Pada umumnya, orang akan mengatakan bahwa Ghost in the Cell, film garapan Joko Anwar yang diproduksi oleh Come and See Pictures dan mulai tayang di bioskop Indonesia pada 16 April 2026, merupakan sebuah karya kreatif yang memperlihatkan kematangan imajinasi sang sutradara. Setelah Janji Joni, Kala, dan Pintu Terlarang, Joko Anwar kembali memperlihatkan kemampuannya mengolah cerita yang tidak hanya mengandalkan kejutan, ketegangan, dan kengerian, tetapi juga mengajak penonton memasuki wilayah pemikiran yang lebih dalam.
Dalam film ini, horor tidak berhenti sebagai pengalaman emosional yang membuat penonton terkejut atau ketakutan. Namun menjadi medium untuk membicarakan persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari negeri ini. Masalah korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, dan ketidakpercayaan terhadap institusi yang semestinya mampu menjaga keadilan. Di balik kehadiran hantu dan rangkaian kematian yang mengerikan yang ditampilkan dalam film, menyimpan pertanyaan bagaimana sebuah masyarakat menghadapi kejahatan ketika cara-cara yang rasional terasa tidak lagi memadai.
Sebagai karya kreatif, kita tentu boleh berbangga ada film Indonesia yang mampu memperoleh perhatian dari luar negeri. Dalam konteks perfilman, pengakuan internasional dapat memperluas jangkauan karya, mempertemukan pembuat film dengan penonton lintas budaya, dan membuka kesempatan bagi industri film nasional untuk memasuki jaringan distribusi global. Ghost in the Cell pernah tayang di Berlin International Film Festival atau Berlinale 2026, festival yang memiliki reputasi panjang dalam memperkenalkan karya-karya sinema dengan pendekatan artistik dan perspektif sosial yang beragam. Demikian penghargaan Best Picture dalam kategori Horror Competition di Fantastic Fest 2026 di Austin, Texas, dan penayangan di 22 festival internasional, serta penjualan hak siar ke 148 negara juga menunjukkan besarnya potensi jangkauan film ini.
Namun, pengakuan internasional bukan berarti satu-satunya ukuran penting bagi sebuah karya. Bagi saya, nilai yang lebih menarik terletak pada kemampuannya mengubah hiburan menjadi sebuah bahan perenungan, terutama ketika cerita fiksi bersinggungan dengan kenyataan sosial yang selama ini sulit kita selesaikan. Saya melihat Ghost in the Cell bukanlah semata-mata sebagai wujud kreativitas seorang sutradara, melainkan juga gambaran sebuah keputusasaan kita dalam memandang dan memberantas korupsi di negeri bernama Indonesia.
Keputusasaan ini bukan berarti seluruh masyarakat telah berhenti berharap atau tidak lagi menginginkan perubahan. Namun ia muncul karena harapan terhadap keadilan terus berhadapan dengan kenyataan yang selalu mengecewakan. Kita menyaksikan bagaimana penyalahgunaan kekuasaan berulang, bagaimana orang-orang yang dahulu berbicara tentang perubahan dapat terjebak dalam praktik yang mereka tentang sendiri, dan bagaimana masyarakat berkali-kali harus menagih janji agar hukum berlaku sama bagi setiap orang. Ketika keadaan semacam itu terus berulang, muncul perasaan bahwa persoalan korupsi bukan lagi sekadar tindakan menyimpang yang dilakukan individu, melainkan itu bagian dari sebuah sistem yang mampu melindungi dirinya sendiri.
Dalam keadaan demikian, kehadiran hantu yang menghukum para pelaku kejahatan terasa seperti fantasi tentang keadilan yang sudah tidak berhasil diwujudkan oleh manusia dengan pranata hukum sosialnya. Korupsi di Indonesia memang mempunyai perjalanan sejarah yang panjang. Dalam buku Korupsi dalam Silang Sejarah Indonesia: Dari Daendels (1808–1811) sampai Era Reformasi, sejarawan Peter Carey bersama Suhardiyoto Haryadi dan Sri Margana menelusuri berbagai praktik penyalahgunaan kekuasaan sejak masa kolonial hingga era Reformasi. Salah satu bagian yang disoroti adalah pengalaman di lingkungan Kesultanan Yogyakarta pada masa Patih Danurejo IV, ketika perubahan ekonomi dan arus kekayaan telah membuka peluang bagi pejabat untuk memperkaya diri. Kajian itu menunjukkan bahwa korupsi tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara kekuasaan, sumber daya ekonomi, patronase, dan lemahnya pengendalian terhadap kepentingan pribadi.
Dalam sejarah panjang itu tentu tidak seharusnya membuat kita menganggap korupsi sebagai watak bawaan bangsa Indonesia atau sesuatu yang mustahil diberantas. Namun dengan memahami akar sejarahnya, kita dapat melihat bahwa praktik koruptif itu tumbuh dalam kondisi tertentu dan karena itu dapat dilawan melalui perubahan kelembagaan, budaya politik, dan cara masyarakat mengawasi kekuasaan.
Di sinilah saya melihat Ghost in the Cell sebagai gambaran psikis sebuah bangsa yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan sistemnya sendiri. Seolah-olah, ketika berbagai pendekatan rasional tidak menghasilkan perubahan yang cukup meyakinkan, hanya tersisa satu jalan dalam imajinasi: serahkan saja pemberantasan korupsi kepada hantu (ghost). Hanya hantu yang dianggap sanggup menghanguskan korupsi sampai ke akar-akarnya, sebab hantu tidak membutuhkan jabatan, tidak memerlukan dukungan partai, tidak bergantung pada kepentingan bisnis, dan tidak harus menjaga hubungan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan.
Tentu saja, ini merupakan pembacaan metaforis terhadap film dan bukan kesimpulan bahwa sistem hukum Indonesia telah sepenuhnya gagal. Namun fantasi tentang hantu yang mengambil alih tugas penegak hukum mengandung sindiran yang getir. Ketika keadilan terlalu sering terasa tertunda, masyarakat mulai membayangkan kekuatan lain yang tidak dapat dinegosiasikan oleh para pelaku kejahatan. Dan keputusasaan itu semakin terasa ketika kita melihat bahwa kekuasaan pada zaman sekarang tidak hanya dipertahankan melalui jabatan formal, uang, atau jaringan politik, tetapi juga melalui kemampuan mengendalikan persepsi publik. Di ruang digital, kritik dapat dibalas dengan serangan personal, informasi dapat dibelokkan melalui narasi yang menyesatkan, dan perhatian masyarakat dapat dialihkan dari substansi persoalan menuju pertengkaran antarkelompok.
Keberadaan pendengung atau buzzer politik, misalnya, menjadi bahan perdebatan ketika aktivitas komunikasi yang terkoordinasi digunakan bukan untuk menjelaskan kebijakan secara terbuka, melainkan untuk mengaburkan persoalan, menyerang pengkritik, atau menciptakan kesan bahwa sebuah kekuasaan selalu memperoleh dukungan luas. Tapi kita juga perlu membedakan antara kritik yang sah, kampanye politik, dan aktivitas komunikasi digital dari operasi manipulasi yang benar-benar dapat dibuktikan. Yang patut dipersoalkan mungkin bukanlah setiap orang yang membela pejabat, melainkan penggunaan disinformasi, intimidasi, dan serangan terorganisasi yang dapat menghambat pengawasan publik.
Masalahnya, ketika perdebatan publik dipenuhi kebisingan, masyarakat dapat kehilangan kesempatan untuk membicarakan inti persoalan. Alih-alih memeriksa dokumen, menelusuri aliran uang, atau mempertanyakan proses pengambilan keputusan, perhatian justru tersedot pada siapa yang paling keras berbicara, siapa yang paling banyak memiliki pengikut, dan siapa yang berhasil menguasai percakapan digital. Dalam keadaan seperti itu, kritik terhadap kekuasaan dapat diperlakukan sebagai permusuhan pribadi, sedangkan pembelaan terhadap kekuasaan dapat dikemas sebagai loyalitas yang tidak boleh dipertanyakan.
Padahal, demokrasi membutuhkan ruang bagi perbedaan pendapat dan pengawasan yang independen. Jika setiap kritik dianggap sebagai serangan terhadap kelompok sendiri, masyarakat berisiko kehilangan kemampuan untuk membedakan antara kepentingan publik dan kepentingan orang-orang yang sedang berkuasa.
Data terbaru juga memperlihatkan bahwa persoalan integritas sektor publik masih menjadi tantangan serius. Dalam Corruption Perceptions Index 2025 yang diumumkan Transparency International pada 10 Februari 2026, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan menempati peringkat ke-109 dari 182 negara dan wilayah yang dinilai. Indeks tersebut mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik berdasarkan sejumlah sumber penilaian, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai persentase pejabat yang melakukan korupsi atau sebagai jumlah kasus pidana yang terjadi.
Meski demikian, skor tersebut dapat menjadi salah satu indikator untuk mengevaluasi bagaimana integritas dan tata kelola sektor publik dipersepsikan secara internasional. Transparency International mengingatkan bahwa kemajuan pemberantasan korupsi di kawasan Asia-Pasifik masih menghadapi hambatan, terutama ketika akuntabilitas dan komitmen kepemimpinan tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Dari angka tersebut tidak berarti bahwa semua institusi di Indonesia telah gagal, sebagaimana tidak berarti bahwa seluruh pejabat publik terlibat dalam praktik koruptif. Namun angka itu cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan apakah berbagai upaya pemberantasan korupsi telah menghasilkan perbaikan yang sebanding dengan harapan masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, mencatat bahwa secara kumulatif sejak 2004 hingga 31 Desember 2025 lembaga tersebut telah menangani 1.890 penyelidikan, 1.782 penyidikan, 1.502 penuntutan, dan 1.334 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Data itu memperlihatkan besarnya pekerjaan penindakan yang telah dilakukan selama lebih dari dua dekade. Jumlah perkara yang ditangani tentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa korupsi meningkat atau menurun, sebab angka penindakan juga dipengaruhi kapasitas lembaga, prioritas penanganan, dan perkembangan proses hukum. Pertanyaannya, apakah penindakan tersebut sudah disertai perbaikan sistem yang mencegah kejahatan serupa agar tidak terus berulang?
Dengan latar persoalan itulah, jalan cerita Ghost in the Cell menjadi menarik untuk dibaca. Film ini memulai kisah seorang jurnalis yang meliput perambahan hutan di Kalimantan dan berusaha mengungkap dugaan keterlibatan seorang pejabat berpengaruh di Jakarta. Ketika sang jurnalis melakukan investigasi langsung di Kalimantan, ia berhadapan dengan hantu hutan yang kemudian mengikutinya ke Jakarta. Makhluk gaib itu seolah-olah tidak bersedia membiarkan kerusakan lingkungan berlalu tanpa pertanggungjawaban. Ia meninggalkan wilayah hutan yang telah dirusak dan mengikuti jejak orang-orang yang diduga memiliki hubungan dengan kejahatan tersebut menuju pusat kekuasaan.
Dalam alur ini, hutan bukan hanya latar tempat kejadian, melainkan simbol ruang hidup yang menjadi korban keserakahan manusia. Sedangkan hantu menjadi representasi dari sesuatu yang terus menghantui pelaku karena kejahatan yang dilakukan yang tidak pernah benar-benar selesai. Perambahan hutan sendiri merupakan persoalan yang jauh melampaui urusan kehilangan pepohonan. Kerusakan hutan dapat mengganggu keanekaragaman hayati, memengaruhi keseimbangan tata air, menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, dan memperbesar kerentanan lingkungan terhadap bencana dalam kondisi tertentu. Ketika eksploitasi sumber daya alam berlangsung melalui perizinan yang tidak transparan atau pengawasan yang lemah, persoalannya menjadi semakin rumit karena kepentingan ekonomi dapat berkelindan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Tentu tidak setiap pembukaan hutan otomatis merupakan tindak pidana korupsi, dan dugaan keterlibatan seseorang harus dibedakan dari kesalahan yang telah dibuktikan secara hukum. Tapi karena persoalan lingkungan melibatkan banyak aktor, dokumen, izin, dan kepentingan ekonomi, jurnalisme investigatif diperlukan untuk menelusuri fakta secara cermat untuk memastikan bahwa tuduhan tidak dibangun hanya berdasarkan prasangka.
Barangkali itu hantu menjadi semacam khodam bagi sang jurnalis, atau menyerupai jin dalam kisah Aladin yang turun tangan ketika tuannya berada dalam bahaya. Ketika sang jurnalis menghadapi ancaman, makhluk gaib tersebut datang untuk melindunginya. Dalam logika cerita horor, hubungan itu menciptakan pembalikan yang menarik bahwa manusia yang bekerja untuk mengungkap kebenaran justru memperoleh perlindungan dari dunia yang tidak dapat dijelaskan oleh nalar, sementara institusi manusia yang semestinya melindunginya tidak selalu dapat diandalkan.
Hantu bukan hanya menjadi sumber ketakutan bagi tokoh-tokoh lain, tetapi juga semacam penjaga yang memastikan bahwa sang jurnalis tidak sepenuhnya sendirian menghadapi kekuasaan yang jauh lebih besar darinya. Hantu dapat dibaca sebagai metafora bagi harapan yang kehilangan tempat berpijak dalam kenyataan. Seorang jurnalis yang semestinya dilindungi oleh hukum, kebebasan pers, solidaritas profesi, dan mekanisme pengaduan yang efektif ketika menghadapi ancaman, namun ketika semua perlindungan itu terasa tidak memadai, imajinasi menghadirkan sesuatu yang lebih kuat daripada sistem yang ada akhirnya menjadi gagasan dan tema sebuah film.
Karena barangkali hantu menjadi pelindung yang tidak dapat disuap dan tidak takut kehilangan pekerjaan. Ia tidak harus meminta izin kepada pemilik modal untuk mengungkap kebenaran, tidak perlu mempertimbangkan apakah sebuah pemberitaan akan mengganggu hubungan bisnis, dan tidak harus menghitung risiko politik sebelum mengambil tindakan. Dalam dunia fiksi, kebebasan semacam itu memberikan kepuasan yang sulit diperoleh dari kehidupan nyata.
Masalahnya kemudian semakin jelas ketika sang jurnalis menyerahkan laporan hasil investigasinya kepada pemimpin redaksi media tempatnya bekerja. Laporan itu menyebut seorang pejabat berpengaruh yang diduga terlibat dalam perambahan hutan Kalimantan. Akan tetapi, respons pemimpin redaksi justru memperlihatkan dilema antara tanggung jawab jurnalistik dan kepentingan bisnis media. Ia mengatakan, sebagaimana dialog yang terlalu sering saya dengar saat dulu bekerja di perusahaan media, "Kalau terlalu vulgar menyerang personal pejabat, lalu kita makan apa? Nyawa media ada karena bantuan pejabat-pejabat yang garong itu juga memang."
Kalimat itu terasa tajam karena memperlihatkan kemungkinan ketika media yang seharusnya menjadi pengawas kekuasaan, namun menggantungkan keberlangsungannya pada pihak-pihak yang harus diawasi. Tapi tentu saja tidak semua media bekerja dengan cara seperti itu. Banyak jurnalis dan organisasi pers berusaha mempertahankan independensi melalui verifikasi, pemisahan kepentingan bisnis dari keputusan redaksi, serta penerapan kode etik jurnalistik. Namun seringkali tekanan ekonomi merupakan persoalan nyata dalam industri media terutama saat ini. Ketika pendapatan terlalu bergantung pada iklan, hubungan bisnis, atau akses kepada pejabat, keputusan editorial berisiko dipengaruhi oleh kepentingan yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan publik.
Dalam keadaan demikian, akhirnya sebuah laporan investigatif dapat dianggap bukan berdasarkan kepentingan informasinya bagi masyarakat, melainkan berdasarkan potensi kerugian komersial atau gangguan terhadap hubungan dengan pihak yang diberitakan. Di sinilah dilema melampaui persoalan keberanian individual. Jurnalis dapat memiliki integritas, tetapi integritasnya membutuhkan ruang kerja yang melindunginya.
Pemimpin redaksi dapat memiliki idealisme, tetapi idealismenya membutuhkan sistem yang tidak menjadikan kepentingan bisnis sebagai satu-satunya ukuran keputusan. Media dapat mengklaim dirinya independen, tetapi klaim itu harus tercermin dalam transparansi kepemilikan, kebijakan editorial, dan kesediaan memeriksa kepentingan pihak-pihak yang berhubungan dengannya. Jika informasi yang penting bagi publik, tapi sengaja disembunyikan demi menjaga keuntungan atau kedekatan dengan kekuasaan, itu membuat masyarakat kehilangan salah satu instrumen utama untuk mengetahui bagaimana keputusan dibuat dan siapa yang diuntungkan.
Pemimpin redaksi dalam film akhirnya meninggal secara mengenaskan, dengan kondisi tubuh yang membentuk pola tertentu. Kematian tersebut dapat dibaca sebagai gambaran simbolis tentang bagaimana sebuah sistem yang tampak rapi justru dapat menyimpan kekerasan dan kepentingan tersembunyi. Para pelaku korupsi tidak selalu bekerja melalui tindakan yang terlihat kasar atau transaksi yang mencurigakan. Penyimpangan dapat bersembunyi di balik dokumen resmi, rapat formal, tanda tangan berjenjang, dan keputusan administratif yang tampak memenuhi prosedur, atau hubungan yang baik dengan media. Dari luar, semuanya seolah berjalan sebagaimana mestinya, padahal di balik keteraturan itu bisa kemungkinan ada manipulasi, konflik kepentingan, dan upaya melindungi pihak-pihak tertentu dari pertanggungjawaban.
Dalam pembacaan ini, pola kematian yang digambarkan dalam film, kematian yang berulang menjadi metafora bagi sistem yang bekerja secara terorganisasi, yang bukan sekadar kejahatan yang dilakukan secara spontan oleh satu orang. Adanya kerapian prosedur, misalnya, tidak selalu identik dengan kebenaran. Sebuah keputusan dapat memenuhi persyaratan administratif, tetapi tetap bisa bermasalah apabila prosesnya dibangun melalui konflik kepentingan, informasi yang disembunyikan, atau kewenangan yang digunakan untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan dokumen atau mencari seseorang yang dapat dijadikan tersangka. Penegak hukum harus mampu menelusuri hubungan antarpihak, memeriksa aliran uang, menguji proses pengambilan keputusan, dan membuktikan apakah suatu kewenangan telah disalahgunakan. Korupsi yang terorganisasi membutuhkan penyelidikan yang mampu membaca pola, sebab pelakunya dapat saja tidak pernah terlihat melakukan kejahatan secara langsung, tetapi memperoleh keuntungan dari rangkaian keputusan yang sengaja dirancang untuk melindungi kepentingannya.
Jurnalis bernama Dimas kemudian dianggap sebagai pelaku pembunuhan pemimpin redaksi dan akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia menghuni Lapas Labuhan Angsana, tempat para narapidana hidup di bawah tekanan, kekerasan, dan praktik korupsi di lingkungan pejabat lapas. Di tempat itu, kebebasan seseorang memang telah dibatasi oleh putusan hukum, tetapi pembatasan tersebut tidak otomatis menghapus persoalan ketidakadilan. Penjara yang seharusnya menjadi ruang pelaksanaan hukuman secara sah justru digambarkan sebagai tempat ketika kekuasaan kembali membentuk hierarkinya sendiri. Ada orang yang menguasai, ada yang harus tunduk, ada yang dapat membeli perlindungan, dan ada pula yang terpaksa menerima perlakuan buruk karena tidak memiliki kekuatan untuk melawan.
Kekerasan yang semula berlangsung di antara manusia kemudian berubah menjadi sesuatu yang lebih ganjil sejak kedatangan Dimas. Hantu yang mengikutinya dari Kalimantan seolah-olah ikut memasuki penjara dan mulai terlibat dalam rangkaian kejadian mengerikan. Batas antara kekerasan manusia dan teror makhluk gaib semakin kabur, sehingga penjara tidak lagi sekadar menjadi ruang fisik tempat para pelaku kejahatan menjalani hukuman, melainkan ruang simbolis yang memperlihatkan bagaimana ketakutan dapat tumbuh ketika kekuasaan tidak diawasi. Dalam keadaan seperti itu, hantu tidak hanya menambah ketegangan cerita, tetapi juga menjadi kekuatan yang mengguncang tatanan yang selama ini dianggap mapan oleh para penghuninya.
Penggambaran penjara sebagai miniatur masyarakat yang korup menarik karena institusi tersebut semestinya menjadi bukti bahwa hukum dapat dijalankan secara konsisten. Film ini memperlihatkan kemungkinan bahwa seseorang dapat dihukum oleh negara, tapi bukan berarti seluruh lingkungan tempat hukuman itu dilaksanakan telah menjadi adil. Narapidana seharusnya tetap memiliki hak atas perlakuan manusiawi, perlindungan dari kekerasan, dan proses pembinaan yang sesuai dengan hukum. Namun ketika penjara berubah menjadi tempat pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan, artinya negara tidak sedang menyelesaikan persoalan kejahatan, melainkan berisiko menciptakan bentuk ketidakadilan baru di dalam institusi yang seharusnya memperbaiki keadaan atau rehabilitasi sosial.
Tokek, salah seorang penghuni lapas yang mengancam Dimas, menjadi gambaran tentang kekuasaan yang dijalankan melalui intimidasi. Tokoh yang dalam film disebut bernama asli Gibran Fufufafa dan diperankan oleh Aming Supriatna Sugandhi, kehadirannya membuat Dimas ketakutan, baik di kamar tahanan maupun di kamar mandi. Dimas sekamar dengan Tokek yang berusaha mencabulinya. Kemudian ancaman terhadap keselamatan Dimas akhirnya mencapai titik yang lebih serius. Tokek kemudian meninggal di kamar mandi dalam keadaan mengenaskan, dengan kondisi tubuh yang membentuk pola menyerupai kematian pemimpin redaksi media tempat Dimas bekerja.
Demikian rangkaian kematian selanjutnya, juga mengulang motif tentang keteraturan yang mengerikan. Orang-orang yang sebelumnya merasa memiliki kuasa untuk menekan orang lain akhirnya berhadapan dengan sesuatu yang tidak dapat mereka kendalikan. Dalam adegan itu memperlihatkan betapa mudahnya kekerasan menjadi sarana untuk mempertahankan dominasi ketika seseorang merasa berhak memperlakukan orang lain sebagai objek. Seperti ancaman seksual terhadap Dimas bukan sekadar persoalan keberanian atau ketakutan individual, melainkan persoalan martabat manusia dan penyalahgunaan posisi.
Kematian Tokek dalam logika cerita menjadi pembalikan nasib yang dramatis, tetapi pembalikan semacam itu tetap saja berbeda dari keadilan yang sesungguhnya dari dunia nyata. Dalam kehidupan nyata, korban membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya pembalasan yang memuaskan emosi penonton.
Dalam cerita, satu per satu tahanan meninggal terutama dalam kejadian yang dikaitkan dengan aura negatif. Six, yang diperankan Yoga Pratama, merupakan sosok rasional tapi memiliki kemampuan melihat hantu serta mengetahui orang-orang yang akan segera meninggal pada menit atau detik terakhir kehidupannya. Menghadirkan karakter Six dalam film cukup menarik, karena mampu menjadi jembatan dalam mempertemukan dua dunia yang tampaknua bertentangan. Antara penalaran yang berusaha memahami sebab-akibat dan pengalaman supranatural yang tidak sepenuhnya dapat dijelaskan melalui nalar biasa.
Karena kemampuan rasionalnya, Six tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya sesuatu yang berada di luar pemahamannya. Dalam struktur cerita, seolah ia mengingatkan kepada penonton bahwa manusia dapat memiliki pengetahuan yang terbatas, sementara ketakutan seringkali muncul ketika sesuatu yang tidak dipahami mulai mengancam kehidupan kita. Demikian soal aura yang dibicarakan dalam film pun menjadi semacam penanda moral untuk menentukan siapa yang berada dalam bahaya.
Jika dibaca sebagai metafora sosial, gagasan tentang aura dapat mengantar pada persoalan bahwa kejahatan tidak selalu dapat dikenali melalui penampilan, reputasi, atau kesan moral seseorang. Orang yang tampak baik belum tentu bebas dari kepentingan tersembunyi, sedangkan seseorang yang dituduh melakukan kesalahan belum tentu bersalah sebelum bukti diperiksa. Dalam pemberantasan korupsi, penilaian moral perlu dibedakan dari pembuktian hukum, dugaan harus diuji, bukti harus diperiksa, dan pertanggungjawaban harus didasarkan pada tindakan yang dapat dibuktikan. Masyarakat boleh memiliki kecurigaan, tetapi kecurigaan itu harus menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang cermat, bukan pengganti bagi proses hukum.
Para tahanan pun mulai menyadari bahwa permusuhan dan perilaku buruk dapat membuat mereka semakin rentan terhadap teror. Karena itu, mereka harus belajar melupakan permusuhan, berbuat baik demi memperoleh aura positif, dan bersatu menghadapi ancaman yang mengincar mereka. Dalam keadaan ketika setiap orang dapat menjadi korban berikutnya, kerja sama menjadi kebutuhan untuk bertahan hidup. Orang-orang yang sebelumnya saling bermusuhan mulai menyadari bahwa keselamatan bersama tidak dapat dibangun apabila masing-masing hanya memikirkan kepentingannya sendiri.
Kesadaran untuk bersatu pun sebenarnya karena harus menghadapi musuh yang lebih besar, yakni narapidana koruptor yang juga ditahan di Lapas Angsana yang sebenarnya sedang dicari-cari oleh hantu sebagai utamanya. Karena jika berhasil mengalihkan perhatian hantu kepadanya, maka semua narapidana bisa bebas dari ketakutan terhadap hantu yang hidup bersama mereka.
Ini juga sebenarnya metafora bahwa jika korupsi diberantas, maka pembangunan akan berjalan sebagaimana mestinya. Tapi koruptor sebagai penghuni penjara sekalipun tetap memiliki kekayaan lebih banyak daripada tahanan lainnya, yang bisa membayar siapa pun demi kepentingan dan kemudahannya. Film ini berhasil memperlihatkan bagaimana sumber daya ekonomi dapat digunakan untuk membangun perlindungan dan mempertahankan pengaruh bahkan ketika seseorang telah kehilangan kebebasannya.
Di dalam blok koruptor, kekuasaan tidak sepenuhnya lenyap. Hanya berubah bentuk, bergerak melalui uang, loyalitas yang dibeli, dan orang-orang yang bersedia menjalankan kepentingan pihak yang lebih kuat. Dalam gambaran itu, penjara memperlihatkan sebuah ironi bahwa hukuman fisik tidak selalu berarti berakhirnya kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain.
Hal menarik lainnya adalah perkataan Kepala Lapas Angsana tentang masa lalunya. Ia mengaku pernah sebagai mahasiswa idealis yang turut melakukan demonstrasi demi perubahan. Pengakuan itu seolah-olah mengingatkan bahwa orang yang kini berada dalam struktur kekuasaan tidak selalu memulainya dengan niat buruk. Mereka yang dahulu memperjuangkan keadilan, menolak penyalahgunaan kewenangan, dan menginginkan kehidupan masyarakat yang lebih baik, namun ketika memasuki lingkungan kekuasaan, idealisme menghadapi godaan, tekanan, dan kepentingan perlahan-lahan mengubah cara mereka memandang dirinya sendiri. Perubahan itu tidak selalu berlangsung melalui keputusan besar yang dramatis. Kadang-kadang, ia dimulai dari kompromi kecil yang dianggap wajar, lalu berkembang menjadi kebiasaan yang akhirnya sulit dihentikan, dan akhirnya menjadi lingkaran setan.
Persoalan serupa juga tergambar dalam karakter Prakasa Kitabuming, tokoh utama sebagai pelaku korupsi yang menjadi narapidana di blok koruptor dan dilindungi oleh sejumlah tahanan bayaran. Ia juga pernah sebagai mahasiswa idealis yang menginginkan perubahan bagi negeri ini. Namun, setelah memperoleh jabatan dan kekuasaan, idealisme yang dahulu diperjuangkannya tidak lagi menjadi batas bagi tindakannya. Orang yang pernah menyerukan pemberantasan korupsi di masa lalu akhirnya menjadi bagian dari persoalan yang sama. Ketika mahasiswa generasi berikutnya turun ke jalan untuk menuntut perubahan, generasi yang dahulu berdiri di barisan demonstrasi menjadi pihak yang sedang dikritik dan dituntut pertanggungjawabannya.
Di sinilah lingkaran setan kekuasaan menemukan bentuknya. Mahasiswa menuntut perubahan, sebagian dari mereka kemudian memasuki birokrasi dan politik, lalu menghadapi godaan untuk mempertahankan kekuasaan dengan cara yang bertentangan dengan idealisme masa lalu. Kemudian generasi berikutnya turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan yang hampir serupa, hingga pada akhirnya, hanya orang-orangnya saja berganti, slogan berubah, dan kelompok politik silih berganti, tetapi persoalan yang dihadapi masyarakat seolah tidak pernah selesai.
Siklus itu tidak berarti bahwa setiap mahasiswa yang kelak menjadi pejabat pasti akan korup atau bahwa demonstrasi selalu gagal menghasilkan perubahan. Namun, film ini mengingatkan kita bahwa pergantian orang di dalam pemerintahan tidak otomatis mengubah cara kekuasaan dijalankan. Idealisme memang dapat menjadi tenaga awal perubahan, tetapi ia tidak cukup apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Seseorang dapat terus mengenang demonstrasi yang pernah diikutinya, pidato yang pernah disampaikannya, atau keberanian yang pernah diperlihatkannya, sementara tindakannya pada masa kini justru bertentangan dengan semua itu.
Masa lalu yang heroik bahkan dapat menjadi pelindung psikologis ketika seseorang merasa dirinya tetap baik hanya karena pernah memperjuangkan sesuatu yang benar. Padahal, integritas bukanlah gelar yang diperoleh sekali untuk selamanya, melainkan harus diuji kembali setiap kali seseorang membuat keputusan, menggunakan kewenangan, atau berhadapan dengan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Karena itu, persoalan korupsi tidak cukup dijelaskan sebagai kelemahan moral seorang individu. Sebab ia berkaitan juga dengan struktur politik, konflik kepentingan, transparansi anggaran, pembiayaan politik, pengawasan birokrasi, dan kemampuan lembaga penegak hukum menjalankan tugasnya secara independen. Ketika sistem memberi keuntungan kepada orang yang melanggar aturan, sementara orang yang mempertahankan integritas sering menghadapi risiko lebih besar dan niat baiknya terus-menerus memperoleh ujian. Sebaliknya, ketika proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka, kepentingan pribadi dapat diawasi, dan pelbagai pelanggaran dapat ditindak secara konsisten, maka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dapat dipersempit. Karenanya pemberantasan korupsi disamping membutuhkan orang-orang berintegritas, tetapi juga memerlukan institusi yang tidak bergantung semata-mata pada kebaikan pribadi orang yang sedang memegang jabatan.
Hal menarik lainnya lagi ketika Kepala Lapas Labuhan Angsana berbicara tentang korupsi sebagai bonus bagi mereka yang bekerja berdasarkan daya juang survival of the fittest. Ungkapan ini membawa kita pada persoalan yang lebih luas tentang bagaimana manusia memahami keberhasilan, kekuasaan, dan kelangsungan hidup. Dalam pengertian biologis, survival of the fittest berkaitan dengan keberhasilan organisme bertahan hidup dan bereproduksi dalam lingkungan tertentu. Dalam pengertian itu, tidak berarti bahwa yang paling kuat selalu menjadi yang paling baik secara moral, apalagi bahwa orang yang mampu mengalahkan orang lain berhak mengambil apa pun yang diinginkannya. Namun ketika ungkapan itu digunakan untuk membenarkan korupsi, terjadi pergeseran makna yang berbahaya bahwa kemampuan bertahan dan memenangkan persaingan akhirnya diperlakukan sebagai pembenaran bagi tindakan yang merugikan orang lain.
Dalam dunia politik dan bisnis, cara berpikir semacam itu dapat muncul ketika keberhasilan diukur hanya melalui jabatan, kekayaan, jaringan, atau kemampuan mempertahankan pengaruh. Orang yang berhasil memperoleh keuntungan dianggap cerdas, sedangkan mereka yang menolak mengambil jalan pintas dapat dicap tidak mampu membaca peluang. Pada titik tertentu, membuat batas antara kecakapan dan keserakahan menjadi kabur. Masalah korupsi pun kemudian tidak lagi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap kepentingan publik, tetapi sebagai semacam hadiah bagi mereka yang berhasil memenangkan permainan kekuasaan. Padahal, jabatan publik bukanlah kompetisi yang memberikan hak kepada pemenangnya untuk menguasai sumber daya negara demi kepentingan pribadi. Kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan batas, tanggung jawab, dan pengawasan.
Pola pikir itu juga memperlihatkan bagaimana korupsi dapat memperoleh pembenaran melalui bahasa yang terdengar rasional. Seseorang mungkin mengatakan bahwa ia hanya memanfaatkan kesempatan, mengikuti kebiasaan yang sudah berlangsung, atau melakukan hal yang sama seperti orang-orang di sekitarnya. Pembenaran semacam ini membuat penyimpangan terasa normal karena setiap orang dapat menunjuk tindakan orang lain sebagai alasan untuk melakukan hal serupa. Ketika praktik koruptif sudah dianggap sebagai bagian dari cara kerja sistem, orang yang menolak pun bisa ikut serta dan dapat dipandang sebagai pihak yang menghambat kelancaran hubungan atau mengganggu keseimbangan yang telah terbentuk.
Padahal, sebuah sistem tidak dapat dinilai hanya berdasarkan kemampuannya mempertahankan diri. Sistem juga harus dinilai berdasarkan tujuan, keadilan, dan dampaknya terhadap masyarakat. Sebuah organisasi mungkin tampak berhasil karena mampu mempertahankan loyalitas anggotanya, tetapi keberhasilan itu tidak memiliki arti positif apabila dibangun melalui penyalahgunaan kewenangan.
Sebagaimana sebuah pemerintahan mungkin terlihat stabil karena kritik berhasil dibungkam, tetapi stabilitas semacam itu berbeda dari kepercayaan publik yang tumbuh karena keterbukaan dan pertanggungjawaban. Dengan demikian, kemampuan sebuah sistem untuk bertahan tidak otomatis menunjukkan bahwa sistem tersebut layak dipertahankan.
Pemikiran Yuval Noah Harari tentang kemampuan manusia membangun cerita bersama dapat membantu kita memahami persoalan ini. Dalam Sapiens, Harari menjelaskan bahwa manusia mampu bekerja sama dalam kelompok besar karena memiliki kemampuan mempercayai gagasan, mitos, dan tatanan bersama yang memungkinkan orang-orang yang tidak saling mengenal bertindak berdasarkan aturan yang sama. Negara, uang, hukum, dan berbagai lembaga sosial dapat berfungsi karena manusia mengakui keberadaan dan kewenangannya. Kemampuan bekerja sama dalam skala besar inilah yang memungkinkan masyarakat membangun peradaban. Tetapi kemampuan yang sama juga dapat digunakan untuk tujuan yang merusak ketika kepercayaan kolektif dan diarahkan demi kepentingan kelompok tertentu.
Dalam konteks Ghost in the Cell, gagasan itu dapat dibaca melalui dua sisi kerja sama manusia. Di satu sisi, kebaikan dapat diwujudkan melalui kerja sama atau koalisi. Orang-orang yang sebelumnya saling bermusuhan dapat bersatu ketika menyadari bahwa keselamatan bersama membutuhkan kepercayaan, pembagian tanggung jawab, dan tujuan yang lebih besar daripada kepentingan pribadi. Dalam keadaan terancam oleh hantu, para narapidana akhirnya belajar membangun hubungan yang memungkinkan mereka bertahan hidup. Karena kereka tidak dapat terus-menerus mengandalkan kekuatan individual dalam menghadapi ancaman yang kekuatannya melampaui kemampuan masing-masing.
Korupsi, atau hantu bernama korupsi, juga dapat tumbuh melalui kerja sama. Ia tidak selalu merupakan tindakan seorang individu yang mengambil uang secara diam-diam, tetapi dapat melibatkan jaringan orang-orang yang memiliki peran berbeda dalam satu rangkaian penyimpangan. Sebagian punya peran merancang keputusan, ada yang memberikan persetujuan, ada yang menutupi informasi, ada yang mengalihkan dana, dan ada pula yang melindungi pelaku dari pertanggungjawaban. Maka dalam situasi semacam itu, kemampuan bekerja sama yang seharusnya menjadi kekuatan peradaban justru berubah menjadi alat untuk mempertahankan kepentingan yang merugikan masyarakat.
Perbedaan antara kedua bentuk kerja sama tersebut terletak pada tujuan, aturan, dan pertanggungjawabannya. Koalisi untuk kebaikan bersama dengan berusaha membangun manfaat bersama, menghormati hak orang lain, dan membuka ruang bagi pengawasan. Sedangkan koalisi koruptif menggunakan kepercayaan internal untuk menutup informasi, menghindari pemeriksaan, dan mengalihkan keuntungan publik kepada kelompok terbatas. Dari luar, keduanya mungkin terlihat sama-sama terorganisasi dan sama-sama efektif. Namun efektivitas tidak selalu identik dengan kebaikan. Karena sebuah jaringan korupsi bahkan dapat bekerja dengan sangat efisien untuk mencapai tujuannya.
Karena itu, pernyataan bahwa kebaikan dapat terwujud melalui kerja sama perlu dibaca bersama dengan kenyataan bahwa kejahatan pun dapat berkembang melalui mekanisme serupa. Kita tidak cukup hanya menyerukan persatuan atau membangun koalisi. Kita juga harus bertanya untuk apa kerja sama itu dilakukan, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung kerugian, dan apakah orang-orang yang terlibat bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya. Tanpa pertanyaan-pertanyaan itu, solidaritas dapat berubah menjadi perlindungan kelompok, sedangkan loyalitas dapat digunakan untuk membungkam kritik.
Maka jika sebuah negeri membiarkan kerjasama koruptif terus berlangsung tanpa koreksi, kehancuran tidak harus datang dalam bentuk keruntuhan negara yang mendadak. Ia dapat berlangsung perlahan melalui hilangnya kepercayaan, menurunnya mutu pelayanan publik, rusaknya lingkungan, melemahnya penegakan hukum, dan semakin besarnya jarak antara kepentingan penguasa dan kebutuhan masyarakat.
Uang yang diselewengkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan taraf pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan lingkungan, dan pelayanan publik. Kerugian yang paling dalam mungkin muncul ketika masyarakat mulai menganggap bahwa penyimpangan adalah harga yang tidak terhindarkan untuk hidup dalam sebuah sistem. Maka pada titik itu, korupsi bukan lagi sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan juga kejahatan terhadap kemungkinan masyarakat membangun masa depan bersama, sebab ia sangat merusak kepercayaan bahwa kerja keras, kejujuran, dan kepatuhan terhadap aturan akhirnya dipertanyakan lagi apakah masih memiliki arti.
Ketika masyarakat melihat bahwa hubungan dan kekayaan dapat lebih menentukan daripada kemampuan dan integritas, mereka berisiko kehilangan keyakinan terhadap prinsip keadilan. Bagi orang-orang yang semula ingin bekerja dengan jujur menjadi merasa bahwa kejujuran tidak memberikan perlindungan. Sedangkan mereka yang memiliki kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaan melihatnya bahwa risiko pelanggaran dapat dinegosiasikan.
Di sinilah keputusasaan yang saya tangkap dari Ghost in the Cell menemukan bentuknya bahwa kita tidak hanya lelah melihat orang melakukan korupsi, tetapi juga lelah menyaksikan cara-cara yang memungkinkan korupsi terus berlangsung. Kita tidak hanya marah kepada individu yang menyalahgunakan jabatan, tetapi juga kepada sistem yang dapat membuat mereka merasa aman. Kita tidak hanya menginginkan pelaku dihukum, tetapi juga mengharapkan perubahan yang membuat kejahatan serupa lebih sulit dilakukan. Lalu ketika harapan terhadap perubahan struktural itu terasa semakin jauh, fantasi tentang hantu yang datang menghukum para koruptor akhirnya menjadi semacam pelampiasan emosional.
Semestinya kita bertanya sekali lagi, apakah kita benar-benar ingin hidup dalam dunia ketika keadilan hanya dapat hadir melalui kekuatan yang berada di luar nalar? Hantu dalam film boleh saja menjadi simbol pembalasan yang tidak mengenal kompromi. Tetapi manusia tidak dapat membangun kehidupan bersama hanya dengan menunggu pembalasan. Kita membutuhkan institusi yang dapat memeriksa bukti, menguji tuduhan, melindungi korban, menghukum pelaku secara adil, dan memperbaiki kelemahan yang memungkinkan kejahatan berulang. Kita membutuhkan media yang dapat mengungkap penyimpangan tanpa harus tunduk kepada kepentingan pihak yang diberitakan, serta masyarakat yang mampu membedakan kritik berbasis fakta dari propaganda yang sengaja mengaburkan persoalan.
Lebih dari itu, kita membutuhkan keberanian untuk mengakui bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat diserahkan hanya kepada satu lembaga, satu pemimpin, atau satu generasi mahasiswa. Perubahan memerlukan kerja sama lintas sektor dan kerja sama tersebut harus dibangun di atas transparansi dan pertanggungjawaban. Lembaga penegak hukum harus bekerja secara independen, pemerintah harus membuka proses pengambilan keputusan kepada pengawasan, pers harus mempertahankan integritasnya, dan masyarakat harus tetap memiliki ruang untuk mempertanyakan kekuasaan.
Tentu tidak satu pun dari upaya tersebut menjamin bahwa korupsi akan segera lenyap. Tetapi semuanya bisa mempersempit ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan memperbesar kemungkinan terjadinya koreksi.
Mungkin alam semesta menyimpan jejak setiap perbuatan manusia, sebagaimana hutan menyimpan bekas luka akibat keserakahan dan sejarah menyimpan ingatan tentang kekuasaan yang disalahgunakan. Namun, hukum alam tidak selalu menghadirkan keadilan dalam bentuk yang dapat kita kenali, dan waktu tidak otomatis menghukum orang yang bersalah. Menunggu alam semesta agar bekerja tanpa kita melakukan apa-apa hanya akan membiarkan kerusakan terus berlangsung, sementara orang-orang yang dirugikan harus menanggung akibatnya.
Karena itu, keadilan tidak boleh hanya menjadi harapan yang kita titipkan kepada sesuatu di luar nalar, melainkan harus menjadi pekerjaan yang kita lakukan dalam kenyataan, melalui keberanian mengungkap kebenaran, kesediaan mengawasi kekuasaan, keteguhan menjaga integritas, dan kemauan memperbaiki institusi yang kita miliki. Jika kebaikan dapat tumbuh melalui kerja sama, korupsi pun dapat tumbuh melalui kerja sama. Jika manusia mampu membangun sistem untuk melindungi kepentingan bersama, manusia juga mampu membangun sistem untuk melindungi kepentingan segelintir orang. Tapi perbedaannya bukan terletak pada kemampuan berorganisasi, melainkan pada tujuan yang diperjuangkan dan batas moral yang bersedia dijaga.
Sebuah negeri tidak akan menjadi lebih baik hanya karena orang-orang yang berkuasa berganti, apabila cara dalam memperlakukan kekuasaan tetap sama. Perubahan baru memiliki arti ketika pergantian generasi disertai pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang menyangkut kepentingan publik.
Barangkali itulah pertanyaan paling penting yang ditinggalkan Ghost in the Cell adalah saat kita mulai berharap bahwa hantu akan melakukan pekerjaan yang tidak sanggup kita selesaikan. Lalu, apakah yang sebenarnya telah kehilangan kekuatannya? Apakah semata hukum, institusi, atau kepercayaan kita kepada sesama manusia? Jika suatu hari kita benar-benar merasa hanya hantu yang mampu memberantas korupsi, persoalan terbesar kita mungkin bukan semata-mata banyaknya koruptor yang belum dihukum, melainkan hilangnya keyakinan bahwa manusia masih sanggup memperjuangkan keadilan bagi manusia lainnya.
Dan jika keputusasaan itu dibiarkan menjadi keyakinan kolektif, kita mungkin akan terus menonton hantu menghukum koruptor di layar bioskop, merasa puas untuk beberapa saat, lalu kembali menjalani kehidupan yang sama ketika sebuah film tuntas ditonton. Kita akan terus menunggu sesuatu yang berada di luar nalar untuk memperbaiki keadaan, padahal yang kita butuhkan jadalah keberanian untuk memperbaiki sesuatu yang berada dalam jangkauan tanggung jawab kita sendiri.
Hantu boleh menjadi hakim dalam cerita, tetapi dalam kehidupan nyata, keadilan tetap menjadi pekerjaan manusia. Jika kita ingin negeri ini terbebas dari korupsi, kita tidak cukup hanya berharap agar para pelaku dihantui oleh kesalahan mereka. Kita harus memastikan bahwa kekuasaan tidak lagi menyediakan tempat yang nyaman bagi mereka untuk bersembunyi di balik lemahnya pengawasan. (Sal)