Hari ini, seorang anak tidak dapat pergi ke sekolah karena asap kebakaran hutan dan lahan menyelimuti lingkungan tempat tinggalnya. Ketika hendak memastikan kondisi sekolah, nahas, dalam perjalanan pulang, kecelakaan maut menewaskan tiga kakak beradik di Pontian, Johor, Malaysia, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Sepeda motor yang mereka kendarai menabrak sebuah truk. Sebuah kehidupan berakhir di tengah keadaan yang semestinya tidak perlu menjadi serumit itu.
Tentu saja, kecelakaan itu tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai akibat langsung kebakaran hutan dan lahan tanpa mengetahui fakta serta hasil penyelidikan. Tetapi peristiwa ini memberikan gambaran tentang betapa rentannya kehidupan manusia ketika gangguan lingkungan, risiko keselamatan transportasi, dan ketidakpastian dalam menjalani aktivitas sehari-hari bertemu dalam satu keadaan yang tidak terduga.
Bencana tidak selalu datang dalam bentuk api yang melalap rumah atau pohon yang tumbang. Terkadang, dampaknya hadir melalui perjalanan yang menjadi berbahaya, keputusan yang harus diambil secara mendadak, kesempatan yang terpaksa hilang, bahkan kehilangan seseorang yang tidak pernah membayangkan bahwa rutinitas hariannya akan berubah menjadi perjalanan terakhir. Di balik setiap bencana, ada kehidupan yang terganggu, rencana yang terhenti, dan keluarga yang harus menghadapi kenyataan pahit yang tidak pernah mereka persiapkan.
Hari ini, banyak orang menggantungkan pekerjaannua pada mobilitas di jalan raya juga menghadapi persoalan yang tidak kalah berat. Pengemudi angkutan barang, kurir, pedagang, pekerja lapangan, sopir antarkota, hingga pelaku usaha kecil yang harus mengantarkan produknya kepada pelanggan membutuhkan jalan yang aman, udara yang layak dihirup, dan kegiatan ekonomi yang berjalan normal. Ketika asap membatasi jarak pandang, kondisi kesehatan memburuk, perjalanan harus ditunda, atau kegiatan usaha terpaksa dihentikan, karena setiap pengiriman gagal dan setiap pertemuan batal yang berpotensi berubah menjadi kerugian yang dapat dihitung dengan uang.
Bagi perusahaan besar, keterlambatan mungkin masih bisa disiasati melalui pengalihan rute, penjadwalan ulang, atau penambahan biaya operasional. Tetapi bagi pekerja harian yang pendapatannya bergantung pada jumlah perjalanan, pedagang yang menunggu pembeli, atau kurir yang memperoleh penghasilan dari setiap paket yang berhasil diantar, satu hari tanpa pekerjaan dapat berarti berkurangnya uang untuk membeli beras, membayar listrik, memenuhi kebutuhan anak, atau membayar cicilan.
Kerugian itu bahkan dapat melampaui batas negara ketika asap dari kebakaran hutan di Indonesia terbawa angin menuju Malaysia dan Singapura. Maka persoalan karhutla bukan lagi sekadar urusan pohon, tanah, dan cuaca, melainkan juga persoalan ekonomi rumah tangga, kesehatan masyarakat, keselamatan perjalanan, dan hubungan antarnegara.
Demikian hari ini, banyak orang bekerja di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga merasakan dampak berantai ketika kegiatan sekolah terganggu. Pekerjaannya di dapur bukan sekadar aktivitas memasak, mencuci peralatan, mengemas makanan, atau memastikan makanan siap didistribusikan kepada para penerima manfaat. Pekerjaan itu merupakan sumber penghasilan yang menopang kebutuhan keluarga. Ketika sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka akibat kabut asap, operasional dapur yang bergantung pada jadwal dan kebutuhan distribusi makanan ikut berubah. Apabila produksi atau penyaluran makanan dihentikan sementara dan pekerja dibayar berdasarkan hari kerja, volume produksi, atau ketentuan operasional tertentu, pendapatan mereka dapat ikut berkurang.
Mungkin dampaknya tidak selalu sama di setiap dapur karena pelaksanaan program, skema pembayaran, dan kebijakan operasional masing-masing satuan pelayanan dapat berbeda. Namun persoalan ini menunjukkan betapa pentingnya perencanaan yang lebih matang terutama dalam melindungi penghasilan pekerja yang berada di dalam rantai pelayanan publik tersebut. Kebijakan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat semestinya juga memiliki mekanisme agar masyarakat yang menjalankannya tidak kehilangan perlindungan ketika keadaan darurat datang.
Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan bahwa satu bencana lingkungan dapat menghasilkan kerugian berlapis. Anak kehilangan kesempatan belajar secara normal, orang tua menanggung kecemasan, pekerja kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan, pengusaha menghadapi biaya tambahan, dan pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk pemadaman, pelayanan kesehatan, pemulihan lingkungan, serta penanganan dampak sosial.
Mungkin tidak semua kerugian itu terjadi secara bersamaan, dan tidak semuanya dapat diatribusikan langsung kepada satu penyebab. Tetapi hubungan antar dampaknya cukup jelas menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak pernah benar-benar terpisah dari kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya tutupan pohon. Udara menjadi tercemar, habitat satwa rusak, aktivitas masyarakat terganggu, dan sumber penghidupan yang bergantung pada lingkungan ikut terancam. Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan atau luas lahan yang telah ditangani, tetapi juga dari seberapa jauh negara mampu mencegah masyarakat kehilangan kesehatan, pendidikan, keselamatan, dan penghasilan.
Besarnya persoalan ini terlihat dari data publikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada 27 September 2026. Mengutip data Kementerian Kehutanan melalui sistem pemantauan SIPONGI, mencatat bahwa luas kebakaran hutan dan lahan mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari-Juli 2026, meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat 119.213,26 hektare. Dalam publikasi yang sama, potensi kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla diperkirakan berada pada rentang Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Sementara kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian akibat kerusakan aset fisik dan terganggunya aktivitas ekonomi mencapai Rp29,54 triliun, dengan potensi kehilangan penerimaan pajak bersih daerah sekitar Rp269,86 miliar. Angka-angka itu tentu merupakan estimasi, bukan perhitungan final seluruh kerugian yang telah terverifikasi. Namun secara skala cukup memberikan gambaran bahwa karhutla dapat menjadi beban ekonomi yang sangat besar. Biaya tersebut harus ditanggung melalui berbagai saluran, mulai dari kehilangan pendapatan masyarakat, meningkatnya pengeluaran untuk kesehatan, terganggunya produksi, hingga kebutuhan pembiayaan pemulihan oleh pemerintah.
Dampak terhadap kesehatan pun tidak bisa dianggap sebagai persoalan tambahan yang dapat diselesaikan setelah api padam. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dalam publikasinya mengenai dampak karhutla pada 2026, melaporkan bahwa hingga 27 Agustus, sebanyak 10.674.201 penduduk di tujuh provinsi terdampak telah terpapar situasi kebakaran dan asap. Pada tanggal yang sama, tercatat 4.082 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dalam laporan situasi yang dibahas kementerian tersebut, sehingga jumlah kumulatifnya mencapai 13.449 kasus dari 63 kabupaten/kota di tujuh provinsi terdampak.
Meski angka itu catatan pada periode pelaporan tertentu, namun data tersebut cukup untuk mengingatkan bahwa asap bukan sekadar gangguan yang membuat mata perih atau langit terlihat kelabu. Partikel halus seperti PM2,5 dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan, bahkan mencapai bagian paru-paru yang lebih dalam. Paparan polusi dapat memperburuk kondisi orang yang memiliki penyakit pernapasan atau gangguan kardiovaskular, sementara anak-anak, lansia, dan kelompok rentan membutuhkan perhatian khusus. Biaya kesehatan yang muncul tidak berhenti pada pembelian masker atau obat. Ada waktu kerja yang hilang, biaya perjalanan menuju fasilitas kesehatan, beban perawatan keluarga, dan risiko gangguan kesehatan yang dapat berlangsung lebih lama daripada musim kebakaran itu sendiri.
Dampak terhadap pendidikan juga telah terlihat secara nyata. Pada 9 Oktober 2026, Reuters melaporkan bahwa sejumlah sekolah di beberapa negara bagian Malaysia, termasuk Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Selangor, Kuala Lumpur, Putrajaya, dan sebagian wilayah Pahang, ditutup sementara setelah kualitas udara memburuk akibat asap kebakaran dari Indonesia. Pada Jumat pagi, 37 wilayah di Malaysia tercatat memiliki indeks polusi udara dalam kategori tidak sehat. Keputusan menutup sekolah merupakan langkah perlindungan kesehatan, tetapi sekaligus memperlihatkan bagaimana kebakaran yang terjadi di satu wilayah dapat mengganggu kegiatan masyarakat di wilayah lain.
Di Indonesia sendiri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyatakan bahwa pembelajaran di daerah terdampak perlu disesuaikan dengan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik. Dalam situasi tertentu, pembelajaran dapat dialihkan dari tatap muka ke metode lain agar hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi. Persoalannya, pembelajaran dari rumah tidak selalu mudah dilakukan oleh semua keluarga. Tidak semua anak memiliki akses internet memadai, perangkat belajar yang layak, ruang yang nyaman, atau pendampingan orang tua yang cukup. Kebijakan belajar dari rumah (BDR) perlu diikuti dukungan yang sesuai agar anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah tidak kembali menjadi kelompok yang paling dirugikan.
Kerugian-kerugian itu tentu saja bukan kesalahan orang-orang yang mengalaminya. Mereka bukan pihak yang menentukan kebijakan pembukaan lahan, bukan orang-orang yang mengatur pengawasan konsesi hutan, bukan pula pihak yang memiliki kewenangan menetapkan prioritas anggaran penanggulangan bencana. Namun mengatakan bahwa semua persoalan tersebut semata-mata merupakan kesalahan rezim yang sedang berkuasa saat ini tentu juga butuh kehati-hatian. Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan struktural yang terbentuk selama bertahun-tahun, bahkan lintas pemerintahan. Di dalamnya terdapat persoalan tata kelola lahan, penegakan hukum, pengawasan perusahaan, pemulihan ekosistem gambut, tata ruang, kebiasaan pembukaan lahan dengan api, dan kesiapan menghadapi musim kering.
Pemerintahan sebelumnya memiliki bagian tanggung jawab atas kebijakan yang diwariskan, sementara pemerintahan sekarang memiliki kewajiban untuk memperbaiki kelemahan yang masih berlangsung. Tidak adil apabila seluruh kesalahan masa lalu dibebankan kepada satu pemerintahan tanpa memeriksa bukti, tetapi tidak masuk akal pula apabila pemerintah yang sedang memegang kekuasaan menggunakan warisan masalah sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab. Kekuasaan memang tidak selalu dapat menghapus semua risiko alam, tetapi kekuasaan memiliki kewajiban untuk mengurangi risiko yang dapat diperkirakan, mencegah kerusakan yang dapat dihindari, dan melindungi warga ketika keadaan darurat terjadi.
Kita juga perlu membedakan antara bencana yang dipengaruhi keadaan alam dan bencana yang diperparah oleh keputusan manusia. Musim kering, suhu tinggi, dan fenomena iklim seperti El Nino dapat meningkatkan kerentanan hutan dan lahan terhadap kebakaran. Kondisi itu tidak dengan sendirinya menjelaskan mengapa api muncul di lokasi tertentu, mengapa sebagian kebakaran terus meluas, atau mengapa kerusakan berulang di kawasan yang memiliki sejarah kebakaran. Dalam banyak kasus, sebab faktor alam berinteraksi dengan aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan, pengeringan gambut, perubahan tutupan lahan, dan lemahnya pengawasan.
Karena itu, menjadikan alam sebagai satu-satunya alasan merupakan cara berpikir lari dari tanggung jawab. Kondisi alam memang menyediakan kondisi yang membuat api mudah menyebar, tetapi kebijakan manusia menentukan seberapa besar kerentanan itu terbentuk dan seberapa siap masyarakat menghadapi akibatnya. Seharusnya cuaca dan iklim harus menjadi dasar untuk memperkuat pencegahan, bukan tameng untuk menghindari evaluasi terhadap kebijakan yang telah dijalankan.
Kritik terhadap pemerintahan saat ini juga harus diarahkan pada pertanyaan apakah peringatan dini ditindaklanjuti tepat waktu, sudahkah daerah rawan dipetakan dan diawasi secara memadai, sudahkah tersedia personel serta peralatan pemadaman sebelum kebakaran membesar, apakah pemilik konsesi diperiksa secara transparan, dan apakah masyarakat terdampak mendapatkan pelayanan kesehatan serta perlindungan penghasilan yang memadai?
Pemerintah harus juga membuka informasi tentang lokasi kebakaran, pihak yang menguasai lahan, hasil pemeriksaan lapangan, proses penegakan hukum, dan perkembangan pemulihan ekosistem. Semua itu merupakan ukuran yang lebih berguna daripada sekadar perdebatan tentang siapa yang paling bersalah. Pemerintah boleh menyampaikan bahwa ribuan personel telah dikerahkan, operasi pemadaman telah dilakukan, atau sejumlah tersangka telah ditetapkan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui apakah langkah-langkah tersebut benar-benar menurunkan risiko kebakaran berulang, menghentikan praktik pembakaran ilegal, dan memulihkan wilayah yang telah rusak. Dalam urusan bencana ekologis, kesibukan pemerintah tidak otomatis sama dengan keberhasilan perlindungan publik.
Meski penting dicatat bahwa pemerintah memang telah mengakui seriusnya persoalan ini. Dalam publikasi pada 27 September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penanganan karhutla dan mengevaluasi aturan yang masih memberi ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar. Publikasi itu juga menyebut bahwa hingga akhir Agustus, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka di sembilan polda dan menerbitkan 89 laporan polisi. Dari angka penindakan itu memperlihatkan adanya langkah penegakan hukum, tetapi belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan mengenai efektivitas pencegahan dan berapa banyak perkara yang berlanjut hingga putusan pengadilan, apakah pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab benar-benar menanggung biaya pemulihan, apakah perusahaan yang melanggar mendapat sanksi yang sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan, apakah lahan yang terbakar dipulihkan atau justru kembali dibuka untuk kegiatan ekonomi? Tanpa jawaban yang terbuka terhadap pertanyaan-pertanyaan itu, jumlah tersangka hanya menjadi statistik penegakan hukum, bukan bukti bahwa persoalan telah diselesaikan sampai ke akar-akarnya.
Sementara kerugian masyarakat terus berlangsung dan seringkali tanpa pernah tercatat secara lengkap. Seorang pekerja harian mungkin tidak masuk ke dalam laporan kerugian ekonomi karena ia tidak memiliki perusahaan, laporan keuangan, atau dokumen resmi yang mencatat pendapatan yang gagal diperolehnya. Pedagang kecil yang kehilangan pembeli tidak selalu memiliki catatan mengenai omzet yang hilang. Orang tua yang harus membeli obat, mengeluarkan biaya transportasi tambahan, atau meninggalkan pekerjaan untuk menjaga anaknya yang sakit mungkin tidak pernah menghitung seluruh biaya tersebut sebagai kerugian akibat karhutla.
Bagi keluarga yang hidup dengan pendapatan terbatas, kehilangan uang dalam jumlah kecil sekalipun dapat mengganggu kebutuhan sehari-hari. Di sinilah kelemahan pendekatan yang hanya melihat kerugian dari sisi nilai aset dan aktivitas ekonomi formal. Bencana memiliki dimensi sosial yang tidak selalu terlihat dalam tabel statistik, tetapi nyata dalam kehidupan orang-orang yang setiap hari berusaha mempertahankan penghidupannya.
Salah satu persoalan paling dasar adalah ketimpangan antara pihak yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam dan pihak yang menanggung dampak kerusakannya. Keuntungan dari kegiatan perkebunan, perdagangan komoditas, dan industri berbasis lahan dapat terkonsentrasi pada pemilik modal serta pelaku usaha tertentu. Sedangkan dampak asap dapat menyebar ke masyarakat luas tanpa membedakan siapa yang memiliki lahan dan siapa yang tidak. Orang yang tidak pernah memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan pun dapat mengalami gangguan pernapasan, kehilangan pendapatan, atau terpaksa menghentikan kegiatan sekolah dan pekerjaan. Keadaan semacam ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan ekologis, mengapa biaya sosial dari suatu kegiatan ekonomi dapat dibebankan kepada masyarakat yang tidak ikut menentukan keputusan dan tidak menikmati keuntungan yang sebanding?
Apabila keuntungan dinikmati secara privat, sementara biaya kesehatan, kerusakan lingkungan, dan gangguan ekonomi harus ditanggung bersama, maka terdapat ketimpangan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan imbauan agar masyarakat lebih sabar menghadapi bencana. Memang pembicaraan tentang perusahaan sawit dan pemilik modal harus didasarkan pada bukti, bukan generalisasi. Tidak setiap perusahaan perkebunan otomatis menjadi penyebab kebakaran, karena tanggung jawab hukum harus dibuktikan berdasarkan lokasi kejadian, penguasaan lahan, temuan penyelidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tetapi negara sudahkah memerintahkan perusahaan yang menguasai lahan luas agar menjalankan kewajiban pencegahan dan pengawasan secara serius. Pemerintah perlu memeriksa wilayah konsesi, mengungkap hasil investigasi, menindak pelanggaran, dan memastikan bahwa pemulihan lingkungan tidak berhenti pada janji. Dalam kasus yang terbukti telah menimbulkan kerusakan, pertanggungjawaban tidak semestinya berhenti pada denda administratif atau pergantian pengurus. Pemulihan harus menyentuh kerusakan ekologis, perlindungan warga, dan biaya yang timbul akibat kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana kerugian mereka dipulihkan, tanpa harus menganggap setiap tuduhan sebagai kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.
Persoalan itu kini tidak hanya menjadi perdebatan di dalam negeri. Pada Oktober 2026, kelompok masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat mengajukan gugatan terhadap sejumlah pejabat dan instansi pemerintah terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan. The Guardian melaporkan pada 8 Oktober bahwa gugatan tersebut menuntut langkah pemulihan yang lebih menyeluruh, termasuk pemenuhan biaya kesehatan warga terdampak. Para penggugat menilai pemerintah lalai menangani persoalan kebakaran yang terus berulang, meski pemerintah telah menyatakan komitmen untuk memperketat penanganan karhutla.
Gugatan itu masih merupakan proses hukum, namun kehadirannya menunjukkan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi tuntutan mengenai hak atas lingkungan yang sehat, kewajiban negara, dan pemulihan kerugian masyarakat. Ketika warga harus membawa persoalan asap ke pengadilan, pertanyaan yang muncul bukan hanya apakah api berhasil dipadamkan, melainkan juga apakah mekanisme pemerintahan yang tersedia telah cukup melindungi mereka sebelum kerusakan terjadi.
Susahnya orang-orang yang penghasilannya tersendat akibat berbagai persoalan kebijakan pada masa sekarang maupun masa sebelumnya semestinya menjadi alasan untuk memperkuat evaluasi, bukan untuk saling melempar kesalahan. Pemerintah saat ini perlu menjelaskan tindakan yang telah dilakukan dan memperbaiki kekurangan yang ditemukan. Pemerintahan terdahulu perlu dinilai berdasarkan kebijakan dan keputusan yang diwariskan. Perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar hukum. Sementara lembaga penegak hukum dan pengawas lingkungan harus memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung independen dan transparan.
Semua pihak memiliki peran yang berbeda, sehingga tanggung jawab tidak boleh dicampuradukkan. Tetapi pembagian tanggung jawab juga tidak boleh digunakan untuk mengaburkan kenyataan bahwa negara memiliki kewenangan paling besar dalam menyusun kebijakan, mengatur pemanfaatan lahan, mengawasi perusahaan, dan menjamin perlindungan masyarakat. Rakyat dapat berkontribusi dalam pencegahan kebakaran, tetapi tidak mungkin menggantikan seluruh fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang menjadi kewajiban pemerintah.
Dalam keadaan semacam itu, penetapan status bencana nasional juga layak dibicarakan secara serius berdasarkan indikator dan kebutuhan penanganan. Status tersebut bukan sekadar simbol bahwa pemerintah mengakui suatu kejadian sebagai bencana besar. Penetapannya harus mempertimbangkan luas wilayah terdampak, jumlah korban, gangguan terhadap pelayanan publik, kapasitas pemerintah daerah, serta kebutuhan koordinasi dan sumber daya lintas wilayah. Memang tidak setiap bencana yang besar otomatis harus ditetapkan sebagai bencana nasional, tetapi tidak pula seharusnya keputusan itu dihindari hanya karena konsekuensi politik, administratif, atau fiskalnya.
Mungkin yang paling penting adalah memastikan bahwa skala penanganan sesuai dengan skala masalah. Jika kapasitas daerah tidak mencukupi, dukungan pusat harus datang secara cepat. Jika dampak melintasi batas provinsi, koordinasi nasional harus berjalan efektif. Jika asap telah menyebar ke negara tetangga, diplomasi regional perlu dilakukan tanpa mengurangi kewajiban Indonesia untuk melindungi penduduknya sendiri. Dalam keadaan darurat, perdebatan mengenai nomenklatur tidak boleh mengalahkan kebutuhan masyarakat akan udara bersih, layanan kesehatan, pendidikan, dan penghidupan.
Melakukan kritik terhadap rezim yang berkuasa tentu tidak boleh membuat kita melupakan pertanyaan apakah kita selama bertahun-tahun membiarkan persoalan pengelolaan hutan terus berulang dan tanpa pengawasan publik yang cukup kuat? Kerusakan lingkungan kerap menjadi perhatian besar ketika asap sudah menyelimuti kota, sekolah mulai ditutup, dan warga mengalami gangguan kesehatan, tetapi apakah perhatian itu berangsur-angsur surut ketika langit kembali cerah?
Kita mungkin lebih mudah memperdebatkan siapa yang harus disalahkan daripada memastikan bahwa kebijakan yang keliru benar-benar diperbaiki. Namun pertanyaan tadi bukan untuk menyamakan tanggung jawab rakyat dengan tanggung jawab penguasa atau perusahaan. Masyarakat tidak memiliki kekuasaan, sumber daya, dan akses informasi yang setara dengan negara maupun pemilik modal. Masyarakat juga harus punya andil dalam fungsi pengawasan, menuntut keterbukaan, memilih pemimpin secara kritis, mendukung organisasi lingkungan yang kredibel, dan menolak normalisasi kerusakan yang terus berulang.
Kita juga perlu memeriksa apakah sebagian dari kita tanpa sadar ikut menikmati sistem ekonomi yang biaya ekologisnya ditanggung oleh orang lain? Produk yang murah, keuntungan bisnis yang cepat, dan pertumbuhan ekonomi yang tampak mengesankan terkadang membuat kita enggan bertanya mengenai asal-usul bahan baku, cara lahan dibuka, atau dampak produksi terhadap lingkungan. Namun kesadaran semacam ini tidak boleh juga berubah menjadi tuduhan bahwa semua konsumen turut bersalah atas setiap kebakaran. Hubungan antara konsumsi, perdagangan, dan kerusakan lingkungan sangat kompleks, sedangkan kemampuan masyarakat untuk memilih produk yang lebih bertanggung jawab tidak selalu mudah. Mereka yang membeli sesuatu berdasarkan harga termurah karena keterbatasan penghasilan, bukan karena mereka mendukung praktik produksi yang merusak. Tetapi tanggung jawab konsumen harus ditempatkan secara proporsional, sementara tanggung jawab utama tetap harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan, informasi, kapasitas pencegahan, dan kendali langsung atas kegiatan yang berisiko menimbulkan kerusakan.
Membiarkan persoalan ini berulang juga berarti membiarkan kerugian sosial diwariskan kepada generasi berikutnya. Anak-anak yang hari ini kehilangan waktu belajar mungkin harus mengejar ketertinggalan ketika sekolah kembali dibuka. Pekerja yang kehilangan penghasilan mungkin harus menggunakan tabungan atau berutang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Keluarga yang anggota keluarganya sakit akan menanggung beban yang tidak selalu selesai ketika kualitas udara membaik. Sementara ekosistem yang rusak membutuhkan waktu panjang untuk pulih, bahkan tidak semua kerusakan dapat dikembalikan ke kondisi semula.
Hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang dapat diganti melalui penanaman kembali. Ia merupakan sistem kehidupan yang melibatkan tanah, air, mikroorganisme, satwa, tumbuhan, dan hubungan ekologis yang terbentuk selama bertahun-tahun. Pemulihan yang hanya mengejar jumlah bibit yang ditanam tanpa memastikan keberlangsungan ekosistem berisiko menjadi kegiatan administratif yang tidak menjawab akar persoalan.
Karena itu, penanganan karhutla seharusnya dimulai jauh sebelum musim kering mencapai puncaknya. Pemerintah perlu memperkuat pemantauan titik api, memperbaiki tata kelola gambut, menjaga ketersediaan air di wilayah rawan, mengawasi konsesi, dan memastikan kesiapan petugas dengan peralatan memadai. Perusahaan harus menjalankan kewajiban pencegahan secara nyata dan proses penegakan hukum perlu dibuka kepada publik agar masyarakat dapat menilai hasilnya.
Berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara program sosial perlu memiliki prosedur darurat yang jelas. Pekerja harian dan keluarga rentan juga perlu diperhatikan melalui mekanisme perlindungan ketika kegiatan ekonominya terganggu. Demikian anak-anak harus tetap memperoleh akses pendidikan yang aman dan pelayanan gizi dan kesehatannya perlu menyesuaikan diri dengan keadaan tanpa mengabaikan hak mereka.
Semua langkah tersebut harus disertai evaluasi berkala dan data yang dapat diperiksa masyarakat. Tanpa pencegahan yang konsisten, negara akan terus mengeluarkan biaya besar untuk memadamkan api yang seharusnya dapat dicegah, sementara masyarakat kembali membayar harga dari kegagalan yang tidak mereka putuskan. Persoalan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya tentang siapa yang menyalakan api, siapa yang gagal memadamkannya, atau pemerintahan mana yang paling bertanggung jawab. Persoalan ini menyangkut cara sebuah bangsa dalam memahami hubungan antara kekuasaan, keuntungan ekonomi, keselamatan manusia, dan kelestarian alam.
Orang tua yang kehilangan anaknya dalam kecelakaan, pekerja yang kehilangan pendapatan karena jalanan terganggu, anak yang tidak bisa belajar dengan tenang, dan pegawai dapur MBG yang terancam kehilangan penghasilan mungkin tidak mengetahui siapa sebenarnya yang mengambil keputusan mengenai pemanfaatan lahan yang berada jauh dari tempat tinggal mereka. Namun kehidupan mereka dapat terhubung oleh satu persoalan sama ketika pengelolaan lingkungan gagal, yang pada akhirnya orang-orang yang tidak memiliki kuasa besar menjadi pihak pertama yang merasakan akibatnya.
Pertanyaan terakhir, bukan semata-mata apakah kita pernah ikut menikmati keuntungan dari suatu sistem yang merusak lingkungan. Pertanyaannya kemudian apakah kita bersedia berhenti menganggap kerusakan itu sebagai sesuatu yang wajar, lalu menuntut perubahan dengan cara yang masuk akal, berbasis bukti, dan berkelanjutan. Kita tidak harus menanggung kesalahan yang bukan milik kita, tetapi kita juga tidak boleh menyerahkan masa depan sepenuhnya kepada mereka yang telah berulang kali gagal mencegah kerusakan.
Pemerintah harus bertanggung jawab atas kebijakannya, perusahaan atas kegiatannya, dan masyarakat harus memiliki ruang untuk mengawasi keduanya. Sebab udara bersih bukan hadiah dari penguasa, hutan bukan semata-mata komoditas untuk diperdagangkan, dan keselamatan rakyat bukan biaya sampingan dari pembangunan.
Ketika hutan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan pepohonan, melainkan juga masa depan manusia yang hidup di sekitarnya. Dan ketika rakyat terus-menerus menanggung kerugian, yang perlu dipertanyakan bukan hanya siapa yang bersalah, melainkan mengapa kita membiarkan keadaan yang sama terus berulang tanpa perubahan yang sungguh-sungguh dilakukan oleh para pihak yang bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. (Sal)