Rencana Aksi Buruh 28 Januari, Menyalakan Suara Kebijakan Upah

Pada Rabu, 28 Januari 2026, ribuan buruh dari berbagai provinsi dijadwalkan turun ke jalan menuju...

Rencana Aksi Buruh 28 Januari, Menyalakan Suara Kebijakan Upah

Ekonomi
26 Jan 2026
293 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Rencana Aksi Buruh 28 Januari, Menyalakan Suara Kebijakan Upah

Pada Rabu, 28 Januari 2026, ribuan buruh dari berbagai provinsi dijadwalkan turun ke jalan menuju Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyuarakan kekecewaan mereka terhadap kebijakan upah minimum di Tanah Air. Aksi ini menjadi puncak dari protes panjang buruh terhadap formula dan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup layak di ibukota dan daerah industri besar. 

UMP DKI Jakarta, ditetapkan oleh Gubernur Pramono Anung sebesar Rp 5.729.876 per bulan, naik sekitar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya tetapi tetap dianggap jauh di bawah angka kebutuhan dasar pekerja di ibu kota. Angka ini ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang memberikan formula baru dalam perhitungan upah minimum. 

Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa angka tersebut masih jauh dari ideal. “Kami menilai UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan hanya Rp 5,7 juta belum mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh di ibu kota. Kami menuntut revisi mendekati Rp 5,89 juta sesuai KHL yang nyata, karena kenyataannya biaya hidup di Jakarta jauh di atas itu,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin lalu. 

Aksi ini bukan sekadar protes angka. Menurut Said, ini adalah respons terhadap serangkaian kebijakan yang dipandang tidak menjawab realitas hidup pekerja. Selama berbulan-bulan, buruh telah bersuara melalui berbagai aksi regional, promosi gugatan hukum, dan dialog dengan pemerintah. Namun dirasakan kurang membawa hasil konkret. 

Perdebatan ini berakar pada perbedaan antara UMP yang ditetapkan pemerintah dan standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dirasakan buruh. Sementara pemerintah daerah mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi dan stabilitas bisnis dalam menentukan besaran UMP, serikat buruh menilai formula yang digunakan terlalu rendah untuk menutup biaya hidup pekerja dan keluarganya di kota-kota besar.

Said Iqbal sebelumnya bahkan mengancam aksi lebih luas jika tidak ada perbaikan: “Kalau UMP 2026 tak naik sesuai harapan buruh, kami siap mogok nasional.” tuntutan ini pernah ia sampaikan dalam konferensi pers akhir 2025, menolak angka indeks kenaikan yang dirasakan terlalu kecil. 

Tak hanya Jakarta yang menjadi fokus. Di Jawa Barat, isu serupa berkaitan dengan kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Buruh menilai pemerintah provinsi telah melakukan perubahan tanpa memasukkan masukan serikat pekerja dan pemangku kepentingan lokal lainnya, sehingga memicu penolakan yang akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Aspirasi buruh juga mencakup isu yang lebih luas, seperti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor-sektor tertentu, misalnya di Jawa Timur, isu yang menjadi salah satu alasan tambahan mobilisasi massa buruh dalam demonstrasi berskala nasional. 

Aksi 28 Januari bukan sekadar unjuk rasa angka, tetapi gambaran ketegangan struktural antara kebijakan pemerintah dan realitas kehidupan pekerja. Sementara angka UMP dirancang melalui formula administratif, realitas pekerja mencerminkan bahwa angka tersebut seringkali tidak sejalan dengan ekspektasi kehidupan layak, terutama di wilayah metropolitan.

Dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja diperlukan untuk menemukan keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya tahan ekonomi. Tantangan ini menggarisbawahi pentingnya data yang transparan dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan, sehingga upah minimum tidak sekadar angka administratif tetapi benar-benar menjawab kebutuhan hidup wajar di tengah dinamika ekonomi. 

Di persimpangan suara buruh dan kebijakan pemerintah, muncul pertanyaan mendasar: berapa nilai pekerjaan yang layak, dan bagaimana negara memastikan martabat hidup pekerja terjaga tanpa mengorbankan kelangsungan usaha? Aksi buruh pada 28 Januari bukan sekadar tuntutan angka, melainkan cermin sebuah bangsa yang sedang mencari titik temu antara keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi para pekerja. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll