Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menolak gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyesuaian unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Hasto menilai, pemerintah seharusnya memperkuat pencegahan dan penegakan hukum daripada mengutamakan perubahan pendekatan hukum yang berpotensi menimbulkan perdebatan tentang pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara. Namun, pada Rabu, 21 Oktober 2026, DEN memberikan klarifikasi bahwa rekomendasinya tidak bertujuan menghapus unsur kerugian negara dari tindak pidana korupsi, melainkan memperjelas pembuktian dan memperluas cakupan delik korupsi.
Perdebatan ini bermula ketika Luhut menyampaikan hasil kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Luhut menyebut Prabowo menyetujui kajian yang merujuk pada standar internasional dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya saat itu, Luhut menyoroti unsur kerugian negara yang selama ini menjadi bagian dari sejumlah ketentuan pidana korupsi di Indonesia. Menurut dia, kerugian dalam kegiatan usaha tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana karena setiap keputusan bisnis memiliki risiko.
Luhut juga menilai pendekatan hukum perlu memberikan ruang bagi badan usaha milik negara untuk mengambil keputusan bisnis tanpa dihantui risiko kriminalisasi hanya karena suatu kegiatan berakhir dengan kerugian.
"Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," kata Luhut, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 20 Oktober 2026.
Pandangan tersebut menyentuh persoalan penting dalam tata kelola perusahaan negara tentang bagaimana membedakan keputusan bisnis yang gagal dari tindakan yang sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Memahami pembedaan itu membutuhkan standar pembuktian yang ketat, bukan sekadar perubahan istilah atau pengurangan unsur dalam suatu ketentuan pidana.
Hasto menilai pendekatan yang disampaikan Luhut terlalu menyederhanakan persoalan korupsi. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga pembentukan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.
"Itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir, dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi," ujar Hasto.
Ia menegaskan, pemerintah semestinya memprioritaskan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menindak pelakunya. Baginya, perubahan pendekatan hukum tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, dalam memberantas korupsi," kata Hasto.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa perdebatan mengenai unsur kerugian negara dapat berkembang menjadi persoalan politik dan hukum yang lebih luas, terutama jika tidak disertai penjelasan mengenai jaminan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Tentu kritik terhadap usulan Luhut juga perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Memperjelas unsur tindak pidana dan membedakan kesalahan administratif dari korupsi tidak dengan sendirinya melemahkan pemberantasan korupsi. Persoalan utamanya ialah apakah perubahan yang dirancang mampu mencegah kriminalisasi terhadap keputusan yang sah tanpa menciptakan celah bagi penyalahgunaan kewenangan.
Perbedaan pandangan antara Hasto dan Luhut berpusat pada pertanyaan bagaimana hukum dalam membedakan kerugian yang timbul dari risiko suatu keputusan dengan kerugian yang disebabkan oleh tindakan koruptif. Dalam pengelolaan perusahaan, kerugian dapat muncul akibat perubahan pasar, kesalahan memperkirakan permintaan, kenaikan biaya, atau keputusan investasi yang tidak menghasilkan keuntungan sesuai harapan. Kondisi semacam itu dianggap tidak otomatis membuktikan adanya korupsi.
Namun, kerugian negara juga dapat berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, pengadaan yang direkayasa, penggelembungan harga, konflik kepentingan, atau pengalihan aset untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Dalam situasi tersebut, persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah negara mengalami kerugian, melainkan bagaimana kerugian itu terjadi, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan. Karena itu, kepastian hukum seharusnya melindungi pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik sekaligus memastikan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kewenangan tidak berlindung di balik alasan risiko bisnis.
Perdebatan ini perlu merujuk secara cermat pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, tidak terbatas pada penyuapan. Konvensi tersebut juga mencakup penggelapan aset, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, dan sejumlah bentuk perbuatan lain yang berkaitan dengan korupsi. Dengan demikian, menjadikan UNCAC sebagai acuan membutuhkan pembacaan menyeluruh terhadap ketentuannya, bukan hanya mengambil satu unsur untuk dijadikan dasar perubahan hukum nasional.
Perdebatan mengenai usulan DEN turut mendapat tanggapan dari Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia mengakui terdapat perbedaan antara pengaturan dalam UNCAC dan ketentuan mengenai kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi," kata Setyo, sebagaimana diberitakan media nasional. Setyo menyoroti perlunya memperluas cakupan hukum antikorupsi apabila Indonesia hendak menyelaraskan regulasinya dengan UNCAC. Sejumlah hal yang patut diperhatikan mencakup penyuapan di sektor swasta, perdagangan pengaruh, dan pengayaan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.
Pandangan KPK tersebut memperlihatkan bahwa penyelarasan dengan standar internasional tidak cukup dilakukan dengan mengubah satu unsur dalam rumusan tindak pidana. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan hukum tidak justru mempersempit kemampuan penyidik dan penuntut umum untuk mengungkap berbagai modus korupsi.
Pembuktian yang jelas dan objektif juga merupakan kebutuhan penting dalam sistem peradilan. Seseorang tidak semestinya dipidana hanya karena suatu kebijakan menghasilkan kerugian apabila unsur tindak pidana yang disyaratkan undang-undang tidak terbukti. Prinsip ini perlu berjalan beriringan dengan kewajiban mempertanggungjawabkan penyalahgunaan uang dan kewenangan publik.
Di tengah kritik yang berkembang, DEN menyampaikan klarifikasi resmi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Lembaga tersebut menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dimaksudkan untuk menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Menurut DEN, ketentuan yang selama ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan. Fokus rekomendasi berada pada kejelasan pembuktian, konsistensi penerapan hukum, dan perluasan jangkauan tindak pidana korupsi melalui pengadopsian ketentuan UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.
Dalam keterangannya, DEN menjelaskan bahwa penyempurnaan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi proses penegakan hukum sekaligus mencegah pelaku korupsi lolos dari pertanggungjawaban. "Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar," demikian pernyataan yang dikutip ANTARA dari penjelasan DEN.
Klarifikasi ini penting karena pernyataan awal Luhut mengenai kerugian negara dan penyuapan menimbulkan kesan bahwa unsur kerugian negara hendak dikeluarkan dari tindak pidana korupsi. Namun penjelasan resmi DEN memperlihatkan bahwa substansi rekomendasi yang disampaikan lembaga tersebut lebih berfokus pada penyempurnaan pembuktian dan perluasan cakupan hukum.
Meski demikian, penjelasan itu belum mengakhiri perdebatan. Publik perlu mengetahui rumusan perubahan yang diusulkan, pasal-pasal yang akan disempurnakan, dan mekanisme yang menjamin bahwa perubahan tersebut tidak mengurangi kemampuan negara memulihkan kerugian akibat korupsi. Kepastian mengenai substansi rekomendasi menjadi penting agar diskusi publik tidak terjebak pada pertentangan pernyataan politik, tetapi bergerak menuju evaluasi hukum yang dapat diuji secara terbuka.
Selain mempersoalkan arah kebijakan pemberantasan korupsi, Hasto menyinggung persoalan kerugian yang dikaitkan dengan proyek kereta cepat dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan penggunaan uang negara dalam proyek-proyek besar tetap dapat dipertanggungjawabkan.
"Apakah hal itu dibiarkan?" kata Hasto. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tuntutan transparansi dalam pengelolaan proyek publik. Kerugian finansial, pembengkakan biaya, atau persoalan pembiayaan suatu proyek apakah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Penilaian hukum membutuhkan pemeriksaan atas keputusan yang diambil, proses pengadaan, kepatuhan terhadap aturan, aliran dana, dan bukti mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Karena itu, pengawasan terhadap proyek strategis negara perlu dilakukan melalui audit yang independen, keterbukaan informasi, evaluasi manfaat ekonomi, serta penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Pendekatan ini diperlukan agar kritik terhadap kebijakan tidak berubah menjadi tuduhan yang belum terbukti, sekaligus memastikan bahwa proyek bernilai besar tidak terlepas dari pengawasan publik.
Hasto juga meminta pemerintah menjawab berbagai dugaan konflik kepentingan dan permainan di pasar saham. Ia menyinggung pengambilalihan Bayan Resources yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan terbuka. "Bagaimana memberikan jawaban terhadap tuduhan kongkalikong, permainan di pasar saham misalnya, termasuk adanya pengambilalihan misalnya dari Bayan Resources yang diduga ada permainan-permainan conflict of interest akibat campur tangan kekuasaan yang membuat pasar tidak percaya. Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian mengubah definisi dari korupsi," kata Hasto.
Pernyataan tersebut merupakan kritik politik yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan fakta dan bukti apabila terdapat dugaan pelanggaran. Dugaan konflik kepentingan tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti jika tanpa proses verifikasi dan penegakan hukum.
Meski begitu, substansi yang diangkat Hasto tetap relevan bagi tata kelola pemerintahan. Hubungan antara kekuasaan, kepemilikan usaha, dan keputusan ekonomi perlu diawasi secara transparan agar kebijakan publik tidak dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Kepercayaan investor dan masyarakat sangat bergantung pada konsistensi aturan, keterbukaan informasi, dan kepastian bahwa setiap pihak diperlakukan setara di hadapan hukum.
Di tengah kritiknya terhadap pemerintah, Hasto mengakui bahwa persoalan integritas juga terdapat di internal PDI-P. Ia menyebut masih ada kader yang tidak disiplin dan menyalahgunakan kekuasaan. Sebagai upaya pembenahan, partai tersebut menyiapkan sistem kaderisasi antikorupsi dengan melibatkan sejumlah pakar hukum. PDI-P juga merencanakan peluncuran kurikulum antikorupsi pada November 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Rencana tersebut dapat menjadi langkah positif apabila diterapkan secara konsisten. Pendidikan antikorupsi di lingkungan partai politik penting karena partai berperan dalam proses rekrutmen pejabat publik, penyusunan kebijakan, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Namun keberhasilan program semacam itu tidak cukup diukur dari peluncuran kurikulum atau penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Ukuran yang lebih mendasar adalah adanya mekanisme pengawasan internal yang efektif, keterbukaan dalam pendanaan politik, penanganan pelanggaran secara adil, dan ketegasan menjatuhkan sanksi terhadap kader yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Kritik PDI-P terhadap pemerintah dengan demikian perlu disertai pembuktian melalui praktik di dalam partai sendiri. Konsistensi antara pernyataan politik dan tindakan kelembagaan menjadi salah satu ukuran kredibilitas agenda antikorupsi. Perdebatan mengenai kerugian negara tidak seharusnya berhenti pada pertentangan antara mempertahankan aturan lama dan mengadopsi standar internasional. Tantangan sesungguhnya adalah membangun sistem hukum yang mampu membedakan kegagalan bisnis yang wajar dari korupsi, melindungi pengambil keputusan yang beritikad baik tanpa memberikan kekebalan kepada penyalahguna kekuasaan, dan memastikan kerugian publik dapat dipertanggungjawabkan. (Red)