600 Ribu Hektare Sawah Hilang, Kebijakan Denda Disiapkan Zulhas

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, tengah menyiapkan aturan...

600 Ribu Hektare Sawah Hilang, Kebijakan Denda Disiapkan Zulhas

Ekologi
31 Mar 2026
276 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

600 Ribu Hektare Sawah Hilang, Kebijakan Denda Disiapkan Zulhas

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, tengah menyiapkan aturan denda bagi pelaku alih fungsi lahan sawah, terutama Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini dirancang sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Langkah ini diambil menyusul data pemerintah yang mencatat sekitar 600 ribu hektare lahan sawah telah beralih fungsi sepanjang 2019 hingga 2025, dengan tujuan menekan laju konversi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas mengatakan bahwa aturan teknis berupa denda saat ini masih dalam tahap perumusan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Ia menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mewajibkan pelanggar untuk mengganti lahan yang telah dialihfungsikan. “Kami sedang menyelesaikan Perpres, nanti teknis dendanya diatur dalam RPP yang sekarang masih dirumuskan,” ujar Zulkifli di Jakarta, Senin (30/3).

Dalam skema yang tengah disiapkan, besaran denda akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan. Untuk sawah produktif dengan sistem irigasi yang baik, pelanggar bisa diwajibkan mengganti hingga tiga kali lipat luas lahan yang dialihfungsikan. Sementara untuk lahan dengan produktivitas lebih rendah, seperti rawa, kewajiban penggantiannya bisa lebih kecil.

Kebijakan ini juga akan berlaku surut, menyasar alih fungsi lahan sejak tahun 2010, bertepatan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggaran lama yang selama ini luput dari penegakan hukum berpotensi ikut terseret dalam aturan baru.

Namun, di balik ketegasan pemerintah, sejumlah kalangan menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan persoalan baru. Pengamat pertanian dari berbagai lembaga riset menilai bahwa pendekatan berbasis denda cenderung reaktif dan belum menyentuh akar persoalan alih fungsi lahan, seperti tekanan ekonomi terhadap petani, urbanisasi, dan lemahnya pengawasan tata ruang.

Seorang peneliti agraria, misalnya, menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi bumerang jika tidak diimbangi dengan insentif bagi petani. “Kalau hanya denda, itu seperti memadamkan api di hilir. Masalahnya ada di hulu, petani tidak mendapatkan nilai ekonomi yang layak dari sawahnya,” ujarnya dalam sebuah diskusi kebijakan pangan.

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian ekonom memandang langkah ini sebagai sinyal tegas negara dalam menjaga keberlanjutan pangan. Dengan laju alih fungsi lahan yang terus meningkat, intervensi regulatif dinilai mendesak untuk mencegah krisis produksi pangan di masa depan.

“Kalau tidak ada sanksi tegas, kita akan terus kehilangan sawah produktif. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal kedaulatan pangan,” kata seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.

Data dari berbagai laporan menunjukkan bahwa alih fungsi lahan di Indonesia banyak dipicu oleh ekspansi kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur. 

Dalam banyak kasus, sawah produktif justru menjadi target utama karena lokasinya strategis dan relatif mudah dialihkan. Zulhas sendiri menargetkan proses penyusunan aturan teknis ini dapat rampung dalam waktu dekat. Setelah tahap perumusan di tingkat kementerian, regulasi tersebut akan masuk proses harmonisasi sebelum resmi diberlakukan.

“Kami harap dalam satu sampai dua bulan bisa selesai. Semua pelanggaran yang sudah terjadi harus ada penggantian lahannya,” tegasnya. Namun pertanyaan yang mengemuka sejauh mana kebijakan ini mampu mengubah perilaku dan sistem yang selama ini membiarkan sawah terus menyusut.

Sebab, di balik angka ratusan ribu hektare yang hilang, tersimpan cerita tentang petani yang terdesak, tata ruang yang lentur terhadap kepentingan modal, serta negara yang kerap datang terlambat setelah lahan berubah dan setelah pangan terancam.

Denda mungkin bisa mengukur kerugian secara administratif. Namun, kehilangan sawah bukan semata soal luas yang bisa diganti, melainkan tentang ekosistem yang terputus, tradisi yang menghilang, dan masa depan pangan yang kian rapuh. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll