Lansia di Pangandaran Diminta Kosongkan Rumah untuk Gedung Kopdes Merah Putih

Seorang perempuan lanjut usia bernama Cani (80) diminta mengosongkan rumah yang telah ia tempati...

Lansia di Pangandaran Diminta Kosongkan Rumah untuk Gedung Kopdes Merah Putih

Ekonomi
05 Mar 2026
301 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Lansia di Pangandaran Diminta Kosongkan Rumah untuk Gedung Kopdes Merah Putih

Seorang perempuan lanjut usia bernama Cani (80) diminta mengosongkan rumah yang telah ia tempati selama sekitar 15 tahun di Dusun Cuparakan, Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Rumah tersebut berdiri di atas lahan milik desa yang kini direncanakan menjadi lokasi pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP). Permintaan pengosongan rumah itu muncul seiring percepatan pembangunan fasilitas koperasi desa yang menjadi bagian dari program nasional penguatan ekonomi desa.

Di usia yang semakin renta, Cani tak pernah membayangkan harus kembali mengemasi barang-barang dari rumah sederhana yang selama ini menjadi tempat berteduhnya. Sejak 2011, ia tinggal di rumah tersebut bersama seorang cucunya, terutama setelah sang suami meninggal dunia beberapa tahun lalu.

“Sudah lama, sejak tahun 2011 saya tinggal di sini,” kata Cani lirih saat ditemui wartawan pada Rabu (4/3/2026). Bagi Cani, rumah itu bukan sekadar bangunan berdinding sederhana. Di tempat itulah ia menjalani hari-hari senja, menyimpan kenangan hidup, sekaligus bergantung pada keluarga untuk bertahan hidup. Karena itulah, rencana pembongkaran rumahnya untuk pembangunan gedung koperasi menjadi pukulan emosional yang tidak ringan.

Ia mengaku telah bertemu dengan pihak pemerintah desa sebelum rencana pembongkaran mencuat. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi yang membuatnya tetap bisa tinggal di lokasi tersebut. “Kalau bisa digeser lah, kan tanah desa ini luas. Bukan hanya di sini saja,” ujar Cani, berharap pembangunan gedung koperasi bisa dipindahkan ke titik lain di lahan desa yang masih tersedia.

Permohonan serupa juga disampaikan Sapnan (52), anak Cani. Ia berharap Pemerintah Desa Ciparakan dapat mempertimbangkan kembali rencana pembangunan gedung koperasi tersebut. Menurutnya, kondisi ibunya yang sudah lanjut usia dan tidak lagi bekerja membuat proses relokasi menjadi hal yang berat secara fisik maupun psikologis. “Sekarang sudah tidak kerja. Untuk hidup sehari-hari juga dari anak-anak,” kata Sapnan.

Ia menilai keputusan pembongkaran rumah lansia seharusnya dipertimbangkan secara lebih bijak, terutama jika masih ada alternatif lokasi lain untuk pembangunan fasilitas desa tersebut. Namun Kepala Desa Ciparakan, Sarji, menjelaskan bahwa lokasi rumah Cani memang berada di atas tanah milik desa yang telah direncanakan menjadi lokasi pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih. Menurutnya, sebelumnya sudah ada komunikasi antara pemerintah desa dan penghuni rumah.

“Sebelumnya masalah pembangunan gedung Kopdes MP dengan penghuni rumah sudah beres. Jadi sudah ada komitmen dan penghuni rumah juga menyadari,” kata Sarji. Namun hingga kini proses pembongkaran rumah belum dapat dilakukan sepenuhnya karena masih ada kendala di lapangan. Ia menyebut adanya dugaan pihak ketiga yang tidak menghendaki pembongkaran dilakukan.

Sebagai bentuk perhatian, pemerintah desa berencana mengusulkan bantuan program rumah tidak layak huni (rutilahu) bagi Cani setelah proses pembongkaran rumah dilaksanakan.

Pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih sendiri merupakan bagian dari program nasional pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Program ini menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia sebagai simpul distribusi ekonomi dan layanan masyarakat desa. 

Pemerintah memandang koperasi desa sebagai motor ekonomi kerakyatan yang dapat menampung hasil produksi masyarakat, memotong rantai distribusi, serta meningkatkan kesejahteraan warga desa. Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menyebut koperasi desa memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.

“Koperasi menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang mendukung pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam forum koordinasi pembentukan Kopdes Merah Putih. Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan bahwa program tersebut dimaksudkan untuk menghadirkan negara lebih dekat kepada masyarakat desa.

“Kopdes Merah Putih adalah cara negara hadir mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Tujuannya memotong rantai distribusi agar harga lebih murah,” katanya. Meski demikian, sejumlah pengamat pembangunan desa mengingatkan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur desa harus tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, misalnya, pernah mengingatkan bahwa pembangunan berbasis desa tidak boleh mengabaikan partisipasi warga dan perlindungan kelompok rentan. Dalam berbagai kasus, konflik lahan kecil di tingkat desa sering muncul bukan karena proyek pembangunan itu sendiri, melainkan karena proses komunikasi dan musyawarah yang kurang matang.

Kasus yang dialami Cani memperlihatkan dilema klasik pembangunan, antara kepentingan kolektif desa dan hak individu warga yang telah lama menempati ruang hidup tertentu. Di banyak desa di Indonesia, pembangunan kerap dimulai dari lahan, angka anggaran, dan target program. Namun bagi orang-orang seperti Cani, pembangunan justru dimulai dari sesuatu yang jauh lebih sederhana, antara rumah, kenangan, dan rasa aman di masa tua.

Negara mungkin sedang membangun koperasi desa sebagai simbol kemandirian ekonomi. Tetapi pada saat yang sama, kisah seorang lansia yang harus mengemasi hidupnya di usia 80 tahun mengingatkan bahwa pembangunan bukan hanya soal gedung dan program, semestinya juga soal bagaimana kebijakan publik mampu menjaga martabat manusia, terutama mereka yang paling rentan di ujung perjalanan hidupnya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll