Operasi Penertiban Tambang Liar di Batam Belum Tuntas, Ombudsman Soroti Aparat

Siapa yang terlibat, di mana lokasi, kapan penertiban dilakukan, mengapa aktivitas ilegal ini terus...

Operasi Penertiban Tambang Liar di Batam Belum Tuntas, Ombudsman Soroti Aparat

Ekologi
16 Apr 2026
192 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Operasi Penertiban Tambang Liar di Batam Belum Tuntas, Ombudsman Soroti Aparat

Siapa yang terlibat, di mana lokasi, kapan penertiban dilakukan, mengapa aktivitas ilegal ini terus berulang, dan bagaimana respons aparat? Pertanyaan-pertanyaan itu mengemuka setelah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa pada 12 April 2026. Meski penertiban kembali digelar, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menilai upaya tersebut belum menyentuh akar persoalan dan mendesak penindakan hukum yang tuntas serta permanen.

Penertiban tambang pasir liar di Batam bukanlah peristiwa baru. Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas serupa berulang kali ditindak, namun kembali muncul dalam waktu singkat. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menyampaikan apresiasi atas langkah sidak yang dilakukan BP Batam, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa pola penanganan yang tidak berkelanjutan justru membuka ruang bagi praktik ilegal untuk terus hidup.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” ujar Lagat.

Fenomena ini menjadi sorotan karena sebelumnya, pada Februari 2026, penertiban besar-besaran yang melibatkan sekitar 200 personel gabungan di kawasan sekitar Bandara Hang Nadim juga belum menghasilkan efek jera. Aktivitas penambangan dilaporkan kembali berlangsung di lokasi yang sama, menunjukkan lemahnya pengawasan pasca-penertiban.

Berdasarkan laporan masyarakat, titik-titik tambang ilegal tersebar di sejumlah kawasan strategis, terutama di Kecamatan Nongsa seperti Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan. Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di wilayah Tembesi, Sagulung, dan Sekupang. Kawasan-kawasan ini sebagian besar merupakan daerah penyangga lingkungan yang rentan terhadap kerusakan ekologis.

Secara hukum, praktik tambang ilegal memiliki konsekuensi serius. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan.

Ombudsman Kepri mencium adanya persoalan yang lebih dalam. Lagat menyebut indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum, bahkan menduga adanya oknum yang diuntungkan secara materi dari aktivitas tersebut. “Kami meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak tegas jika ada oknum yang terlibat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.

Di sisi lain, aparat kepolisian menyatakan proses penanganan masih berjalan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan kasus maupun dugaan keterlibatan oknum.

“Sabar ya, masih dalam proses,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada 15 April 2026. Sikap ini menimbulkan ruang tafsir di tengah publik. Di satu sisi, aparat membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan membangun perkara hukum yang kuat. Namun di sisi lain, keterlambatan informasi dan minimnya transparansi justru memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap kemungkinan adanya praktik pembiaran.

Dalam tata kelola sumber daya alam, persoalan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga cermin dari lemahnya koordinasi antarinstansi. Ombudsman mendorong agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memperkuat langkah penindakan.

Lebih jauh, persoalan ini juga menyentuh dimensi sosial-ekonomi. Di satu sisi, aktivitas tambang ilegal kerap melibatkan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut. Di sisi lain, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan seperti abrasi, kerusakan hutan mangrove, hingga gangguan tata air berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang jauh lebih besar.

Penertiban tambang pasir liar di Batam menghadapkan publik pada pertanyaan apakah hukum benar-benar hadir sebagai alat keadilan, atau sekadar formalitas yang berulang tanpa penyelesaian. Di tengah suara alat berat yang kadang kembali terdengar setelah razia usai, harapan masyarakat akan ketegasan yang konsisten. Sebab tanpa itu, penertiban hanya akan menjadi jeda singkat sebelum siklus lama kembali berulang, dan kerusakan lingkungan menjadi tak bisa ditawar. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll