Menjelang penetapan upah minimum 2027, kalangan buruh mendesak pemerintah menghitung ulang standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) agar upah tidak sekadar cukup untuk bertahan hidup, tetapi juga mampu membiayai kebutuhan keluarga, pendidikan, kesehatan, dan tabungan. Desakan ini menguat setelah survei Komite Hidup Layak pada 2026 menemukan hampir 40 persen upah buruh habis untuk membeli pangan, sementara survei sebelumnya menunjukkan mayoritas responden terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah menyatakan KHL akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan pengupahan, tetapi besaran dan formula upah minimum 2027 masih harus melalui proses pembahasan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan upah tidak selalu terlihat dari besarnya angka yang tercantum dalam slip gaji. Bagi sebagian pekerja, persoalannya terletak pada seberapa lama penghasilan itu mampu menopang kehidupan setelah dipotong biaya makan, tempat tinggal, transportasi, listrik, pendidikan anak, dan berbagai kebutuhan rutin lainnya. Ketika penghasilan tidak lagi sebanding dengan pengeluaran, pinjaman daring dan fasilitas beli sekarang, bayar nanti atau paylater dapat berubah dari pilihan praktis menjadi jalan keluar untuk menutup kekurangan anggaran rumah tangga.
Situasi tersebut telah lama diidentifikasi Komite Hidup Layak, kelompok kerja yang dibentuk sejumlah asosiasi buruh untuk mengkaji kondisi kehidupan pekerja. Dalam survei pada Agustus-September 2024, sebanyak 200 dari 257 buruh yang menjadi responden, atau sekitar 76 persen, mengaku terjerat utang. Dari jumlah tersebut, 143 responden menyatakan pinjaman digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Temuan itu memperlihatkan bahwa utang pekerja tidak selalu berawal dari gaya hidup konsumtif atau keinginan membeli barang di luar kemampuan. Dalam sebagian kasus, pinjaman justru digunakan untuk menutup kebutuhan dasar yang seharusnya dapat dipenuhi dari penghasilan rutin. Ketika gaji tidak mencukupi sampai akhir bulan, utang menjadi penyangga sementara. Namun, apabila kekurangan itu terus berulang, penyangga tersebut dapat berubah menjadi beban baru yang semakin sulit dilepaskan.
Koordinator Komite Hidup Layak, Kokom Komalawati, mengatakan kecenderungan tersebut masih berlangsung hingga kini, terutama ketika harga pangan dan berbagai kebutuhan hidup terus menekan anggaran rumah tangga buruh. Dalam survei mengenai kondisi pangan keluarga pekerja yang dilakukan pada 2026, ia menemukan pekerja yang harus mengalokasikan hingga 35 persen pendapatan bulanannya untuk membayar cicilan utang.
"Faktanya, banyak kawan buruh yang gali lubang tutup lubang," ujar Kokom saat dihubungi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Istilah tersebut menggambarkan lingkaran keuangan yang tidak sehat. Pinjaman baru digunakan untuk membayar kewajiban lama, sementara kebutuhan pokok tetap harus dipenuhi. Pada tahap tertentu, sebagian penghasilan yang semestinya digunakan untuk makan, membayar sewa rumah, atau membiayai pendidikan anak akhirnya terserap untuk membayar bunga dan cicilan.
Masalahnya bukan semata-mata keberadaan pinjaman daring. Layanan keuangan digital memang dapat membantu masyarakat menghadapi kebutuhan mendesak apabila digunakan secara terukur dan sesuai kemampuan membayar. Namun, ketika pinjaman menjadi sumber pembiayaan rutin untuk kebutuhan dasar, keadaan itu menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam keseimbangan pendapatan dan pengeluaran.
Karena itu, menilai persoalan utang buruh hanya dari perilaku individu berisiko mengabaikan keadaan ekonomi yang melatarbelakanginya. Literasi keuangan tetap penting, tetapi pengetahuan mengelola uang tidak dapat menggantikan penghasilan yang memang tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Tekanan tersebut semakin terlihat dalam survei terbaru Komite Hidup Layak yang dilaksanakan pada 1 Juli hingga 30 Agustus 2026. Survei terhadap pekerja di tujuh sektor usaha yang meliputi bidang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, kebandarudaraan, nikel, sawit, serta ojek dan kurir daring, menemukan bahwa hampir 40 persen upah buruh habis untuk belanja pangan. Porsi pengeluaran tersebut berbeda menurut sektor pekerjaan. Buruh perkebunan sawit mencatat proporsi tertinggi, mencapai 73,60 persen dari upah. Angka itu menggambarkan betapa sempitnya ruang keuangan yang tersisa apabila sebagian besar penghasilan telah digunakan untuk membeli makanan.
Namun, angka tersebut perlu dibaca secara cermat. Besarnya persentase pengeluaran pangan tidak dengan sendirinya menunjukkan jumlah pendapatan yang diterima setiap pekerja. Persentase itu juga tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh buruh Indonesia tanpa mempertimbangkan cakupan dan karakteristik responden. Meski demikian, temuan tersebut memberikan petunjuk penting tentang beratnya tekanan biaya hidup yang dialami kelompok pekerja tertentu.
Kokom mengatakan sebagian buruh bahkan harus mengubah pola konsumsi untuk menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan finansial. Konsumsi protein yang lebih mahal, misalnya, dikurangi atau diganti dengan pilihan yang lebih terjangkau. "Makan daging ayam paling hanya pekan pertama setelah gajian," ujarnya.
Kisah tersebut menunjukkan bahwa persoalan upah tidak berhenti pada kemampuan membeli makanan. Kecukupan gizi juga menjadi bagian dari kehidupan layak. Ketika keluarga harus terus-menerus menurunkan kualitas makanan demi menjaga pengeluaran tetap terkendali, dampaknya dapat menjalar ke kesehatan, produktivitas, dan tumbuh kembang anak.
Penghematan dalam rumah tangga memang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan. Namun terdapat perbedaan mendasar antara menghemat untuk mencapai tujuan tertentu dan mengurangi kebutuhan penting karena penghasilan tidak memadai. Pada keadaan pertama, seseorang masih memiliki ruang untuk memilih. Pada keadaan kedua, pilihan justru semakin menyempit.
Data resmi juga memperlihatkan meningkatnya pengeluaran masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS), melalui publikasi hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas Maret 2026 yang dirilis pada 5 Oktober 2026, mencatat rata-rata pengeluaran penduduk Indonesia sebesar Rp1.657.281 per kapita per bulan, meningkat dari Rp1.569.088 pada Maret 2025. Dengan demikian, rata-rata pengeluaran tersebut bertambah sekitar 5,62 persen dalam setahun.
DKI Jakarta mencatat rata-rata pengeluaran per kapita tertinggi, yakni sekitar Rp3,07 juta per bulan. Angka itu meningkat dari sekitar Rp2,96 juta pada Maret 2025. Data tersebut memberikan gambaran tentang besarnya pengeluaran masyarakat, tetapi tidak dapat langsung diperlakukan sebagai standar upah layak seorang pekerja. Pengeluaran per kapita merupakan ukuran rata-rata konsumsi penduduk, sedangkan upah minimum berkaitan dengan perlindungan penghasilan pekerja. Keduanya memiliki fungsi statistik dan kebijakan yang berbeda.
Meski demikian, data BPS relevan sebagai salah satu bahan untuk memahami tekanan biaya hidup. Pengeluaran per kapita tidak hanya mencakup makanan, tetapi juga kebutuhan nonmakanan. Karena itu, penghitungan upah layak perlu memperhatikan keseluruhan kebutuhan hidup, bukan semata-mata perubahan harga bahan pangan.
Bagi kalangan buruh, persoalan berikutnya adalah kesenjangan antara upah minimum yang ditetapkan pemerintah dan estimasi biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, meminta pemerintah menghitung kebutuhan riil pekerja secara lebih menyeluruh, termasuk biaya tempat tinggal, pengembangan diri, alat komunikasi, transportasi, rekreasi, dan tabungan.
"Termasuk dihitung untuk tabungan jangka panjang dengan nilai minimal 10 persen dari upah," ujar Sunarno. Usulan tersebut berangkat dari pandangan bahwa kehidupan layak tidak cukup diukur berdasarkan kemampuan seseorang membeli makanan dan memenuhi kebutuhan paling mendasar. Pekerja juga membutuhkan tempat tinggal yang memadai, akses pendidikan, layanan kesehatan, sarana komunikasi, dan kesempatan mengembangkan keterampilan agar dapat memperbaiki taraf hidupnya.
Tabungan pun memiliki fungsi penting. Dana yang disisihkan secara rutin dapat digunakan untuk menghadapi keadaan darurat, membiayai pendidikan, atau mempersiapkan masa depan. Tanpa cadangan keuangan, satu kejadian tak terduga seperti sakit, kehilangan pekerjaan, atau kerusakan kendaraan yang digunakan untuk bekerja dapat memaksa rumah tangga mengambil pinjaman.
Sunarno mencontohkan kesenjangan antara estimasi KHL dan upah minimum pada 2026. Menurut angka yang disampaikannya, KHL di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai Rp4,6 juta, sedangkan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan sekitar Rp2,4 juta. Di Jawa Barat, estimasi KHL sebesar Rp4,12 juta dibandingkan dengan UMP sekitar Rp2,31 juta. Sementara itu, di Kalimantan Timur, KHL disebut mencapai Rp5,735 juta, sedangkan UMP berada di kisaran Rp3,76 juta.
Angka-angka tersebut merupakan perbandingan yang disampaikan oleh pihak serikat buruh berdasarkan dokumen penetapan KHL masing-masing daerah serta metodologi penghitungannya. Nilai KHL perlu dibedakan dari UMP karena KHL menggambarkan estimasi kebutuhan hidup, sedangkan UMP merupakan batas minimum pengupahan yang ditetapkan melalui mekanisme hukum.
Keduanya tidak otomatis memiliki nilai yang sama. Namun jika mencerminkan kesenjangan tinggi yang ditunjukkan oleh perhitungan tersebut, itu mencerminkan kondisi riil pekerja dan persoalannya patut mendapat perhatian serius. Upah minimum yang jauh di bawah kebutuhan hidup dapat membuat pekerja kesulitan membangun cadangan keuangan, sekaligus meningkatkan ketergantungan terhadap pinjaman ketika menghadapi pengeluaran tak terduga.
Sunarno mengingatkan, ketidaksesuaian antara penghasilan dan kebutuhan hidup berisiko melemahkan daya beli masyarakat. Dalam jangka panjang, pekerja dapat semakin sulit keluar dari utang, sementara kemampuan rumah tangga untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya terus menyusut.
"Dampak jangka panjangnya, bisa terjadi kemiskinan ekstrem besar-besaran," ujarnya. Peringatan itu merupakan pandangan serikat buruh mengenai risiko apabila kesenjangan upah dan biaya hidup terus berlangsung. Besarnya dampak terhadap kemiskinan tentu perlu dibuktikan melalui data pendapatan, konsumsi, utang, dan kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Namun, hubungan antara keterbatasan penghasilan dan kerentanan keuangan merupakan persoalan yang layak masuk dalam pertimbangan kebijakan pengupahan.
Desakan menghitung ulang standar hidup layak muncul ketika pemerintah mulai mempersiapkan penetapan upah minimum 2027. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah sedang menghitung estimasi KHL berdasarkan data yang telah dikumpulkan dan hasil evaluasi kementerian. Pemerintah juga akan membahas kebijakan pengupahan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Adapun penetapan UMP tetap menjadi kewenangan gubernur dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Provinsi.
"Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa. Tahun lalu (2025) kan kita sudah punya per provinsi," ujar Yassierli, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 21 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mengakui pentingnya KHL dalam proses penyusunan kebijakan pengupahan. Namun, persoalan yang harus dijawab bukan hanya berapa besar estimasi kebutuhan hidup di setiap provinsi, melainkan juga bagaimana hasil perhitungan itu diterjemahkan ke dalam kebijakan upah minimum.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, formula penyesuaian upah minimum menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,5-0,9.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari, menegaskan bahwa KHL tetap menjadi aspek penting dalam penetapan upah minimum. "Pekerja/buruh harus memperoleh upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah," ujarnya, sebagaimana dikutip ANTARA pada 21 Oktober 2026.
Dhatun menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, pertimbangan KHL tercermin dalam penentuan indeks tertentu pada formula penghitungan upah minimum. Penentuan indeks itu juga memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas.
Maka perdebatan mengenai upah 2027 tidak cukup disederhanakan menjadi pertentangan antara tuntutan kenaikan upah dan keberatan terhadap bertambahnya biaya tenaga kerja. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan penghasilan pekerja memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara perusahaan tetap memiliki kemampuan menjalankan usaha dan mempertahankan kesempatan kerja.
Pemerintah perlu juga menjelaskan secara terbuka bagaimana estimasi KHL dihitung, komponen apa saja yang dimasukkan, dan bagaimana angka tersebut dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Transparansi semacam itu penting agar pekerja dan pengusaha dapat menguji dasar perhitungan yang digunakan, bukan sekadar menerima angka akhir tanpa mengetahui pertimbangannya.
Kenaikan upah memang tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi setiap daerah dan kemampuan dunia usaha. Perusahaan menghadapi biaya bahan baku, energi, logistik, pembiayaan, serta berbagai pengeluaran operasional lainnya. Bagi usaha yang produktivitas dan marginnya terbatas, kenaikan biaya tenaga kerja yang tidak diimbangi perbaikan produktivitas dapat menambah tekanan terhadap keberlangsungan usaha.
Pertimbangan tersebut penting, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang memiliki ruang keuangan lebih terbatas dibandingkan perusahaan besar. Kebijakan pengupahan yang tidak memperhatikan kondisi riil usaha berisiko juga menambah beban perusahaan, menghambat perekrutan, atau mendorong sebagian pelaku usaha mengurangi kegiatan operasionalnya.
Namun kepentingan perusahaan juga tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mempertahankan upah yang terus tertinggal dari biaya hidup. Pekerja merupakan bagian penting dari proses produksi, sedangkan upah merupakan sumber utama penghidupan mereka. Ketika penghasilan tidak mencukupi, dampaknya tidak hanya dirasakan rumah tangga buruh, tetapi juga dapat merembet ke perekonomian melalui melemahnya konsumsi masyarakat.
Dalam pemberitaan mengenai pengupahan 2027, pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan. Namun hingga 24 Oktober 2026, belum terdapat angka final UMP 2027 yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan besaran kenaikan upah tahun depan. Karena itu, perdebatan kebijakan sebaiknya tidak dibangun di atas anggapan bahwa kepentingan buruh dan pengusaha selalu bertolak belakang. Upah yang memadai dapat membantu menjaga daya beli, mengurangi tekanan keuangan rumah tangga, dan mendukung permintaan terhadap barang maupun jasa. Sebaliknya, dunia usaha yang sehat dibutuhkan untuk mempertahankan pekerjaan dan menyediakan penghasilan bagi masyarakat.
Tantangannya adalah menemukan kebijakan yang mampu mempertemukan kedua kepentingan tersebut dengan menggunakan data yang dapat diuji. Penghitungan KHL harus mencerminkan kebutuhan pekerja secara realistis, sementara penetapan upah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, produktivitas, dan kemampuan perusahaan tanpa menghilangkan tujuan perlindungan terhadap pekerja.
Salah satu persoalan mendasar dalam perdebatan upah adalah cara mendefinisikan kehidupan yang layak. Apabila standar tersebut hanya dihitung berdasarkan kebutuhan paling dasar untuk bertahan hidup, sejumlah kebutuhan penting berisiko tersisih dari perencanaan kebijakan. Kehidupan layak semestinya memberi ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi, tinggal di tempat yang memadai, mengakses layanan kesehatan, membiayai pendidikan anak, dan menggunakan transportasi yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Pekerja juga membutuhkan kesempatan beristirahat, bersosialisasi, mengembangkan keterampilan, dan menyiapkan dana untuk masa depan.
Kebutuhan tersebut tidak selalu memiliki nilai yang sama di setiap daerah. Biaya tempat tinggal, transportasi, pangan, dan layanan publik berbeda antara kota besar, kawasan industri, daerah perkebunan, dan wilayah dengan akses terbatas. Karena itu, penghitungan KHL perlu mempertimbangkan kondisi lokal secara terukur, bukan sekadar menerapkan asumsi seragam untuk seluruh wilayah Indonesia.
Survei juga harus mencerminkan keadaan rumah tangga pekerja yang beragam. Jumlah anggota keluarga, tanggungan anak, kebutuhan kesehatan, dan akses terhadap transportasi dan layanan publik dapat memengaruhi pengeluaran. Meski upah minimum tidak serta-merta dapat disesuaikan dengan setiap keadaan keluarga, faktor-faktor tersebut penting untuk memahami kebutuhan hidup yang sesungguhnya.
Usulan Kokom mengenai konsep upah berbasis kebutuhan keluarga patut dibahas dalam kerangka tersebut. Menurutnya, perhitungan penghasilan perlu memperhatikan kebutuhan anggota keluarga, termasuk pendidikan dan kesehatan. Gagasan itu menempatkan pekerja bukan hanya sebagai tenaga produksi, melainkan sebagai manusia yang memiliki tanggung jawab sosial dan kehidupan di luar tempat kerja.
Di sini perlu juga dibedakan antara upah minimum sebagai instrumen perlindungan dasar dan keseluruhan pendapatan yang dibutuhkan sebuah keluarga. Kebutuhan rumah tangga dapat dipenuhi melalui kombinasi upah, perlindungan sosial, layanan publik, dan dukungan lain yang sah. Karena itu, pembenahan upah perlu berjalan bersama perbaikan akses terhadap perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan perlindungan sosial.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa survei KHL dilakukan secara transparan dan dapat diuji oleh berbagai pihak. Keterlibatan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan lembaga statistik dapat membantu mengurangi perbedaan asumsi dalam menentukan kebutuhan hidup. Hasil survei sebaiknya tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar digunakan untuk mengevaluasi apakah kebijakan pengupahan masih sesuai dengan perkembangan biaya hidup.
Ketika penghasilan tidak mencukupi kebutuhan rutin, pekerja dapat kehilangan kemampuan untuk membangun cadangan keuangan. Dalam keadaan demikian, pinjaman menjadi jalan pintas untuk menutup selisih antara pendapatan dan pengeluaran. Masalah muncul ketika selisih itu tidak pernah hilang, sehingga pinjaman harus terus diperbarui atau ditambah.
Karena itu, upaya mengatasi jeratan utang buruh perlu dilakukan melalui beberapa jalur sekaligus. Peningkatan literasi keuangan dapat membantu pekerja memahami biaya pinjaman, bunga, denda, dan risiko keterlambatan pembayaran. Pengawasan terhadap layanan pinjaman juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan perlindungan yang memadai.
Namun, kedua langkah tersebut tidak akan cukup apabila akar masalahnya adalah ketidakcukupan penghasilan. Pekerja yang sudah mampu mengatur anggaran secara disiplin tetap dapat mengalami kesulitan ketika biaya kebutuhan pokok melampaui pendapatannya. Dalam keadaan seperti itu, solusi tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada individu.Pemerintah perlu menghubungkan kebijakan pengupahan dengan agenda perlindungan sosial dan peningkatan produktivitas serta akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau, pendidikan berkualitas, transportasi publik, dan perumahan layak dapat mengurangi pengeluaran yang harus ditanggung langsung oleh tiap rumah tangga. Belum lagi ppeningkatan keterampilan dan produktivitas yang mendukung bagi perbaikan pendapatan pekerja dan daya saing perusahaan.
Bagi perusahaan, keterbukaan mengenai struktur biaya dan kemampuan usaha juga dapat membantu membangun dialog pengupahan yang lebih rasional. Bagi serikat pekerja, penyusunan tuntutan berdasarkan data pengeluaran rumah tangga dan kondisi industri akan memperkuat dasar argumentasi. Sementara itu, pemerintah perlu bertindak sebagai penengah yang memastikan proses penetapan upah tidak hanya mengikuti perhitungan administratif, tetapi juga memperhatikan tujuan perlindungan pekerja.
Persoalan upah layak tidak dapat diselesaikan hanya dengan menentukan persentase kenaikan setiap tahun. Pemerintah perlu memastikan bahwa dasar penghitungan upah benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup, perkembangan harga, dan kondisi ekonomi daerah. Hasilnya pun harus dapat dijelaskan secara terbuka agar pekerja dan pengusaha memahami pertimbangan di balik kebijakan yang ditetapkan.
Upah yang layak memang tidak menjamin seluruh persoalan ekonomi akan terselesaikan, tetapi menjadi salah satu fondasi penting bagi pekerja untuk menjalani kehidupan dengan lebih pasti, mengembangkan diri, dan membangun masa depan. Menjelang penetapan upah minimum 2027, penghitungan ulang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali hubungan antara penghasilan, biaya hidup, dan kesejahteraan keluarga pekerja.
Sebab, bekerja semestinya membuka jalan menuju kehidupan yang lebih baik, bukan justru membuat seseorang terus-menerus berutang demi bertahan hingga gajian berikutnya. Persoalannya menjadi lebih pelik lagi ketika kita melihat mereka yang kehilangan pekerjaan atau belum memperoleh kesempatan kerja sama sekali. Jika mereka yang bekerja saja masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap?
Pertanyaan ini mengingatkan kita bahwa kebijakan pengupahan perlu berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja dan perlindungan sosial, agar kesejahteraan tidak berhenti sebagai harapan bagi mereka yang bekerja, apalagi menjadi sesuatu yang semakin jauh bagi mereka yang belum mendapat pekerjaan. (Red)