Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembangunan rumah dinas bagi sekitar 8.900 hakim di seluruh Indonesia setelah pemerintah sebelumnya menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Kebijakan yang diumumkan pada Mei 2026 itu disebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan sekaligus menekan potensi korupsi di lingkungan pengadilan. Di tengah langkah besar tersebut, publik tetap masih menyaksikan berbagai kasus suap yang melibatkan hakim dan pejabat pengadilan. Pertanyaannya kemudian apakah kesejahteraan benar-benar mampu melahirkan integritas dalam sistem hukum Indonesia.
Selama bertahun-tahun, persoalan kesejahteraan hakim memang menjadi isu yang jarang mendapat perhatian serius. Banyak hakim, terutama di daerah, tinggal di rumah dinas yang kondisinya rusak dan tidak layak huni. Data Mahkamah Agung Republik Indonesia per Maret 2025 mencatat sedikitnya 1.829 unit rumah dinas hakim mengalami kerusakan, mulai dari rusak ringan hingga berat. Sebagian bangunan bahkan disebut sudah tidak representatif untuk ditempati bersama keluarga.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah berpendapat bahwa negara harus memuliakan profesi hakim sebagai penjaga terakhir keadilan. Karena itu, selain menaikkan gaji, negara juga ingin memastikan hakim memiliki tempat tinggal yang layak agar tidak terbebani persoalan ekonomi maupun biaya hidup tinggi di daerah penugasan.
Prabowo menilai kesejahteraan hakim berkaitan langsung dengan independensi lembaga peradilan. Menurutnya, hakim yang hidup layak diharapkan tidak mudah tergoda praktik suap atau intervensi pihak tertentu. Pemerintah bahkan menyebut pembangunan rumah dinas merupakan bagian dari reformasi besar sektor hukum dan peradilan.
Kenaikan gaji hakim sendiri menjadi salah satu kebijakan paling mencolok pada awal pemerintahan Prabowo. Pemerintah mengumumkan kenaikan hingga 280 persen, terutama untuk hakim junior yang selama ini dianggap memiliki penghasilan rendah dibanding beban kerja dan tanggung jawab mereka. Prabowo mengatakan selama hampir 18 tahun gaji hakim tidak mengalami kenaikan signifikan.
Berdasarkan berbagai simulasi yang beredar, penghasilan hakim setelah kenaikan dapat mencapai kisaran Rp46 juta hingga Rp110 juta per bulan, tergantung golongan, masa kerja, dan kelas pengadilan. Dalam komponen penghasilan tersebut sebenarnya telah terdapat tunjangan perumahan. Karena itu, sebagian kalangan mempertanyakan urgensi pembangunan rumah dinas baru di tengah tekanan fiskal negara.
Di sisi lain, ada argumentasi yang mendukung langkah pemerintah. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai kenaikan kesejahteraan dapat menekan praktik corruption by need atau korupsi karena kebutuhan ekonomi. Ia mengatakan, “Dengan dinaikkannya gaji hakim itu maka risiko untuk corruption by need menjadi lebih rendah.”
Pandangan serupa juga muncul dari sebagian masyarakat dan komunitas hukum. Dalam berbagai diskusi publik, banyak yang menilai profesi hakim memang seharusnya mendapatkan fasilitas memadai mengingat mereka memikul tanggung jawab besar dalam menentukan nasib hukum seseorang. Sebagian hakim daerah juga mengeluhkan biaya hidup tinggi, perpindahan tugas berkala, serta mahalnya biaya sewa rumah yang sering tidak sebanding dengan tunjangan yang diterima.
Namun dukungan terhadap kebijakan itu tidak datang tanpa kritik. Sejumlah pengamat hukum menilai korupsi peradilan bukan semata lahir dari persoalan kesejahteraan, melainkan juga budaya kekuasaan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya integritas individu. Fakta di lapangan menunjukkan kenaikan gaji tidak otomatis menghentikan praktik korupsi.
Setelah isu peningkatan kesejahteraan hakim mencuat, publik justru dikejutkan dengan penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Februari 2026 karena dugaan suap terkait pengurusan perkara. Kasus tersebut menambah panjang daftar praktik jual beli putusan di lingkungan pengadilan.
Data Indonesia Corruption Watch menunjukkan sejak 2011 hingga akhir 2024 sedikitnya 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Sebagian besar perkara berkaitan dengan suap untuk mengatur putusan pengadilan. Angka itu memperlihatkan bahwa problem utama peradilan Indonesia tidak sesederhana urusan gaji atau fasilitas semata. Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, bahkan mengingatkan para hakim agar tidak terjebak gaya hidup mewah setelah kenaikan gaji diumumkan. Ia menegaskan peningkatan kesejahteraan harus dibarengi peningkatan moral dan tanggung jawab profesi.
Kritik lain juga datang dari masyarakat yang mempertanyakan sensitivitas pemerintah di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih. Di media sosial, sebagian warganet menilai kebijakan ini berpotensi memunculkan kecemburuan sosial ketika banyak sektor lain masih menghadapi tekanan ekonomi dan minim peningkatan kesejahteraan. Perdebatan mengenai rumah dinas dan kenaikan gaji hakim membawa publik pada pertanyaan apa sebenarnya akar krisis peradilan Indonesia?
Kesejahteraan memang penting. Hakim yang hidup dalam tekanan ekonomi rentan terhadap godaan suap, terlebih ketika mereka menangani perkara bernilai miliaran rupiah. Tetapi sejarah juga menunjukkan banyak koruptor berasal dari kelompok yang secara ekonomi sudah sangat mapan. Dalam konteks itu, korupsi bukan lagi soal kebutuhan, melainkan keserakahan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, reformasi peradilan tidak bisa berhenti pada pembangunan rumah dinas atau kenaikan gaji. Negara juga perlu memperkuat sistem pengawasan internal, transparansi putusan, audit kekayaan, serta penegakan etik yang tegas dan konsisten. Tanpa itu, rumah dinas baru hanya akan menjadi bangunan fisik yang berdiri di atas fondasi moral yang rapuh.
Publik tidak hanya ingin melihat hakim hidup sejahtera. Masyarakat juga ingin percaya bahwa ruang sidang masih menjadi tempat terakhir mencari keadilan. Sebab ketika pengadilan kehilangan integritas, yang runtuh bukan hanya wibawa hakim, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara. (Red)