Puluhan nelayan dari wilayah pesisir Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar aksi unjuk rasa dengan berlayar menggunakan kapal menuju perairan Pulau Poto, Rabu (22/4). Mereka menolak rencana perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK), khususnya pembangunan kawasan industri di pulau kecil tersebut. Aksi ini dipicu kekhawatiran atas dampak lingkungan, ancaman terhadap mata pencaharian nelayan, serta potensi hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir.
Aksi yang berlangsung di laut itu diwarnai pembentangan spanduk bertuliskan penolakan terhadap PSN GBKEK. Para nelayan bergerak dari kampung masing-masing menuju perairan sekitar lokasi pembangunan, termasuk di depan kawasan industri milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Seruan mereka atas pembangunan industri skala besar di pulau tersebut dinilai tidak sepadan dengan daya dukung Pulau Poto yang luasnya kurang dari 1.500 hektare.
Salah satu peserta unjuk rasa, Mustofa Bisri, nelayan asal Desa Kelong, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masa depan lingkungan dan ekonomi masyarakat. “Ini industri skala besar. Tidak cocok ditempatkan di pulau sekecil ini. Dampaknya nanti akan berpengaruh terhadap pendapatan nelayan, lingkungan bisa tercemar,” ujarnya.
Penolakan ini juga mendapat dukungan dari organisasi lingkungan WALHI Riau. Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, menegaskan bahwa Pulau Poto masuk kategori pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui berbagai regulasi. Dalam aturan tersebut, pulau dengan luas di bawah atau sama dengan 2.000 km² memiliki perlindungan khusus karena kerentanannya terhadap kerusakan ekosistem.
Menurut Ahlul, rencana pembangunan berbagai sektor industri, mulai dari peleburan baja, kilang minyak, hingga industri permesinan dan galangan kapal berpotensi melampaui daya dukung ekologis pulau kecil. “Pulau sekecil ini tidak boleh dibebani industri berat yang akan menghancurkan lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
P
Ia juga menilai kebijakan ini berisiko mempercepat degradasi ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan wilayah tangkap tradisional nelayan.
Secara nasional, proyek PSN seperti GBKEK memang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, dan membuka lapangan kerja.
Berdasarkan data pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kawasan ekonomi khusus menjadi salah satu motor pertumbuhan industri berbasis ekspor di Indonesia. Namun, sejumlah studi lingkungan dan laporan organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa ekspansi industri di wilayah pesisir kerap menimbulkan konflik ruang, penurunan kualitas lingkungan, hingga marginalisasi komunitas lokal jika tidak dikelola secara ketat dan transparan.
Dari pihak perusahaan, pandangan berbeda disampaikan Direktur Utama PT BAI, Santoni. Ia menilai penolakan masyarakat merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam setiap proyek pembangunan. “Itu sudah biasa, sebelum-sebelumnya juga diprotes,” ujarnya. Santoni juga menegaskan bahwa proyek tersebut telah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak 2005, serta mengklaim adanya kontribusi terhadap masyarakat lokal, termasuk penyerapan tenaga kerja sekitar.
Meski demikian, sejumlah pihak mempertanyakan relevansi dokumen Amdal yang telah berusia lebih dari dua dekade di tengah perubahan kondisi ekologis dan sosial yang signifikan. Dalam praktiknya, standar terbaru menuntut pembaruan kajian lingkungan secara berkala, terutama untuk proyek berskala besar di wilayah rentan seperti pulau kecil. Di titik inilah perdebatan menemukan simpulnya antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan kewajiban menjaga keberlanjutan lingkungan serta keadilan sosial.
Bagi nelayan Bintan, laut bukan sekadar bentang geografis, melainkan ruang hidup yang menyimpan sejarah, identitas, dan harapan. Aksi di perairan Pulau Poto bukan hanya tentang penolakan sebuah proyek, melainkan juga tentang siapa yang berhak menentukan masa depan sebuah ruang Pulau tersebut. Di satu sisi, negara dan korporasi membawa janji pertumbuhan. Di sisi lain, masyarakat pesisir ingin mempertahankan cara hidup yang telah diwariskan lintas generasi.
Pertanyaan yang mengendap bukan sekadar apakah proyek ini akan dilanjutkan atau dihentikan, melainkan bagaimana pembangunan dapat berlangsung tanpa mengorbankan mereka yang paling dekat dengan alam. Sebab, ketika laut kehilangan nelayannya, dan pulau kehilangan keseimbangannya, yang tersisa bukan hanya kerusakan ekologis, melainkan juga hilangnya makna tentang hidup yang pernah tumbuh di sana. (Red)