaan dapat dipadamkan, tetapi bara di bawah lapisan tanah gambut terkadang bertahan dan kembali menyala ketika kondisi mengering. Karenanya keberhasilan pemadaman memerlukan pembasahan menyeluruh, pengawasan berkelanjutan, serta pemulihan tata air gambut.

Pengerahan helikopter untuk pengeboman air juga memiliki keterbatasan. Operasi udara dapat membantu menjangkau lokasi yang sulit didatangi petugas, tetapi efektivitasnya bergantung pada kondisi cuaca, ketersediaan sumber air, jarak menuju titik api, dan kemampuan personel darat melanjutkan pemadaman. Air yang dijatuhkan dari udara tidak selalu mampu menjangkau bara yang berada jauh di dalam lapisan gambut.

Persoalan ini menjelaskan mengapa besarnya operasi pemadaman tidak otomatis berbanding lurus dengan kemampuan mencegah kebakaran berulang. Pemerintah mungkin berhasil mengendalikan api pada suatu lokasi, tetapi keberhasilan itu tidak akan bertahan jika sumber kebakaran tidak diidentifikasi, lahan rawan tidak dijaga, dan penyebab kebakaran dibiarkan terus berlangsung.

Pemerintah perlu mengukur keberhasilan bukan hanya melalui jumlah helikopter yang diterbangkan atau personel yang dikerahkan, melainkan melalui penurunan luas lahan terbakar, berkurangnya kejadian kebakaran berulang, membaiknya kualitas udara, dan berkurangnya jumlah warga yang terdampak.

Di tengah upaya pemadaman yang membutuhkan sumber daya besar, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB menambah persoalan serius dalam tata kelola penanggulangan bencana. Pada Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di BNPB. Perkara tersebut menyangkut dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses pengadaan, termasuk penggunaan dana siap pakai atau DSP kebencanaan.

Dana siap pakai merupakan anggaran yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Dalam keadaan darurat, kecepatan pengadaan barang dan jasa sangat penting karena keterlambatan bantuan, peralatan, maupun kebutuhan operasional dapat memperbesar penderitaan masyarakat. Namun kecepatan tentu tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan pengawasan. Karena pengadaan darurat membutuhkan prosedur yang lebih cepat dan fleksibel, mekanisme pemeriksaan, pencatatan transaksi, pengendalian konflik kepentingan, dan audit harus dirancang agar tetap efektif.

Menurut laporan The Jakarta Post pada 15 Oktober 2026, anggaran BNPB tahun itu mencakup dana siap pakai hingga Rp4,62 triliun, sedangkan anggaran regulernya sekitar Rp1,08 triliun. Perbedaan tersebut menunjukkan besarnya porsi dana yang dialokasikan untuk kebutuhan tanggap darurat dan penanganan bencana. Nilai anggaran itu tidak berarti seluruh dana siap pakai diperuntukkan bagi karhutla. BNPB menangani beragam bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, banjir, hingga bencana vulkanik. 

Keterkaitan pengadaan yang sedang diselidiki dengan lokasi atau operasi karhutla tertentu belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang telah diumumkan kepada publik. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri proses pembayaran dan aliran uang dalam pengadaan tersebut. Dalam keterangannya di Yogyakarta pada 14 Oktober 2026, ia mengatakan, "Kami belum sampai teknis lokasi (bencana, red.) di mana."

Pernyataan itu penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan. Dugaan korupsi dana kebencanaan memang layak mendapat perhatian besar, tetapi belum tepat untuk menyatakan bahwa dana pemadaman karhutla tertentu telah dikorupsi sebelum penyidik membuktikan hubungan antara transaksi yang diperiksa dan kegiatan penanganan kebakaran di lokasi tertentu.

Namun persoalan jika dana yang disediakan untuk kebutuhan darurat diduga disalahgunakan, masyarakat berhak mempertanyakan kualitas pengawasan terhadap belanja kebencanaan. Ketika bencana terjadi, negara tidak memiliki keleluasaan untuk menunda bantuan hanya karena prosedur administrasi atau persoalan pengadaan yang semestinya dapat dikelola dengan baik. Dugaan penyimpangan anggaran juga dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda depan perlindungan masyarakat. Di tengah kabut asap, warga membutuhkan kepastian bahwa keputusan anggaran dibuat berdasarkan kebutuhan di lapangan, bukan kepentingan pribadi atau hubungan dengan penyedia barang dan jasa.

Karena itu, penyidikan KPK perlu dilihat sebagai ujian terhadap integritas sistem penanggulangan bencana. Penegakan hukum harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pengadaan dijalankan, apakah terdapat konflik kepentingan, dan apakah negara mengalami kerugian. Pada saat yang sama, layanan penanggulangan bencana harus tetap berjalan agar penyidikan tidak menghambat kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi keadaan darurat.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan kritik keras terhadap dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Ia menilai persoalan tersebut sangat ironis karena terjadi ketika masyarakat di berbagai daerah masih menghadapi bencana. "Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu," ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan DPR pada 15 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut memperlihatkan besarnya kemarahan terhadap dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan. Namun, di luar retorika politik, hal terpentingnya memastikan bahwa kritik tersebut berujung pada pembenahan sistem, bukan berhenti sebagai kecaman terhadap individu. Pengawasan anggaran bencana harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, penetapan harga, penyaluran barang, hingga verifikasi bahwa barang dan jasa benar-benar diterima serta digunakan sesuai peruntukannya. 

Pemeriksaan juga perlu menilai apakah pengadaan darurat dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Mekanisme penunjukan langsung dapat dibutuhkan dalam keadaan darurat ketika proses tender biasa berpotensi memperlambat bantuan. Tetapi mekanisme tersebut bukan ruang bebas pengawasan. Dasar pemilihan penyedia, kewajaran harga, kualitas barang, serta hubungan antara pejabat dan perusahaan harus tetap dapat diperiksa.

Di sinilah letak persoalan yang lebih luas. Negara perlu bergerak cepat saat bencana, tetapi kecepatan tanpa akuntabilitas membuka peluang penyalahgunaan. Sebaliknya, prosedur yang terlalu lamban juga dapat membuat bantuan terlambat tiba. Tata kelola yang baik harus mampu menggabungkan keduanya antara keputusan yang cepat dan pertanggungjawaban yang jelas.

KPK sendiri belum memastikan bahwa perkara yang diselidikinya berkaitan langsung dengan penanganan karhutla di Kalimantan atau bencana tertentu lainnya. Karena itu, kritik terhadap tata kelola anggaran harus dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai perkara yang sedang berjalan. Ketidakpastian mengenai hubungan langsung antara perkara dan operasi karhutla tidak dapat menghilangkan urgensi evaluasi. Pemerintah dapat memperkuat transparansi pengadaan dan pengawasan anggaran tanpa harus menunggu seluruh proses hukum selesai.

Langkah yang dapat ditempuh antara lain membuka informasi mengenai realisasi belanja penanggulangan karhutla, memperjelas dasar pengadaan darurat, memperkuat pemeriksaan internal, dan memastikan hasil pengadaan dapat diverifikasi oleh auditor dan lembaga pengawas yang berwenang.

Pemerintah kerap menghadapi karhutla dengan tantangan alam sebagai penjelasan utama. Kemarau panjang, suhu tinggi, curah hujan yang rendah, dan fenomena El Nino memang dapat meningkatkan kerentanan hutan serta lahan gambut terhadap kebakaran. Namun faktor cuaca tidak sepenuhnya menjelaskan mengapa kebakaran terus berulang di wilayah yang sama atau mengapa sebagian kebakaran meluas hingga menghasilkan kabut asap yang berdampak pada masyarakat lintas daerah.

Cuaca menentukan tingkat kerentanan suatu wilayah, tetapi besarnya kerusakan juga dipengaruhi oleh kondisi tutupan lahan, pengelolaan gambut, aktivitas manusia, kesiapan sistem pencegahan, dan konsistensi penegakan hukum. Maka kebijakan penanggulangan karhutla tidak cukup bertumpu pada operasi pemadaman setelah api muncul. Pemerintah perlu memperkuat patroli sebelum kebakaran terjadi, memetakan lahan yang memiliki riwayat kebakaran berulang, memastikan kesiapan sumber air, dan membangun sistem peringatan dini yang dapat digunakan masyarakat dan petugas di lapangan.

Pada lahan gambut, pengelolaan tata air menjadi salah satu aspek penting. Gambut yang kehilangan kelembapan lebih mudah terbakar dan dapat menyimpan bara di bawah permukaan. Upaya pembasahan, pemulihan fungsi hidrologis, dan pengawasan kanal perlu disesuaikan dengan kondisi ekologis setiap wilayah. Pencegahan juga harus menyasar pihak-pihak yang memiliki kendali atas kegiatan di lahan rawan kebakaran. Pada 25 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan mengumumkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan setelah menemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola, dengan total luas terdampak mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang. Sanksi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap wilayah konsesi merupakan bagian penting dari kebijakan penanggulangan karhutla.

Meski begitu, sanksi administratif perlu diikuti dengan pemantauan pelaksanaan kewajiban perusahaan. Pemerintah harus memastikan perbaikan sistem pengendalian kebakaran benar-benar dilakukan dan lahan yang terdampak dipulihkan. Apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana, penanganannya perlu dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tanggung jawab juga tidak boleh dibatasi pada perusahaan. Pembakaran lahan oleh individu, kelompok, atau pelaku usaha harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan. Penegakan hukum yang hanya menindak pelaku kecil, tetapi tidak menelusuri pihak yang memperoleh manfaat dari pembukaan lahan, akan sulit membangun efek jera yang memadai. Tuduhan baik terhadap perusahaan atau individu tentu harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata karena kebakaran terjadi di wilayah tertentu. Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghukuman tanpa proses yang adil.

Dampak karhutla tidak berhenti pada wilayah tempat api berkobar. Asap dapat bergerak mengikuti arah angin, melintasi kabupaten dan provinsi, bahkan mencapai negara tetangga. Warga yang tinggal jauh dari titik kebakaran tetap dapat mengalami gangguan kesehatan, sementara aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, dan pariwisata ikut terdampak.

Laporan Reuters pada 22 Oktober 2026 menyebutkan bahwa kebakaran telah memicu ratusan ribu kasus gangguan pernapasan di Indonesia serta memperburuk kualitas udara di sejumlah wilayah Asia Tenggara. Dampak tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan kehutanan, melainkan juga persoalan kesehatan masyarakat dan tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.

Kabut asap merupakan campuran partikel dan gas hasil pembakaran yang dapat mengandung partikel halus berbahaya. Paparan partikel seperti PM2.5 dapat mencapai bagian dalam paru-paru dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan atau kardiovaskular. Dalam situasi seperti ini, informasi kualitas udara harus disampaikan secara konsisten dan mudah dipahami. Pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat mengetahui tingkat pencemaran, langkah perlindungan yang perlu dilakukan, dan kondisi yang mengharuskan aktivitas luar ruangan dibatasi.

Sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat kerja juga membutuhkan panduan yang jelas ketika kualitas udara memburuk. Keputusan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau membatasi kegiatan luar ruangan sebaiknya mempertimbangkan data pemantauan udara, kondisi kesehatan masyarakat, serta kemampuan masing-masing wilayah. Perlindungan masyarakat tidak boleh menunggu hingga kabut asap menjadi persoalan nasional. Ketika paparan terjadi, warga memerlukan informasi yang akurat dan akses terhadap layanan kesehatan. 

Tetapi langkah darurat tersebut tidak boleh menggantikan upaya mengatasi sumber pencemaran. Masyarakat juga perlu mendapat informasi mengenai perkembangan pemadaman, lokasi kebakaran, luas lahan terdampak, dan langkah pemulihan. Transparansi ini penting agar warga dapat memahami risiko yang mereka hadapi dan menilai apakah kebijakan pemerintah memberikan hasil yang nyata.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan apakah pemerintah mampu memadamkan kebakaran hutan sesungguhnya memiliki dua jawaban yang berbeda. Pertama, pemerintah dapat mengerahkan sumber daya untuk mengendalikan api dan mengurangi dampak kebakaran yang sedang berlangsung. Kedua, kemampuan tersebut belum tentu cukup untuk menghentikan siklus kebakaran yang terus berulang.

Jawaban pertama berkaitan dengan kapasitas operasional. Jawaban kedua berkaitan dengan kualitas tata kelola, pencegahan, penegakan hukum, dan keberlanjutan kebijakan lingkungan. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Operasi pemadaman membutuhkan anggaran yang memadai, peralatan yang berfungsi, personel terlatih, dan koordinasi yang efektif. Sementara pencegahan memerlukan kebijakan penggunaan lahan yang konsisten, pengawasan wilayah rawan, keterlibatan masyarakat, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Di tengah persoalan dugaan korupsi dana kebencanaan, pemerintah juga perlu memastikan bahwa pembenahan tata kelola berjalan seiring dengan penanganan karhutla. Masyarakat tidak semestinya dipaksa memilih antara penegakan hukum dan kecepatan penanganan bencana. Negara berkewajiban menjalankan keduanya. Pemerintah perlu membangun ukuran keberhasilan yang dapat diperiksa publik. 

Selain luas lahan terbakar dan jumlah titik panas, indikator tersebut dapat mencakup frekuensi kebakaran berulang, jumlah hari dengan kualitas udara tidak sehat, jumlah warga yang terdampak, kecepatan respons petugas, realisasi anggaran, dan kepatuhan pemegang konsesi terhadap kewajiban pencegahan. Data tersebut harus dipublikasikan secara berkala dengan metode penghitungan yang konsisten. Tanpa data yang terbuka, penurunan titik panas dapat diklaim sebagai keberhasilan tanpa penjelasan mengenai kondisi di lapangan. Sebaliknya, peningkatan anggaran atau penambahan personel dapat terlihat mengesankan tanpa menjawab apakah risiko kebakaran benar-benar berkurang.

Kemampuan pemerintah harus mencakup pemulihan ekosistem. Hutan dan gambut yang rusak tidak selalu dapat kembali berfungsi hanya karena api telah padam. Pemulihan membutuhkan waktu, pembenahan tata air, perlindungan vegetasi, dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran kembali. Maka tidak semestinya keberhasilan pemerintah dinilai hanya dari seberapa cepat api dapat dipadamkan, tetapi juga dari seberapa jauh negara mampu mencegah api muncul kembali. Kebakaran yang berulang setiap tahun menandakan bahwa penyelesaian masalah belum cukup kuat, sekalipun operasi pemadaman sesaat berhasil dilakukan. 

Api mungkin dapat dipadamkan dengan air, tetapi krisis karhutla tidak akan selesai hanya dengan helikopter, personel, dan anggaran. Ia membutuhkan pencegahan yang konsisten, pengawasan yang terbuka, penegakan hukum yang adil, dan tata kelola yang memastikan setiap sumber daya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Selama kebakaran terus kembali dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bencana masih diuji, keberhasilan pemadaman belum dapat disamakan dengan keberhasilan menyelesaikan persoalan. Karena yang dibutuhkan bukan sekadar negara yang datang ketika hutan terbakar, melainkan negara yang mampu mencegah kebakaran, melindungi masyarakat dari asap, memulihkan lingkungan yang rusak, dan memastikan bahwa uang untuk menghadapi bencana tidak berubah menjadi sumber persoalan baru. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll