Tata Ruang Laut Dilanggar Pelaku Usaha

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan masih adanya pelanggaran serius dalam...

Tata Ruang Laut Dilanggar Pelaku Usaha

Ekologi
23 Des 2025
137 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Tata Ruang Laut Dilanggar Pelaku Usaha

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan masih adanya pelanggaran serius dalam pemanfaatan tata ruang laut oleh pelaku usaha. Dari hasil pengawasan sepanjang 2025, tercatat 13 persen dari 138 pelaku usaha tidak menaati ketentuan perizinan pemanfaatan ruang laut.

“Ini yang terus akan kita kendalikan dan kita lakukan pembinaan,” kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Kartika saat memaparkan hasil pengawasan, evaluasi kepatuhan, serta penegakan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan kementeriannya sepanjang tahun ini.

Tingkat Kepatuhan Masih Bertingkat

Berdasarkan penilaian terhadap 138 subjek hukum, Kartika menjelaskan bahwa 51 pelaku usaha dinilai patuh sepenuhnya, sementara 36 persen lainnya masuk kategori patuh dengan catatan. Adapun 13 persen sisanya dinyatakan tidak patuh terhadap perizinan tata ruang laut.

Penilaian ini dilakukan melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi izin dasar bagi setiap aktivitas usaha di wilayah perairan Indonesia.

Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menegaskan bahwa KKPRL bukan sekadar dokumen administratif. Izin ini menjadi pintu masuk untuk menilai sejauh mana badan usaha memenuhi kewajiban perizinan lanjutan, termasuk persetujuan lingkungan seperti analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Badan usaha yang sudah mengantongi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memenuhi 16 kewajiban yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi,” kata Fajar.

Pelanggaran Berujung Sanksi

Terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak patuh, KKP akan melimpahkan penanganannya kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Sanksi administratif pun menanti, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Fajar mencontohkan bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan, antara lain pembangunan usaha di luar area izin atau kegiatan reklamasi tanpa pengajuan perizinan resmi.

“Kasus-kasus seperti itu yang kita dorong untuk mendapatkan sanksi,” ujarnya.

Ribuan Permohonan dan Kontribusi Fiskal

Secara kumulatif hingga akhir 2025, KKP mencatat telah menerima 3.484 permohonan KKPRL, dengan sektor dominan meliputi perikanan, kepelabuhan, dan pertambangan. Pada tahun ini saja, tercatat 773 kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan bagi badan usaha maupun pemerintah.

Dari sisi fiskal, kebijakan ini memberikan kontribusi signifikan bagi negara. Hingga 23 Desember 2025, penyelenggaraan KKPRL telah menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 775,6 miliar, atau 155,12 persen dari target yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Laut Bukan Sekadar Ruang Usaha

Meski memberikan kontribusi ekonomi yang besar, temuan pelanggaran ini menunjukkan bahwa pengelolaan laut masih kerap dipandang sebatas ruang eksploitasi, bukan sebagai ekosistem yang harus dijaga keberlanjutannya. Tata ruang laut sejatinya bukan hanya soal izin dan angka penerimaan negara, melainkan soal keadilan ekologis dan tanggung jawab antargenerasi.

Ketika kepatuhan hukum diabaikan, yang terancam bukan hanya aturan, tetapi juga masa depan laut sebagai sumber kehidupan. Di titik inilah negara dituntut tidak sekadar mengatur, melainkan hadir tegas sebagai penjaga ruang bersama, agar laut tidak habis sebelum sempat diwariskan. (Tempo.co)

Share :

Perspektif

Scroll