Seorang anak meninggal di tengah kepungan asap karhutla di Kalimantan. Di media sosial, kabar duka semacam ini segera berubah menjadi perdebatan politik. Ada yang mengingatkan agar kematian tersebut tidak serta-merta dipersalahkan kepada Presiden Prabowo Subianto karena persoalan kebakaran hutan dan lahan telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. Di tengah perdebatan itu, muncul pertanyaan jika bukan pemerintah yang sedang berkuasa, lalu siapa yang bertanggung jawab atas persoalan yang berulang selama puluhan tahun ini? Apakah kita harus menyalahkan asapnya, seolah-olah asap merupakan makhluk yang muncul dengan sendirinya, bergerak tanpa sebab, lalu memasuki rumah-rumah penduduk dan merampas hak mereka untuk menghirup udara bersih?
Pertanyaan itu terdengar sederhana, bahkan sinis dalam persoalan besar mengenai hubungan antara kekuasaan, kebijakan pembangunan, kerusakan lingkungan, dan tanggung jawab negara terhadap keselamatan warganya. Kebakaran hutan dan lahan memang tidak selalu dapat dijelaskan melalui satu penyebab tunggal. Cuaca kering, fenomena iklim, aktivitas pembukaan lahan, kondisi hidrologis gambut, dan lemahnya pengawasan dapat berkelindan dalam menciptakan bencana. Tetapi kompleksitas penyebab bukanlah alasan untuk menghapus tanggung jawab politik. Karena persoalannya kompleks dan berlangsung lintas generasi, maka perlu kita menelusuri bagaimana keputusan-keputusan pemerintah pada masa lalu membentuk kerentanan ekologis yang masih diwarisi masyarakat hingga saat ini.
Kematian seorang anak, dalam konteks ini, harus menjadi pengingat bahwa bencana lingkungan bukan sekadar statistik tahunan atau persoalan teknis yang dapat diselesaikan dengan pengerahan petugas pemadam kebakaran. Ia menyangkut keselamatan manusia, terutama mereka yang paling rentan terhadap pencemaran udara.
Pada pertengahan Oktober 2026, seorang balita di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, meninggal setelah mengalami sesak napas. Keluarga menduga paparan kabut asap karhutla memperburuk kondisi korban, sementara Dinas Kesehatan Samarinda menyatakan hasil penelusurannya tidak menunjukkan bahwa kematian tersebut disebabkan oleh karhutla. Perbedaan keterangan ini tentu saja menuntut penyelidikan yang transparan, bukan kesimpulan terburu-buru. Namun tidak boleh kita mengabaikan dugaan keluarga, tetapi kita juga tidak seharusnya menyatakan hubungan sebab-akibat medis sebagai fakta sebelum bukti yang memadai tersedia.
Terlepas dari perdebatan mengenai penyebab pasti satu kematian, bahaya kabut asap terhadap kesehatan masyarakat bukanlah persoalan yang dapat dianggap remeh. Partikel halus PM2.5 yang terkandung dalam polusi udara dapat menembus jauh ke dalam sistem pernapasan dan berkaitan dengan berbagai gangguan kesehatan anak-anak, terutama bayi dan balita yang harus menghadapi risiko lebih besar karena sistem pernapasan mereka masih berkembang.
Ketika asap menyelimuti permukiman, masyarakat tidak selalu memiliki pilihan untuk meninggalkan rumah, menghentikan pekerjaan, atau memperoleh perlindungan udara bersih. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, bencana itu bahkan dapat menghadirkan dilema yang menyakitkan antara tetap beraktivitas demi memenuhi kebutuhan sehari-hari atau mengurangi paparan asap dengan risiko kehilangan pendapatan. Dalam keadaan demikian, udara bersih bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan kesehatan publik, ketimpangan sosial, dan keadilan.
Sementara bagi pendukung kekuasaan hari ini, menyatakan Prabowo tak bisa disalahkan. Ia hanya pemimpin yang datang kemudian dan sebelum dirinya, ada Joko Widodo, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Megawati Soekarnoputri, Abdurahman Wahid, Habibie, dan Soeharto yang masing-masing memimpin Indonesia dalam periode berbeda. Ketika keputusan mengenai pemanfaatan hutan, pembukaan lahan, perkebunan, dan pembangunan ekonomi terus membentuk wajah lanskap ekologis negeri ini telah mengalami perjalanan dari rezim ke rezim.
Memang, argumen itu mengandung kebenaran sejauh mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan tidak selalu bermula pada pemerintahan yang sedang berkuasa saat ini. Sebab persoalannya telah berlangsung selama puluhan tahun dan tidak masuk akal jika seluruh penyebabnya dibebankan kepada satu presiden. Namun, menjadikan sejarah panjang sebagai alasan untuk membebaskan pemerintah sekarang dari tanggung jawab juga merupakan kekeliruan. Warisan masa lalu dapat menjelaskan mengapa bencana terjadi, tetapi tidak menghapus kewajiban pemerintah hari ini untuk mencegahnya agar tidak berulang.
Setiap pemerintahan mewarisi persoalan dari pendahulunya, tetapi pada saat yang sama memperoleh kewenangan untuk memperbaiki kebijakan, menegakkan hukum, memulihkan lingkungan, dan melindungi masyarakat. Tanggung jawab itu tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan kapan suatu kerusakan pertama kali muncul. Ia juga harus dinilai berdasarkan tindakan yang diambil setelah pemerintah mengetahui risikonya. Jika kerusakan ekologis telah berlangsung selama puluhan tahun dan dampaknya terus mengancam kehidupan manusia, pertanyaan yang relevan bukan hanya siapa yang memulai, melainkan siapa yang membiarkan, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang gagal memperbaiki keadaan, dan siapa yang sekarang memiliki kekuasaan untuk menghentikan siklus itu.
Menelusuri akar persoalan karhutla di Sumatera dan Kalimantan tidak cukup dengan menyebut nama-nama presiden secara berurutan. Kita perlu kembali kepada salah satu kebijakan pembangunan yang meninggalkan jejak panjang dalam sejarah pengelolaan lahan gambut Indonesia. Misalnya kita harus ingat pada proyek Pengembangan Lahan Gambut Satu Juta Hektare di Kalimantan Tengah pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995, pemerintah menetapkan pengembangan lahan gambut seluas satu juta hektare untuk pertanian tanaman pangan. Kebijakan tersebut lahir dari ambisi memperluas areal produksi pangan ketika pemerintah berusaha memperkuat ketahanan pangan nasional. Tetapi tujuan yang tampak menjanjikan itu, rupanya dijalankan melalui pendekatan pembangunan yang tidak memadai dalam mempertimbangkan karakter ekologis kawasan gambut.
Menurut penelitian ilmiah mengenai proyek tersebut, jaringan kanal yang dibangun mencakup ratusan kilometer saluran utama, sekunder, dan tersier. Salah satu kajian mencatat pembangunan kanal utama sepanjang 187 kilometer, disusul 771 kilometer kanal utama lainnya, 973 kilometer kanal sekunder, dan 900 kilometer kanal tersier di Blok A. Angka-angka ini memperlihatkan betapa besarnya intervensi fisik yang dilakukan terhadap bentang alam gambut. Masalahnya bukan semata-mata pada panjang kanal, melainkan pada konsekuensi hidrologisnya. Gambut yang merupakan ekosistem bergantung pada kondisi basah untuk mempertahankan kestabilan ekologisnya, ketika air dikeringkan melalui jaringan drainase, permukaan gambut akhirnya dapat mengalami penurunan, material organiknya terurai, dan kawasan tersebut menjadi semakin rentan terhadap kebakaran. Kanal yang semula dimaksudkan untuk menunjang kegiatan pertanian justru ikut mengubah sistem tata air yang menopang kehidupan ekosistem tersebut.
Kajian ilmiah tentang strategi pemulihan gambut di bekas kawasan Mega Rice Project menjelaskan bahwa drainase berlebihan menyebabkan pengeringan yang sulit dipulihkan, penurunan permukaan tanah, kehilangan habitat, dan meningkatnya risiko kebakaran. Pada lahan gambut yang telah mengering, api juga dapat menjalar di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan. Kebakaran semacam ini tidak selalu berhenti ketika nyala api di permukaan berhasil dikendalikan. Pembakaran yang berlangsung di lapisan organik gambut dapat terus menghasilkan asap, sementara proses pemadaman membutuhkan pengelolaan air dan penanganan lahan yang lebih rumit daripada kebakaran vegetasi biasa.
Dengan demikian, proyek yang dirancang untuk memperluas produksi pangan itu justru meninggalkan persoalan ekologis yang besar. Pelaksanaannya dihentikan setelah kegagalan yang mencolok, tetapi penghentian program tidak otomatis mengembalikan keadaan lingkungan seperti semula. Kanal-kanal telah mengubah tata air, sebagian lahan kehilangan tutupan vegetasi, dan ekosistem yang sebelumnya mampu mempertahankan kelembapan menjadi lebih mudah terbakar. Di sinilah letak salah satu persoalan utama kebijakan pembangunan yang mengabaikan batas-batas ekologis. Pemerintah dapat menghentikan sebuah proyek melalui keputusan administratif, tetapi dampak ekologisnya dapat bertahan jauh lebih lama daripada masa jabatan pejabat yang merancangnya.
Proyek Mega Rice Project karena itu penting dibicarakan bukan untuk menyederhanakan seluruh persoalan karhutla menjadi kesalahan satu pemerintahan, melainkan untuk memahami bagaimana keputusan politik pada masa lalu dapat membentuk risiko bencana pada masa kini. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia memiliki penyebab yang beragam, termasuk pembukaan lahan dengan api, pengelolaan lahan yang buruk, kekeringan, dan persoalan pengawasan dan penegakan hukum. Tidak setiap kebakaran yang terjadi sekarang dapat ditarik secara langsung kepada proyek tahun 1995. Namun, penelitian ilmiah memberikan dasar kuat untuk menyatakan bahwa pengeringan dan degradasi gambut meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran. Warisan proyek tersebut merupakan bagian penting dari konteks ekologis yang harus diperhitungkan ketika pemerintah merumuskan strategi pencegahan karhutla.
Masalahnya, kerusakan lingkungan tidak selalu terlihat sebagai bencana ketika keputusan politik pertama kali dibuat. Pada awalnya, pembukaan lahan dapat dipresentasikan sebagai kemajuan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produksi pangan, atau pemanfaatan sumber daya yang dianggap belum produktif. Namun biaya ekologisnya baru muncul secara bertahap, sementara manfaat ekonominya dapat lebih cepat dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Ketika kebakaran terjadi bertahun-tahun kemudian, masyarakat menghadapi konsekuensi yang tidak selalu mereka pilih. Udara tercemar, sekolah terganggu, aktivitas ekonomi terhambat, kesehatan memburuk, dan anggaran publik harus dikerahkan untuk menghadapi keadaan darurat. Kerusakan semacam ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan besarnya investasi atau luasnya lahan yang berhasil dibuka. Kita juga harus menghitung biaya kesehatan, kehilangan keanekaragaman hayati, emisi karbon, kerusakan tata air, dan penderitaan masyarakat yang menanggung dampaknya.
Dari sinilah pembicaraan mengenai tanggung jawab pemerintahan harus bergerak melampaui pertengkaran partisan. Soeharto memimpin ketika Mega Rice Project dirancang dan dilaksanakan. Pemerintahan setelahnya mewarisi persoalan yang ditinggalkan proyek tersebut, dengan tingkat tanggung jawab yang perlu dinilai berdasarkan kebijakan dan tindakan masing-masing. Pemerintahan Prabowo pun tidak dapat diperlakukan seolah-olah tidak mempunyai hubungan dengan persoalan ini hanya karena proyek itu lahir jauh sebelum dirinya menjadi presiden. Ia tidak bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat pada 1995, tetapi ia bertanggung jawab atas kebijakan pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan selama pemerintahannya. Perbedaan antara tanggung jawab historis dan tanggung jawab pemerintahan saat ini harus dipahami secara jelas agar kritik tidak berubah menjadi tuduhan yang serampangan ataupun pembelaan politik yang menghindari persoalan substantif.
Lalu, bagaimana dengan Prabowo dan lahan seluas sekitar 200.000 hektare yang kerap dikaitkan dengan namanya di Kalimantan? Pada 2024, Jusuf Kalla menjelaskan bahwa ia memfasilitasi pembelian pabrik kertas PT Kiani Kertas oleh Prabowo pada 2004 melalui transaksi dengan Bank Mandiri senilai 150 juta dolar Amerika Serikat. Menurut penjelasan Kalla yang diberitakan ANTARA, pabrik tersebut memiliki lahan hutan tanaman industri seluas kurang lebih 200.000 hektare. Kalla juga menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan lahan kepada Prabowo, melainkan memfasilitasi transaksi pembelian perusahaan tersebut. Keterangan ini penting untuk membedakan kepemilikan yang diperoleh melalui transaksi bisnis dari pemberian lahan secara langsung oleh pejabat negara.
Fakta mengenai transaksi perusahaan itu perlu ditempatkan secara proporsional. Informasi bahwa Prabowo membeli perusahaan yang memiliki konsesi hutan tanaman industri tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia membeli seluruh lahan bekas Mega Rice Project, bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan yang rusak akibat proyek itu, atau bahwa ia sejak awal berniat mengubahnya menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal-hal tersebut membutuhkan bukti tersendiri mengenai batas konsesi, status hukum tanah, riwayat penguasaan, dan jenis kegiatan usaha yang direncanakan atau dijalankan. Tanpa bukti tersebut, menghubungkan seluruh lahan itu secara langsung dengan kerusakan akibat Mega Rice Project berisiko mencampuradukkan dua persoalan yang berbeda.
Meski demikian, pertanyaan mengenai penguasaan lahan berskala besar oleh pengusaha yang kemudian menjadi pemimpin negara tetap relevan untuk dibicarakan. Dalam negara demokratis, kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam yang luas perlu disertai transparansi, pengawasan, dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana konsesi dikelola, apakah kewajiban perlindungan lingkungan dipenuhi, bagaimana risiko kebakaran dicegah, dan apakah terdapat mekanisme yang efektif untuk memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengalahkan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan otomatis terhadap seseorang, melainkan bagian dari tuntutan akuntabilitas yang semestinya berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.
Kebakaran hutan dan lahan pada 2026 memperlihatkan betapa mendesaknya persoalan tersebut. Pada April, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi mencapai 700 hingga 5 April, meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Luas lahan terbakar hingga Februari dilaporkan mencapai 32.637,48 hektare, sekitar 20 kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2025. Sementara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika pada September mengingatkan bahwa kondisi kering, pengaruh El Nino, serta meningkatnya titik panas menjadikan bulan tersebut sebagai periode kritis pengendalian karhutla. Data ini memperlihatkan bahwa risiko kebakaran tidak dapat dihadapi hanya dengan respons setelah api membesar. Pencegahan harus dimulai sebelum lahan mengering, sebelum titik api meluas, dan sebelum asap mencapai permukiman.
Pemerintah memang telah membentuk satuan tugas pengendalian karhutla dan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kering. Keberhasilan kebijakan itu tidak semestinya hanya diukur melalui jumlah personel yang dikerahkan, banyaknya operasi pemadaman, atau luas lahan yang berhasil ditangani dalam satu hari. Ukuran yang lebih penting ialah apakah luas kebakaran dapat ditekan secara berkelanjutan, apakah masyarakat terlindungi dari paparan asap, apakah perusahaan dan pelaku pembakaran dimintai pertanggungjawaban, dan apakah kawasan gambut yang rusak benar-benar dipulihkan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa data mengenai titik panas, luas terbakar, kualitas udara, dan dampak kesehatan tersedia secara terbuka serta dapat diperiksa oleh masyarakat.
Restorasi gambut merupakan salah satu unsur penting dalam upaya tersebut. Pemulihan tidak cukup dilakukan dengan menanam pohon atau memadamkan api pada saat kebakaran berlangsung. Pengelolaan tata air harus diperbaiki agar gambut tetap basah, kanal yang menyebabkan pengeringan perlu ditangani sesuai karakter hidrologis kawasan, dan vegetasi asli harus dipulihkan berdasarkan kondisi ekologis setempat. Upaya ini membutuhkan kerja jangka panjang yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat lokal, komunitas adat, peneliti, serta pelaku usaha. Pemulihan yang hanya berlangsung selama masa proyek, tanpa pembiayaan dan pengawasan berkelanjutan, berisiko menjadi program administratif yang tidak mengubah akar persoalan.
Penegakan hukum juga harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti melanggar aturan, baik perorangan maupun korporasi. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari upaya mencegah dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan kegiatan sosial ekonomi. Namun larangan tertulis hanya akan berarti apabila disertai pengawasan lapangan, penyelidikan yang profesional, sanksi yang konsisten, dan keterbukaan hasil penanganan perkara. Ketika kebakaran terjadi di sekitar wilayah konsesi, asal api dan tanggung jawab pengelola harus diperiksa berdasarkan bukti. Suatu perusahaan juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena kebakaran terjadi di wilayah sekitarnya. Prinsip keadilan menuntut penyelidikan yang serius, transparan, dan tidak tunduk kepada kekuatan ekonomi maupun kedekatan politik.
Persoalan tersebut membawa kita kembali kepada pertanyaan awal. Mengapa setiap bencana ekologis selalu berisiko menjadi ajang pembelaan terhadap penguasa? Sebagian orang menganggap kritik kepada presiden sebagai upaya menyalahkan seseorang atas persoalan yang telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. Sebagian lainnya menggunakan bencana untuk menyerang lawan politik tanpa membedakan fakta, dugaan, dan tanggung jawab yang dapat dibuktikan. Kedua kecenderungan itu sama-sama merugikan masyarakat apabila membuat perhatian bergeser dari penyebab kerusakan dan upaya perbaikannya. Kritik politik seharusnya tidak menjadi alat untuk menghapus sejarah, sebagaimana sejarah tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pada masa kini.
Dalam konteks inilah keputusan Presiden Prabowo ketika menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto pada 10 November 2025 menghadirkan pertanyaan moral dan historis yang patut dipertanyakan. Penganugerahan yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 dan menjadi bagian dari penghormatan negara kepada sejumlah tokoh bangsa. Pemerintah menekankan tentang jasa Soeharto dalam perjuangan dan pembangunan, sementara keputusan itu juga menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil dan kelompok yang menyoroti pelanggaran hak asasi manusia, praktik kekuasaan otoriter, persoalan korupsi dan nepotisme selama pemerintahannya. Kontroversi tersebut memperlihatkan bahwa penilaian terhadap seorang tokoh sejarah tidak pernah cukup jika hanya dibangun dari satu sisi kehidupannya.
Penghormatan kepada tokoh sejarah memang tidak harus berarti menghapus seluruh perdebatan mengenai kebijakannya. Namun gelar kehormatan negara juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup pembicaraan kritis tentang akibat keputusan-keputusan yang pernah diambilnya. Jika pembangunan pada masa Soeharto membawa sejumlah capaian, masyarakat tetap berhak mengkaji kebijakan yang gagal dan kerusakan yang ditinggalkannya. Demikian pula, mengakui dampak buruk suatu proyek tidak berarti kita harus menolak seluruh aspek sejarah pemerintahan pada masa itu. Yang dibutuhkan ialah ingatan publik yang utuh dan mampu membedakan capaian dari kegagalan, menghargai jasa tanpa menghapus korban, dan menilai kekuasaan berdasarkan konsekuensi nyata dari keputusan yang telah diambilnya.
Di sinilah paradoksnya ketika negara memberikan penghormatan kepada seorang mantan presiden atas jasa-jasanya, sementara masyarakat masih menghadapi persoalan ekologis yang sebagian akarnya dapat ditelusuri ke kebijakan pembangunan pada era pemerintahannya. Tentu tidak berarti Soeharto dapat dinyatakan sebagai penyebab tunggal setiap kebakaran yang terjadi hari ini. Hubungan kausalnya jauh lebih kompleks, melibatkan perubahan penggunaan lahan, aktivitas manusia, tata kelola kawasan, dan kondisi iklim. Tetapi sejarah Mega Rice Project memperlihatkan bahwa kebijakan yang mengabaikan karakter ekosistem dapat menghasilkan dampak yang berlangsung melampaui usia pemerintahannya. Oleh karena itu, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional seharusnya tidak menghentikan evaluasi kritis atas kebijakan masa lalu, terlebih ketika akibatnya masih relevan bagi keselamatan masyarakat sekarang.
Dosa sosial dan ekologis suatu pemerintahan, jika istilah itu digunakan untuk menggambarkan kerusakan yang ditinggalkan oleh kebijakan publik, tidak selalu berakhir bersama masa jabatan pemimpinnya. Ia dapat bertahan dalam bentuk lahan yang kehilangan kelembapan, kanal yang mengubah tata air, hutan yang terfragmentasi, masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan, dan udara yang tercemar setiap kali kebakaran kembali terjadi. Dalam pengertian itu, keputusan yang diambil pada masa lalu dapat terus membebani generasi yang tidak pernah ikut menyetujuinya. Mereka yang lahir bertahun-tahun setelah proyek dimulai tetap harus menanggung risiko ekologisnya, meskipun tidak pernah memperoleh manfaat langsung dari keputusan tersebut.
Warisan kerusakan bukanlah takdir yang tidak dapat diubah. Pemerintah masa kini memiliki kesempatan untuk memutus rantai kebijakan yang keliru melalui pemulihan gambut, perlindungan hutan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, dan sistem kesehatan publik yang tanggap terhadap bencana asap. Presiden Prabowo tidak dapat mengubah keputusan yang dibuat pada 1995, tetapi pemerintahannya dapat menentukan apakah risiko yang diwariskan itu akan terus dibiarkan atau ditangani secara sungguh-sungguh. Pemerintahan sebelumnya juga tidak boleh dihapus dari catatan sejarah hanya karena pemimpin baru telah berkuasa. Akuntabilitas harus berjalan ke dua arah dalam menilai asal-usul kerusakan sekaligus mengawasi tindakan pihak yang sekarang mempunyai kewenangan untuk memperbaikinya.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang harus disalahkan, melainkan menyangkut apakah jenis pembangunan yang kita pilih, cara negara memperlakukan lingkungan, dan ukuran keberhasilan yang kita gunakan untuk menilai para pemimpin. Jika keberhasilan hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, luas perkebunan, besarnya investasi, atau proyek yang diresmikan, kita mungkin gagal melihat biaya yang dibayar masyarakat dalam bentuk kesehatan yang memburuk dan lingkungan yang rusak. Pembangunan yang mengorbankan keselamatan warga tidak dapat disebut sepenuhnya berhasil hanya karena menghasilkan keuntungan ekonomi. Begitu pula, penghormatan terhadap pemimpin masa lalu tidak akan menjadi pendidikan sejarah yang bermakna apabila kita menolak memeriksa kesalahan dan akibat kebijakannya.
Anak-anak yang hidup di tengah kabut asap tidak memiliki kewenangan untuk menentukan arah pembangunan, mengeluarkan izin pembukaan lahan, merancang jaringan kanal, atau mengawasi perusahaan. Mereka tidak ikut mengambil keputusan yang membuat sebagian kawasan menjadi rentan terbakar. Namun, merekalah yang dapat ikut menanggung akibatnya, bersama jutaan warga lain yang harus menghirup udara tercemar dan menghadapi ketidakpastian setiap musim kebakaran tiba. Karena itu, tugas negara bukan sekadar menjelaskan bahwa persoalan ini berasal dari pemerintahan terdahulu, melainkan memastikan bahwa generasi berikutnya tidak mewarisi kerusakan yang sama.
Kita boleh berbeda pandangan tentang Soeharto, Megawati, SBY, Jokowi, maupun Prabowo. Kita juga boleh memperdebatkan capaian dan kegagalan masing-masing pemerintahan. Namun perbedaan politik semestinya tidak membuat kita kehilangan kemampuan untuk melihat bahwa keselamatan manusia harus ditempatkan di atas kepentingan mempertahankan citra seorang pemimpin. Ketika asap menyelimuti rumah warga, sejarah tidak lagi hadir sebagai perdebatan abstrak di ruang diskusi, melainkan hadir dalam napas yang terasa berat, aktivitas yang terhenti, kecemasan orang tua terhadap anak-anaknya, dan ketidakpastian tentang udara yang akan dihirup esok hari.
Jadi, jika bukan hanya Prabowo yang harus dimintai pertanggungjawaban, bukan berarti tidak ada pihak yang harus bertanggung jawab. Soeharto harus ditempatkan dalam evaluasi sejarah atas kebijakan pembangunan pada masanya. Demikian pemerintahan-pemerintahan berikutnya harus dinilai berdasarkan upaya mereka menangani warisan kerusakan dan pemerintah yang berkuasa sekarang harus membuktikan bahwa mereka mampu mencegah bencana berulang. Korporasi maupun individu yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.
Yang tidak boleh terjadi ialah ketika tanggung jawab dibagi sedemikian rupa hingga akhirnya tidak ada seorang pun yang merasa perlu bertindak. Sebab asap tidak muncul tanpa sebab, dan kerusakan ekologis tidak lahir dari ruang kosong. Di baliknya ada keputusan, kepentingan, tata kelola, serta kegagalan yang harus ditelusuri secara jujur. Menyalahkan asap sama tidak masuk akalnya dengan membebaskan seluruh pemegang kekuasaan hanya karena persoalan telah berlangsung sejak lama. Sejarah seharusnya menjadi alat untuk memahami kesalahan agar tidak diulangi, bukan perisai untuk melindungi kekuasaan dari kritik. Dan gelar kehormatan kepada tokoh masa lalu seharusnya tidak membuat kita lupa bahwa warisan paling penting seorang pemimpin bukan hanya apa yang dibangun selama ia berkuasa, melainkan juga apa yang harus ditanggung rakyat sekarang.
Jika suatu hari nanti kita ingin mengenang para pemimpin dengan rasa hormat, ukuran yang paling mendasar semestinya bukan seberapa megah monumen yang dibangun atau seberapa tinggi gelar yang diberikan negara, melainkan apakah masyarakat dapat hidup dengan aman, sehat, dan bermartabat setelah kebijakan mereka dijalankan. Pembangunan yang sejati tidak berhenti pada tanah yang berhasil dibuka atau angka produksi yang berhasil dicapai. Ia harus menjamin bahwa anak-anak dapat tumbuh tanpa harus mewarisi udara yang tercemar, lingkungan yang rusak, dan bencana yang sebenarnya dapat dicegah.
Negara yang menghormati masa lalunya dengan sungguh-sungguh adalah negara yang berani mengakui kesalahannya, memperbaiki kerusakannya, dan memastikan bahwa generasi mendatang tidak perlu membayar harga yang sama. (Sal)