Benang Kusut Rempang Eco City, Tarik Ulur Regulasi di Jantung Investasi

Suasana di ruang rapat Kementerian Keuangan Republik Indonesia mendadak tegang saat jajaran...

Benang Kusut Rempang Eco City, Tarik Ulur Regulasi di Jantung Investasi

Ekologi
14 Mar 2026
259 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Benang Kusut Rempang Eco City, Tarik Ulur Regulasi di Jantung Investasi

Suasana di ruang rapat Kementerian Keuangan Republik Indonesia mendadak tegang saat jajaran pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam, pemerintah pusat, dan investor duduk bersama membahas kelanjutan proyek Rempang Eco City pada medio Maret 2026. Pertemuan krusial ini menyoroti sengkarut perizinan lahan, status moratorium, serta pembagian beban pembangunan infrastruktur dalam proyek yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Ketegangan yang terekam dalam koordinasi tersebut menjadi sinyal kuat adanya riak-riak regulasi yang belum tuntas di balik ambisi investasi senilai Rp381 triliun.

Pemicu utama perdebatan adalah benturan antara status PSN dengan kebijakan lokal di Batam. Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, secara terbuka menyuarakan kekhawatiran bahwa birokrasi yang kaku dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

"Ini kan untuk PSN, Proyek Strategis Nasional. Kami mohon sesuai permit-nya bisa juga dikeluarkan tersendiri. Kalau ada moratorium, tidak akan bisa keluar LKKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), artinya Batam bisa berhenti total," tegas Li Claudia dalam cuplikan rapat yang kini menjadi perbincangan publik.

Namun, kritik Li Claudia melangkah lebih jauh ke ranah prinsipil. Ia mempertanyakan urgensi status PSN bagi Batam yang secara historis sudah menyandang status Free Trade Zone (FTZ). Menurutnya, struktur lahan di Batam yang sepenuhnya dikuasai negara di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam sebenarnya sudah cukup kuat untuk menarik investor tanpa perlu "stempel" tambahan yang justru menambah kerumitan administratif.

"Batam ini satu-satunya daerah di Indonesia yang status lahannya milik negara. Sebenarnya Batam tidak perlu PSN. Waktu pertama dilantik, kami sudah menyampaikan kepada Presiden bahwa Batam sudah FTZ," ujarnya memberikan perspektif kontra terhadap sentralisasi skema PSN.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tetap memandang skema PSN sebagai "jalur tol" untuk mempercepat industrialisasi hijau. Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, Rempang Eco City diposisikan sebagai pilar ekosistem energi terbarukan global. Kehadiran Xinyi Group, raksasa kaca asal Tiongkok, diharapkan mampu mengubah pasir silika lokal menjadi komponen panel surya yang bernilai tambah tinggi.

Pemerintah pusat berargumen bahwa tanpa dukungan PSN, proyek seluas 8.000 hektare ini akan sulit bersaing secara geopolitik dengan kawasan industri di Singapura atau Malaysia. Dukungan lintas kementerian diperlukan agar target penyerapan 300.000 tenaga kerja dapat terealisasi.

Persoalan kian pelik saat memasuki pembahasan infrastruktur. BP Batam mengkritik model konsesi lahan luas yang dibebankan pembangunannya kepada negara. Li Claudia berpendapat bahwa jika satu investor mendapatkan ribuan hektare, maka infrastruktur dasarnya seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang (PT Makmur Elok Graha), bukan mengandalkan APBN atau anggaran daerah. "Kalau begitu (pemerintah yang bangun), lebih baik BP Batam yang kelola, kami kasih ke investor dan investor yang bangun infrastrukturnya," tambahnya.

Di luar ruang rapat yang dingin, realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Luka akibat bentrokan warga pada September 2023 masih menyisakan trauma. Sekitar 2.600 kepala keluarga di Pulau Rempang dihadapkan pada pilihan sulit antara relokasi demi kemajuan ekonomi atau bertahan pada ruang hidup warisan leluhur.

Menyadari pendekatan masa lalu yang represif, suara rekonsiliasi mulai muncul dari jajaran kabinet baru. Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyampaikan permohonan maaf terbuka atas cara-cara penanganan konflik di masa awal.

“Kami mau minta maaf atas nama pemerintah, atas kelakuan pemerintah di masa itu,” ungkap Iftitah. Pernyataan ini menandai pergeseran paradigma pemerintah yang kini mencoba lebih persuasif dengan menyiapkan 1.000 hektare lahan pemukiman baru yang dijanjikan lebih layak bagi warga terdampak.

Namun, bagi para pengamat kebijakan publik dan aktivis lingkungan, persoalan Rempang bukan sekadar soal ganti rugi atau perpindahan domisili. Ini adalah soal pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang seringkali tergilas oleh roda pembangunan yang bergerak terlalu cepat.

Rempang Eco City kini berdiri di persimpangan jalan. Ia adalah cermin besar dari wajah pembangunan Indonesia saat ini sebagai upaya mengejar ketertinggalan ekonomi dengan risiko sosial yang nyata. Di satu sisi, ada harapan akan kemakmuran, lapangan kerja, dan kemajuan teknologi. Di sisi lain, ada jeritan tentang keadilan dan identitas yang terancam hilang.

Kesuksesan sebuah proyek strategis tidak seharusnya hanya diukur dari angka investasi yang masuk atau megahnya pabrik yang berdiri. Keberhasilan sejati terletak pada sejauh mana pembangunan tersebut mampu memanusiakan mereka yang berada di dalamnya. Karena setinggi apa pun gedung yang dibangun, ia akan terasa rapuh jika pondasinya diletakkan di atas rasa ketidakadilan rakyatnya sendiri. 

Rempang bukan sekadar soal siapa yang akan mengelola masa depan Batam, melainkan tentang bagaimana kita mendefinisikan "kemajuan" itu sendiri. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll