Kemensos Luncurkan Program PPSE

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) sejak Agustus 2025 mulai menjalankan Program...

Kemensos Luncurkan Program PPSE

Tekno
16 Des 2025
314 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Kemensos Luncurkan Program PPSE

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) sejak Agustus 2025 mulai menjalankan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), sebagaimana diumumkan melalui laman resminya. Program ini dirancang untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM)—terutama penerima PKH, Sembako, dan ATENSI—agar mampu mandiri secara ekonomi melalui dukungan modal usaha, pelatihan, serta pendampingan terstruktur.

PPSE menjadi langkah strategis Kemensos untuk mendorong graduasi KPM dari bantuan sosial langsung yang selama ini diberikan. Selama bertahun-tahun, program PKH, ATENSI, maupun Bantuan Pangan Non Tunai telah menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan. Namun, sebagian besar penerima masih bertumpu pada bantuan tersebut. Melalui PPSE, pemerintah ingin membuka jalan agar mereka dapat menciptakan penghasilan secara mandiri.

Program ini menggunakan pendekatan individu dan kelompok, memadukan beberapa skema pemberdayaan sosial-ekonomi. Inti intervensinya bertumpu pada penguatan 3A: Ability (kemampuan), Asset (permodalan), dan Access (rujukan dan jejaring usaha). Dengan dukungan tersebut, KPM diharapkan dapat memulai atau mengembangkan usaha, membangun disiplin kewirausahaan, dan terhubung dengan lembaga keuangan maupun ekosistem bisnis.

Sasaran dan Kriteria Penerima

Penerima PPSE diprioritaskan bagi masyarakat yang tercatat pada desil 1–3 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), berusia 19–64 tahun, dan merupakan penerima PKH, Sembako, atau ATENSI. Mereka juga diutamakan telah menjadi peserta bantuan lebih dari lima tahun dan dinilai memiliki motivasi tinggi untuk bekerja atau berusaha.

ATENSI sendiri merupakan program perlindungan bagi kelompok rentan, seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan anak yatim piatu, yang mencakup bantuan permakanan, sembako, alat bantu, dan dukungan psikososial.

Kemensos menegaskan bahwa hanya satu orang dalam satu KK yang dapat menerima PPSE, dan penerima wajib bersedia keluar dari kepesertaan PKH dan/atau Sembako paling lama 12 bulan setelah evaluasi pasca-bantuan. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa proses kemandirian berjalan terukur dan konsisten.

Bentuk Intervensi dan Target Program

Pemberdayaan dalam PPSE mencakup pelatihan keterampilan hidup, pelatihan kewirausahaan, bantuan modal dan alat usaha, pendampingan usaha, monitoring, hingga rujukan ke lembaga terkait. Output yang diharapkan antara lain meningkatnya motivasi, keterampilan, kemampuan produksi, serta akses perbankan dan inkubasi bisnis.

Indikator keberhasilan program terlihat dari meningkatnya pendapatan peserta dan berkurangnya ketergantungan pada bantuan sosial, hingga pada akhirnya mereka tidak lagi menerima PKH dan/atau Sembako. Peserta yang berhasil diharapkan dapat mengakses pendanaan lanjutan, seperti kredit mikro maupun legalitas usaha.

Respons atas Ketimpangan Penerima Bantuan

Di tengah banyaknya KPM yang telah tercatat sebagai penerima bantuan, Kemensos menilai masih terdapat masyarakat rentan lain yang belum pernah tersentuh program sosial. PPSE hadir sebagai upaya memperbaiki ketimpangan tersebut: mereka yang telah cukup lama menerima bantuan diarahkan menuju kemandirian, sehingga membuka ruang bagi kelompok rentan lain untuk mendapatkan dukungan negara.

Kemensos menegaskan bahwa masyarakat yang sudah memiliki usaha namun terkendala modal tetap dapat mengajukan PPSE. Usaha yang stagnan akan dibantu agar bertahan dan berkembang. Pekerja formal yang ingin meningkatkan kapasitas ekonomi juga diperbolehkan mengikuti program setelah melalui asesmen dan intervensi pendampingan.

Dengan PPSE, pemerintah berharap tercipta siklus baru: dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha mandiri, dan dari ketergantungan menuju kemandirian sosial-ekonomi. Sebuah langkah yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga mencerminkan komitmen negara untuk memulihkan martabat warganya melalui kesempatan. (Sal)

 

Share :

Perspektif

Scroll