Pertumbuhan investasi dari Tiongkok di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak memandangnya sebagai peluang besar bagi pembangunan ekonomi nasional, tetapi sebagian lainnya khawatir investasi tersebut dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk isu keamanan, akses wilayah industri, hingga kekhawatiran tentang kedaulatan negara. Perdebatan ini muncul di tengah meningkatnya kerja sama ekonomi kedua negara dan derasnya arus investasi yang masuk ke berbagai kawasan industri di Indonesia.
Data dari pemerintah menunjukkan bahwa Tiongkok kini menjadi salah satu investor asing terbesar di Indonesia. Dalam periode 2019 hingga 2024, total investasi dari negara tersebut mencapai sekitar US$34,19 miliar atau sekitar 18 persen dari seluruh penanaman modal asing di Indonesia. Investasi tersebut banyak mengalir ke sektor industri logam dasar, transportasi, telekomunikasi, hingga energi.
Selain itu, hubungan ekonomi kedua negara juga terus diperluas melalui berbagai proyek strategis, termasuk pengembangan kawasan industri dan program kerja sama ekonomi seperti Two Countries Twin Parks, yang ditujukan untuk mendorong industrialisasi dan memperkuat rantai pasok industri antara Indonesia dan Tiongkok. Di tengah optimisme tersebut, muncul pula kekhawatiran di masyarakat mengenai dampak jangka panjang dari kehadiran investasi asing yang sangat besar, khususnya jika berkaitan dengan pengelolaan kawasan industri yang memiliki pengamanan internal ketat.
Di sejumlah ruang diskusi publik dan media sosial, muncul narasi yang menyebut bahwa kawasan investasi asing tertentu dianggap terlalu tertutup dan memiliki sistem pengamanan sendiri yang dinilai berlebihan. Narasi ini bahkan berkembang menjadi kekhawatiran bahwa kawasan industri tersebut seolah-olah menjadi “wilayah eksklusif” yang sulit diakses oleh masyarakat sekitar. Bagi sebagian pihak, kondisi seperti itu menimbulkan pertanyaan tentang posisi negara dalam menjaga kedaulatan wilayahnya sendiri. Kekhawatiran itu muncul karena secara prinsip, keamanan wilayah negara merupakan tanggung jawab aparat resmi seperti Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengamat hubungan internasional kerap menilai bahwa kekhawatiran tersebut perlu dilihat secara proporsional. Banyak kawasan industri besar di berbagai negara memang memiliki sistem keamanan internal yang ketat untuk melindungi aset, teknologi, maupun keselamatan pekerja. Pemerintah Indonesia sendiri berulang kali menegaskan bahwa seluruh kegiatan investasi asing tetap berada dalam kerangka hukum nasional. Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa meningkatnya investasi dari Tiongkok merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Ia menegaskan bahwa Indonesia tetap memegang kendali atas seluruh wilayah dan kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalamnya. “Investasi yang masuk tentu berada dalam kerangka regulasi nasional dan diawasi oleh pemerintah Indonesia,” ujar Rosan dalam berbagai kesempatan mengenai perkembangan investasi asing. Pemerintah juga menilai kerja sama ekonomi dengan Tiongkok memiliki nilai strategis karena kedua negara memiliki potensi pasar yang sangat besar serta hubungan perdagangan yang kuat.
Pada 2023 misalnya, nilai perdagangan kedua negara mencapai sekitar US$139 miliar, menjadikan Tiongkok sebagai salah satu mitra dagang terbesar Indonesia.
Meski demikian, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa derasnya arus investasi asing juga perlu diimbangi dengan penguatan regulasi dan pengawasan negara. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza bahkan mengingatkan bahwa pemerintah harus bersiap menghadapi gelombang investasi yang semakin besar. “Ada banyak sekali permintaan dari perusahaan-perusahaan Tiongkok untuk bertemu dengan pihak Kementerian Perindustrian,” kata Faisol, seraya menambahkan bahwa Indonesia perlu memperbaiki regulasi agar siap menghadapi arus investasi tersebut.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa peluang ekonomi besar tersebut juga membawa tantangan bagi tata kelola investasi di dalam negeri. Perdebatan mengenai investasi asing juga menyentuh dimensi psikologis dan politik tentang kedaulatan negara. Di satu sisi, investasi asing dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan, membuka lapangan kerja, serta memperkuat industri nasional. Namun di sisi lain, negara juga dituntut memastikan bahwa kerja sama tersebut tidak menimbulkan kesan ketimpangan atau pengurangan peran negara dalam mengelola wilayahnya sendiri.
Kepercayaan publik terhadap negara menjadi faktor penting dalam hal ini. Selama pemerintah mampu menunjukkan transparansi, penegakan hukum yang kuat, serta memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi tetap berada dalam kerangka hukum nasional, maka kekhawatiran mengenai kedaulatan dapat diminimalkan. Maka tantangan terbesarnya bukan pada kehadiran investasi asing itu sendiri, melainkan pada kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan martabat kedaulatan. Sebab dalam dunia yang semakin terhubung, kerja sama ekonomi lintas negara memang tidak terhindarkan. Yang menjadi pertanyaan bukan lagi apakah investasi asing perlu diterima, tetapi sejauh mana negara mampu memastikan bahwa pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi wibawa kedaulatannya sendiri. (Red)