Buruh Gelar Aksi Akhir Tahun, Soroti Kesenjangan UMP dan Kebutuhan Hidup

Seribuan buruh dan kelas pekerja dijadwalkan menggelar demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta,...

Buruh Gelar Aksi Akhir Tahun, Soroti Kesenjangan UMP dan Kebutuhan Hidup

Ekonomi
29 Des 2025
220 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Buruh Gelar Aksi Akhir Tahun, Soroti Kesenjangan UMP dan Kebutuhan Hidup

Seribuan buruh dan kelas pekerja dijadwalkan menggelar demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025. Aksi ini menjadi penutup tahun yang sarat ketegangan relasi industrial, dengan penolakan terhadap besaran penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebagai isu utama tuntutan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan sekitar 500 hingga 1.000 buruh akan terlibat dalam aksi tersebut. Massa akan berkumpul di kawasan Patung Kuda sebelum bergerak menuju lokasi demonstrasi. “Demo ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pengupahan yang tidak adil dan merugikan kaum buruh,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 29 Desember 2025.

Menurut Iqbal, buruh menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Ia menilai angka tersebut belum mencerminkan realitas biaya hidup di ibu kota. Berdasarkan perhitungan serikat buruh, kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta telah mencapai Rp 5,89 juta. “Kami menuntut diputuskan upah minimum sektoral provinsi Jakarta tahun depan dengan nilai di atas 100 persen kebutuhan hidup layak ditambah 5 persen,” ucap Ketua Umum Partai Buruh tersebut.

Aksi buruh tidak berhenti di Jakarta. Ribuan buruh dari Jawa Barat direncanakan menyusul ke ibu kota pada Selasa, 30 Desember 2025. Dalam aksi lanjutan itu, buruh akan mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar mengembalikan dan menetapkan nilai upah minimum sektoral provinsi kabupaten/kota sesuai rekomendasi para bupati dan wali kota di wilayah tersebut.

Selain turun ke jalan, KSPI juga menempuh jalur hukum. Serikat buruh berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat. Mereka bahkan membuka kemungkinan mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara, sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai merugikan pekerja.

Di sisi lain, pemerintah daerah menetapkan UMP 2026 dengan beragam nominal, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, rumus kenaikan upah ditentukan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan koefisien alfa. Untuk UMP 2026, pemerintah pusat menetapkan rentang koefisien alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan penetapan UMP Jakarta 2026 telah melalui rapat Dewan Pengupahan dengan indeks alfa sebesar 0,75. “Dengan demikian UMP Jakarta naik Rp 333.115 dari sebelumnya Rp 5.396.761,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan UMP dan UMSP Jawa Barat 2026 masing-masing sebesar Rp 2.317.601 dan Rp 2.339.995. Ia menjelaskan bahwa khusus upah minimum sektoral yang diusulkan kabupaten/kota, penetapannya mengikuti ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.

Dedi menyebut nilai UMK dan UMSK tersebut sebagai formulasi paling ideal di tengah kepentingan yang saling berseberangan. “Tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa. Pemerintah berada di tengah,” ucapnya.

Aksi buruh di penghujung tahun ini menegaskan bahwa persoalan upah bukan semata soal angka, melainkan soal keadilan sosial dan daya hidup kelas pekerja di tengah tekanan ekonomi perkotaan. Ketika regulasi mencoba berdiri di tengah, suara buruh mengingatkan bahwa keseimbangan kebijakan tetap harus berpijak pada realitas hidup sehari-hari. 

(Sadur berita dari Tempo.co)

Share :

Perspektif

Scroll