Kerusakan lingkungan di Kepulauan Riau sepanjang 2025 tak lagi bisa dipahami sebagai rangkaian peristiwa yang berdiri sendiri. Banjir, longsor, abrasi pesisir, pencemaran laut, hingga konflik berkepanjangan antara warga dan industri, perlahan membentuk satu pola yang sama: pembangunan yang terus melaju tanpa keseimbangan dengan daya dukung ekologis.
Keresahan inilah yang menjadi benang merah dalam forum acara "Kaleidoskop Kerusakan Lingkungan Kepulauan Riau 2025", sebagai ruang refleksi yang diinisiasi Akar Bhumi Indonesia (ABI) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam dan Batam Bergerak.
Forum tersebut tidak sekadar mencatat kronologi peristiwa, tetapi mengajak publik membaca keterkaitan antara kerusakan lingkungan di Kepulauan Riau dengan bencana ekologis yang berulang di wilayah Sumatera dan kawasan pesisir Indonesia secara lebih luas.
Potret Angka dan Fakta Kerusakan
Sepanjang 2025, Akar Bhumi Indonesia (ABI) mencatat sedikitnya 16 kasus kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kepulauan Riau. Sekitar 80 persen di antaranya berupa kerusakan pesisir yang didominasi reklamasi yang tidak sesuai regulasi, penimbunan mangrove, serta perubahan garis pantai. Sisanya, sekitar 20 persen, berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan dan penyalahgunaan ruang.
Namun angka ini belum sepenuhnya mencerminkan kompleksitas persoalan di lapangan. ABI memperkirakan jumlah kasus yang tidak terlaporkan bisa mencapai tiga kali lipat dari yang terdokumentasi. Keterbatasan sumber daya manusia, mahalnya biaya pendampingan hukum, serta tekanan sosial terhadap warga terdampak membuat banyak persoalan berhenti di tingkat keluhan dan tak pernah sampai ke meja penegakan hukum.
Situasi ini sejalan dengan berbagai kajian akademik yang menempatkan wilayah kepulauan dan pulau-pulau kecil sebagai kawasan paling rentan terhadap tekanan pembangunan. Dengan sekitar 96 persen wilayah Kepulauan Riau berupa laut, setiap perubahan bentang pesisir memiliki dampak langsung terhadap ekosistem dan mata pencaharian masyarakat, terutama nelayan tradisional.
Ruang Refleksi dan Suara Warga
Muhammad Sya’ban, salah satu pemrakarsa kegiatan Kaleidoskop Kerusakan Lingkungan Kepri 2025 yang digelar di Shelter Akar Bhumi, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Senin (29/12/2025), menyebut forum ini sebagai ruang kolase bagi kerja-kerja advokasi dan jurnalisme lingkungan agar terus berjalan beriringan di Kepulauan Riau, khususnya di Batam.
Menurutnya, kerusakan lingkungan sepanjang 2025 kian masif. Mulai dari reklamasi ilegal hingga perusakan pesisir. Ini bukan semata pekerjaan rumah aktivis lingkungan, tetapi juga tanggung jawab jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat sipil secara luas.
Diskusi menjadi ruang penting untuk mempertemukan data dengan pengalaman hidup warga. Salah satu suara itu datang dari Sahat, warga Kampung Ambat Jaya, Kabupaten Karimun, yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan aktivitas industri PT Saipem.
Kampung Ambat Jaya: Debu, Laut yang Menyempit, dan Janji yang Hilang
Di Kampung Ambat Jaya, persoalan utama berasal dari aktivitas pembersihan plat besi menggunakan metode sandblasting. Debu tebal yang dihasilkan kerap menyelimuti permukiman warga. Dampaknya dirasakan langsung: udara kotor, gangguan pernapasan, serta meningkatnya risiko kesehatan, terutama bagi balita dan lansia.
Menurut Sahat, keluhan ini sudah disampaikan sejak awal perusahaan berdiri pada 2008. Namun upaya warga untuk meminta keterbukaan dokumen AMDAL justru berujung pada stigmatisasi.
“Sejak awal pembangunan kami sudah merasakan dampaknya. Kami pernah meminta AMDAL dibuka, tapi warga dan Akar Bhumi malah dianggap orang asing,” ujarnya.
Janji kesejahteraan yang dulu disampaikan, bahwa penjualan lahan akan membuka lapangan kerja bagi anak cucu. Namun tak pernah benar-benar terwujud. Bahkan yang terjadi justru pemutusan hubungan kerja massal. Debu tetap beterbangan, sementara laut semakin menyempit akibat sedimentasi.
Sekitar 200 kepala keluarga dari dua RT terdampak langsung. Banyak warga jatuh sakit, namun keluhan kerap dianggap musiman. Sebagai nelayan, mereka kini hidup dalam ketidakpastian yang berkepanjangan.
“Debu masih ada, laut kami menyempit, dan kami bingung mau mengadu ke mana,” kata Sahat lirih.
Negara, Regulasi, dan Ruang yang Kian Menyempit
Ketua Akar Bhumi Indonesia, Sony Rianto, menyebut konflik di Kampung Ambat Jaya sebagai potret ketimpangan struktural dalam pengelolaan lingkungan.
“Pertanyaan besarnya: ke depan mau ke mana nelayan ini? Ketika perusahaan tidak memberi manfaat ekonomi, lingkungan rusak, dan laut mereka menjadi keruh serta dangkal,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, AKP Ade Putra, Kanit Tipidter Ditkrimsus Polda Kepri, mengakui pentingnya peran pendampingan masyarakat sipil dalam membuka laporan kasus lingkungan. Ia menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan harus memenuhi unsur dampak sebagaimana diatur undang-undang, dan isu lingkungan tidak boleh dipandang sebagai perkara sepele.
Sementara itu, Bertha de Jurisal, Pengawas Ahli Madya Dinas Lingkungan Hidup dan Kelautan Kepri, menyoroti persoalan klasik yang terus berulang: tumpang tindih regulasi dan keterbatasan anggaran.
“Regulasi kita rumit dan saling tumpang tindih. Saya mau bertindak, tapi anggaran terbatas. Ibarat diberi pistol, tapi tidak diberi peluru,” katanya.
Ia menyebut anggaran pengawasan lingkungan yang diterima hanya sekitar Rp10 juta per tahun—jumlah yang jauh dari cukup untuk wilayah kepulauan dengan kompleksitas persoalan setinggi Kepulauan Riau.
Pulau-Pulau Kecil dan Masa Depan yang Dipertaruhkan
Keluhan serupa juga datang dari Romi, nelayan Bengkong, yang terdampak reklamasi serta pembangunan masif perumahan dan kawasan wisata. Penyempitan hulu, pencemaran hilir, rusaknya terumbu karang, hingga hilangnya hasil tangkapan kini menjadi realitas sehari-hari.
“Silakan bangun, tapi perhatikan kami. Kalau ada pelanggaran, tolong ditindak,” katanya.
Sekretaris AJI Batam, Muhammad Ishlahuddin, menegaskan bahwa kaleidoskop ini merupakan refleksi atas bencana yang tidak pernah terjadi di ruang hampa. Ia menyinggung longsor di Tiban yang menewaskan empat orang, serta puluhan titik longsor di Batam, sebagai bukti nyata hubungan antara kerusakan lingkungan dan keselamatan manusia.
“Bencana sering kali lahir dari keserakahan manusia. Pulau-pulau kecil seharusnya menjadi ruang hidup nelayan, bukan dikorbankan demi keuntungan segelintir orang,” ujarnya.
Catatan Penutup Akhir Tahun 2025
Kerusakan lingkungan di Kepulauan Riau kini telah menjelma menjadi krisis ekologis. Ia bukan lagi sekadar persoalan teknis atau administratif, melainkan persoalan kemanusiaan dan keberlanjutan hidup. Ketika lingkungan rusak, yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga martabat, kesehatan, dan masa depan masyarakat pesisir.
Pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau berdiri di persimpangan sejarah: terus menjadi korban abadi pembangunan, atau diperjuangkan sebagai ruang hidup yang adil dan lestari. Di titik inilah tanggung jawab kolektif menjadi tak terelakkan, untuk saling mengingatkan, mengoreksi, dan berani mengubah arah.
Tanpa keberanian untuk menata ulang cara pandang terhadap pembangunan, kerusakan hanya akan terus berulang, dan diwariskan sebagai beban bagi generasi yang tak pernah ikut mengambil keputusan.
(Sadur artikel dari BatamBergerak.id)