Rencana pembatasan ekspansi ritel modern ke desa memunculkan perdebatan baru di dalam kabinet. Bukan sekadar soal jarak toko dan jumlah gerai, melainkan menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana negara menata keseimbangan antara perlindungan ekonomi desa dan kepastian berusaha.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Desa Yandri Susanto mengenai wacana pengaturan ekspansi ritel modern di desa. “Saya dengan Pak Mendes tadi memang janji. Kan ada acara lain sekalian saya mau nanya itu. Seperti apa maksudnya,” ujar Budi di Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya Yandri, dalam rapat kerja bersama DPR pada 12 November 2025, menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan optimal jika ekspansi minimarket tidak diatur.
“Artinya tidak apple to apple. Mereka sudah sangat besar, sangat monopoli,” kata Yandri. Di sinilah perdebatan bermula hingga perlu mengacu pada data dan analisis persepsi sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Secara nasional, industri ritel modern memang tumbuh pesat. Data dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menunjukkan jumlah gerai ritel modern berjaringan mencapai puluhan ribu unit dalam beberapa tahun terakhir, didominasi dua nama besar seperti Alfamart dan Indomaret. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, ekspansi ritel berjaringan sejauh ini masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan kawasan dengan daya beli tinggi.
“Sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan retail modern yang berjejaring itu ada di desa-desa. Jadi saya pikir enggak ada masalah,” ujarnya. Iqbal menegaskan bahwa pengaturan ritel modern saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Jika ada perubahan, pemerintah akan meninjau terlebih dahulu dinamika lapangan. Pemerintah pusat melalui kementerian perdagangan belum melihat urgensi pembatasan secara menyeluruh.
Sementara dari perspektif Kementerian Desa, kekhawatiran bukan tanpa alasan. Desa selama ini menjadi basis ekonomi rakyat melalui warung tradisional, pasar desa, dan koperasi. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi aktif di Indonesia mencapai lebih dari 130 ribu unit, sebagian besar berada di pedesaan. Namun kontribusi koperasi terhadap PDB nasional masih relatif kecil dibanding sektor korporasi besar.
Jika ritel modern masuk tanpa regulasi jarak dan kemitraan, dikhawatirkan terjadi pergeseran konsumsi dari warung rakyat ke minimarket berjaringan yang memiliki sistem logistik, modal, dan promosi jauh lebih kuat. Yandri menyebut persoalan ini sebagai ketimpangan struktur. Dalam pandangannya, tanpa pengaturan, kompetisi menjadi tidak setara. Di sisi lain, pelaku usaha menilai pembatasan berlebihan dapat mengganggu kepastian investasi.
Ketua Umum Aprindo dalam sejumlah pernyataan publik sebelumnya menegaskan bahwa ritel modern juga menyerap tenaga kerja lokal, membayar pajak, dan menjalankan pola kemitraan dengan UMKM. Banyak produk UMKM yang masuk rak minimarket melalui skema kurasi dan distribusi nasional. Beberapa ekonom juga berpendapat, proteksi berlebihan bisa menimbulkan efek samping di antaranya menghambat investasi di daerah, membatasi pilihan konsumen, mendorong praktik ekonomi informal tanpa standar kualitas, menimbulkan moral hazard jika koperasi dilindungi tanpa pembenahan manajemen.
Dalam ekonomi pasar, pembatasan administratif yang tidak berbasis data seringkali menciptakan distorsi harga dan inefisiensi distribusi. Kementerian Perdagangan sendiri mendorong pendekatan kemitraan. Menurut Iqbal, koperasi desa dan ritel modern memiliki karakter berbeda. Koperasi menampung dan memasarkan produk lokal desa, sementara ritel modern lebih banyak menjual produk pabrikan nasional. Namun peluang terbuka jika koperasi mampu memperluas jaringan distribusi antar-desa.
Pertanyaannya apakah kemitraan ini realistis dan berimbang? Kemitraan ideal membutuhkan standar kualitas, konsistensi pasokan, sistem pencatatan keuangan yang transparan, serta kapasitas manajerial yang profesional. Tanpa itu, koperasi akan tetap berada di posisi lemah meski regulasi protektif diterapkan. Jika pembatasan dilakukan secara ketat tanpa kajian menyeluruh, beberapa risiko dapat muncul. Iklim investasi melemah, terutama di wilayah yang sedang tumbuh. Potensi sengketa usaha karena dianggap diskriminatif. Konsumen kehilangan alternatif harga dan layanan.
Proteksi tanpa reformasi internal koperasi, yang justru membuat koperasi stagnan. Namun jika tidak ada regulasi sama sekali, risiko lain juga mengintai warung tradisional tergerus perlahan. Konsentrasi pasar di tangan korporasi besar. Desa menjadi pasar konsumsi, bukan pusat produksi. Di sinilah dilema kebijakan publik bekerja: terlalu longgar, desa rapuh. Terlalu ketat, pasar terganggu.
Perdebatan ini sebetulnya bukan soal minimarket versus koperasi. Tapi menyentuh pertanyaan lebih besar apakah desa hendak diposisikan sebagai apa dalam arsitektur ekonomi nasional? Jika desa hanya dipandang sebagai wilayah ekspansi pasar, maka logika efisiensi dan kapital akan menang. Namun jika desa diperlakukan sebagai basis produksi dan kedaulatan ekonomi lokal, maka negara perlu hadir bukan hanya membatasi, tetapi memperkuat kapasitasnya.
Pembatasan mungkin bisa menjadi pagar sementara. Tetapi pagar tidak akan menyuburkan tanah jika tidak ada benih, pupuk, dan pengelolaan yang baik.
Mungkin yang lebih mendesak bukan sekadar mengatur siapa yang boleh masuk desa, melainkan memastikan desa cukup kuat untuk tidak sekadar menjadi penonton ketika pasar datang. (Red)