Seminggu setelah video pemeriksaan pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, viral di media sosial, fakta di balik insiden itu mulai terungkap lebih jelas. Apa yang awalnya tampak sebagai upaya penegakan keamanan pangan berujung pada kekeliruan yang merugikan pedagang kecil dan memicu diskusi luas soal prosedur aparat dalam menangani laporan masyarakat.
Suderajat (49), pedagang es gabus keliling yang tinggal di Bogor, masih membawa bekas luka fisik dan psikologis dari kejadian pada Sabtu (24/1/2026). Ia mengaku belum mendapat permohonan maaf secara langsung oleh petugas yang menuduh dagangannya berbahaya. “Enggak ada minta maaf atau apa, semuanya setahu saya enggak ada minta maaf ke saya,” ujar Suderajat saat ditemui di rumahnya.
Insiden itu bermula ketika seorang warga melaporkan dugaan bahwa es gabus yang dijual Suderajat mengandung polyurethane foam, sebagai material busa yang umum dipakai pada kasur dan spons, sehingga diduga berbahaya jika dikonsumsi. Laporan masuk ke Call Center 110, dan aparat gabungan dari Polri dan TNI mendatangi lokasi di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam video yang kemudian menjadi viral, terlihat aparat memegang potongan es gabus sambil menyatakan bahwa teksturnya mirip spons. Salah satu anggota bahkan meminta Suderajat mencoba dagangannya di depan kamera sebagai “bukti”. Unggahan ini segera menimbulkan keresahan publik karena es gabus selama ini dikenal luas sebagai jajanan tradisional yang aman dikonsumsi.
Setelah barang dagangan diamankan, tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa es gabus yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya dan dinyatakan layak konsumsi. Pemeriksaan yang sama juga dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan kebenarannya.
AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menyatakan bahwa sampel yang diuji meliputi es gabus, es kue, agar-agar, dan cokelat meses yang dijual Suderajat. “Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: produk tersebut layak dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya,” kata Roby dalam keterangan resmi.
Terlepas dari hasil lab, permohonan maaf yang disampaikan aparat di media disebut tidak didengar langsung oleh Suderajat. Dalam video klarifikasi yang beredar, Aiptu Ikhwan Mulyadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, bersama satu anggota Babinsa mengakui kesalahan karena terlalu cepat menyimpulkan tanpa menunggu pemeriksaan ilmiah. “Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah (…) kami mohon maaf kepada Bapak Suderajat,” ujarnya.
Meski demikian, kerugian sudah terjadi. Dagangan Suderajat sempat hancur dan meleleh saat diperiksa, dan ia hanya memperoleh uang ganti rugi barang sebesar Rp 300.000 sebagai kompensasi yang jauh di bawah potensi pendapatan harian yang hilang. “Barang jualan pada hancur, mau jualan apa lagi. Bahu saya masih sakit, dekat mata luka,” tuturnya.
Kasus ini bukan sekadar soal salah paham di lapangan. Ia mencerminkan risiko besar dari penyebaran informasi tak terverifikasi di era digital, terutama ketika aparat dan masyarakat mengandalkan persepsi visual tanpa dasar ilmu. Seperti yang diingatkan banyak pakar kesehatan pangan, tekstur pori-pori yang ringan pada makanan tertentu, termasuk es gabus, adalah karakteristik alami dari bahan tepung seperti hunkwe dan santan, bukan indikator adanya spons sintetis.
Dari peristiwa ini dapat membuka diskusi lebih luas: bagaimana aparat sebaiknya menanggapi laporan masyarakat terkait potensi bahaya pangan, dan betapa pentingnya menunggu hasil uji laboratorium resmi sebelum mengambil kesimpulan. Bukan hanya demi keadilan bagi pedagang kecil, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan sistem keamanan pangan nasional. (Red)