Isu dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja pabrik mi instan di Gresik mendadak menyita perhatian publik menjelang Ramadan 2026. Bukan hanya karena jumlah pekerja yang terdampak, tetapi juga karena waktunya beberapa hari sebelum bulan suci dan mendekati musim pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen merek Mie Sedaap yang beroperasi di Gresik, Jawa Timur.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. “Terkait dengan (dugaan PHK) Mie Sedaap kita masih monitor. Nanti kita update kepada teman-teman,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Informasi awal mencuat dari media sosial. Disebutkan sekitar 400 pekerja dirumahkan, dan sebagian menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, meski kontrak kerja mereka disebut masih aktif. Narasi ini dengan cepat menyebar, memicu gelombang simpati sekaligus kecaman.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku telah menerima aspirasi pekerja dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan. “Tadi kami sudah lakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja,” ujarnya pada Senin (23/2/2026). Ia juga menegaskan bahwa kebijakan PHK, terlebih menjelang Ramadan dan Idulfitri, seharusnya tidak terjadi.
Pernyataan ini memberi sinyal bahwa ada upaya meredam polemik. Namun, pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab ini benar PHK, atau hanya perumahan sementara? Dan jika “dirumahkan”, bagaimana status upah dan THR mereka?
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melihat peristiwa ini sebagai fenomena yang lebih luas. Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai praktik “dirumahkan” tanpa PHK formal berpotensi menjadi celah hukum. “Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” tegas Said Iqbal.
KSPI menyebut pola semacam ini kerap terjadi menjelang Lebaran. Pekerja tidak secara resmi di-PHK, namun dihentikan sementara tanpa kejelasan pembayaran upah dan THR. Jika benar demikian, persoalannya bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut perlindungan hak normatif pekerja.
Secara hukum, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.
Sementara itu, mekanisme PHK dan perumahan pekerja harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yang mengatur prosedur, pesangon, hingga kewajiban dialog bipartit. Jika pekerja masih berstatus aktif secara kontraktual, maka hak atas THR dan upah menjadi isu sentral yang harus dijelaskan secara transparan.
Industri makanan dan minuman, termasuk mi instan, selama ini dikenal relatif stabil dibanding sektor manufaktur lain. Namun tekanan biaya produksi, fluktuasi bahan baku, dan dinamika pasar tetap menjadi tantangan. Perusahaan memiliki hak untuk melakukan efisiensi, tetapi langkah tersebut tidak boleh mengabaikan hak dasar pekerja. Di sini negara diuji untuk memastikan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Pernyataan Menaker yang masih melakukan monitoring menunjukkan kehati-hatian pemerintah. Namun publik menanti lebih dari sekadar pemantauan, tapi transparansi hasil investigasi dan kepastian status para pekerja. Kasus ini menyisakan pelajaran penting, apakah nantinya terbukti sebagai miskomunikasi, efisiensi sementara, atau terdapat pelanggaran hak normatif pekerja yang menghadapi musim Ramadan dan Idul fitri yang perayaannya bukan hanya momentum spiritual, tetapi juga siklus ekonomi penting bagi jutaan keluarga pekerja dalam momentum lebaran.
THR bukanlah bonus, melainkan hak yang ditetapkan peraturannya oleh negara dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan untuk pekerjanya. Pembayarannya penting untuk menopang daya beli dan keberlangsungan rumah tangga pekerja dan akan memberikan gambaran tentang ekonomi suatu negara. Jika benar ada praktik “dirumahkan” untuk menghindari kewajiban, maka yang tercederai bukan hanya buruh, melainkan juga rasa keadilan dan negara tidak boleh diam. Sebaliknya, jika isu ini tidak sepenuhnya akurat, maka transparansi perusahaan menjadi kunci untuk meredam spekulasi.
Polemik ini mengingatkan bahwa hubungan industrial bukan sekadar kontrak kerja, tetapi relasi kepercayaan. Ketika informasi beredar lebih cepat daripada klarifikasi, negara, perusahaan, dan serikat pekerja dituntut untuk hadir bukan hanya merespons krisis, tetapi membangun sistem yang mencegahnya. Sebab di balik angka “400 pekerja” itu, ada ratusan keluarga yang menggantungkan harapan pada kepastian kerja menjelang hari raya. (Red)