Dorongan agar penduduk lanjut usia tetap bekerja kembali mengemuka pada 2026 ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan aturan baru tentang penempatan tenaga kerja khusus, dengan alasan jumlah lansia yang terus meningkat dan kebutuhan memperluas akses kerja. Di tengah tingginya angka pengangguran usia produktif dan terbatasnya jaminan sosial, kebijakan ini memunculkan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya diuntungkan dan bagaimana kesiapan negara menjawab perubahan struktur demografi.
Gagasan membuka ruang kerja bagi lansia kerap dibungkus narasi inklusivitas. Sekilas tampak sebagai langkah progresif yang memberi kesempatan setara bagi semua usia. Namun di lapangan, realitasnya tidak sesederhana itu. Banyak lansia yang tetap bekerja bukan karena ingin tetap produktif, melainkan karena terpaksa. Mereka menghadapi tekanan ekonomi yang tidak memberi ruang untuk berhenti bekerja.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Indonesia telah memasuki fase masyarakat menua sejak 2021. Pada 2025, sekitar 11,93 persen penduduk masuk kategori lansia dan angka ini diperkirakan mencapai 20 persen pada 2050. Pada saat yang sama, lebih dari separuh lansia masih bekerja, dengan proporsi sekitar 54,21 persen. Mayoritas dari mereka berada di sektor pertanian dan sektor informal, yang cenderung minim perlindungan dan kepastian pendapatan.
Angka tersebut sering dibaca sebagai indikator partisipasi ekonomi yang tinggi. Namun tingginya angka lansia yang bekerja tidak selalu mencerminkan keberhasilan pemberdayaan, melainkan bisa menjadi tanda lemahnya sistem perlindungan sosial. Ketika seseorang tetap bekerja di usia lanjut tanpa pilihan lain, maka yang bekerja bukan sekadar tubuh, melainkan juga keterpaksaan.
Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi memunculkan ketegangan baru di pasar kerja. Data pengangguran usia produktif masih menjadi persoalan serius. Jika akses kerja formal dibuka untuk lansia tanpa perencanaan matang, maka kompetisi antar generasi bisa semakin tajam. Seorang pengamat ketenagakerjaan menyatakan bahwa membuka peluang bagi lansia memang penting, namun “tidak boleh mengorbankan kesempatan kerja bagi generasi muda yang juga sedang berjuang masuk ke pasar kerja.”
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menilai kebijakan ini sebagai langkah adaptif terhadap perubahan demografi. Seorang pejabat kementerian menyebut bahwa “lansia yang sehat dan produktif tetap memiliki potensi ekonomi yang bisa dimanfaatkan, sehingga perlu difasilitasi.” Pandangan ini mencerminkan pendekatan yang melihat lansia sebagai sumber daya, bukan beban.
Namun kritik datang dari kalangan akademisi dan pegiat sosial. Mereka menilai bahwa fokus utama seharusnya bukan sekadar membuka akses kerja, melainkan memperkuat sistem jaminan sosial. “Masalah utamanya bukan kurangnya kesempatan kerja bagi lansia, tetapi lemahnya perlindungan hari tua,” ujar seorang peneliti kebijakan sosial. Ia menambahkan bahwa tanpa reformasi sistem pensiun, kebijakan ini hanya akan memindahkan beban dari negara ke individu.
Saat ini, perlindungan sosial bagi lansia di Indonesia memang masih terbatas. Program seperti Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan telah menjangkau sebagian besar lansia. Namun untuk jaminan pendapatan, cakupannya masih sempit dan didominasi pekerja sektor formal. Sementara itu, sebagian besar tenaga kerja Indonesia justru berada di sektor informal yang tidak memiliki skema pensiun memadai.
Berbagai bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan dan bantuan pangan memang tersedia, tetapi sifatnya terbatas dan tidak cukup untuk menjamin kehidupan layak di usia tua. Dalam banyak kasus, bantuan ini hanya menjadi penyangga sementara, bukan solusi jangka panjang.
Jika dibandingkan dengan negara seperti Jepang dan Jerman, perbedaannya menjadi jelas. Di sana, lansia didorong tetap bekerja bukan karena terpaksa, melainkan sebagai pilihan. Sistem pensiun yang kuat, layanan kesehatan jangka panjang, dan kebijakan kerja yang ramah usia membuat lansia memiliki keamanan ekonomi. Mereka bekerja untuk tetap aktif, bukan untuk bertahan hidup.
Di titik ini, arah kebijakan menjadi krusial. Membuka akses kerja bagi lansia memang perlu, tetapi tidak bisa berdiri sendiri. Tanpa reformasi struktural pada sistem pensiun dan perlindungan sosial, kebijakan tersebut berisiko memperpanjang kerentanan yang sudah ada.
Negara dihadapkan pada pilihan apakah akan membangun sistem yang memungkinkan warganya menua dengan bermartabat, atau sekadar memastikan mereka tetap bekerja hingga batas terakhir kemampuannya. Di balik angka statistik dan regulasi, ada pertanyaan tentang bagaimana sebuah bangsa memperlakukan mereka yang telah melewati sebagian besar hidupnya.
Para lansia yang tetap bekerja bisa menjadi simbol ketangguhan, tetapi juga bisa menjadi cermin kegagalan. Di situlah kebijakan publik diuji, bukan hanya pada niat baiknya, tetapi pada keberaniannya menjawab kenyataan yang tidak selalu nyaman untuk penyelenggara negara. (Red)