Arya Iwantoro Setuju Kembalikan Dana LPDP dan Bunganya

Sebuah unggahan media sosial kembali menyeret program beasiswa negara ke ruang perdebatan publik....

Arya Iwantoro Setuju Kembalikan Dana LPDP dan Bunganya

Ekonomi
23 Feb 2026
285 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Arya Iwantoro Setuju Kembalikan Dana LPDP dan Bunganya

Sebuah unggahan media sosial kembali menyeret program beasiswa negara ke ruang perdebatan publik. Pernyataan seorang alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, yang menyebut ingin anak-anaknya memiliki “paspor kuat” dan bukan WNI, memicu gelombang kritik. Video tersebut kemudian dihapus, namun jejak digitalnya telanjur menyebar dan menimbulkan respons keras, termasuk dari pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan menegakkan aturan terhadap Arya Iwantoro, suami Dwi, yang juga disebut sebagai awardee LPDP. Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 23 Februari 2026, Purbaya menyebut AP telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana pendidikan yang diterima beserta bunganya.

“Jadi, kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP. Dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, dana yang harus dikembalikan diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meski belum merinci jumlah pastinya. Selain pengembalian dana, Purbaya juga menyatakan akan memasukkan AP dalam daftar hitam sehingga tidak dapat berkarier di lingkungan pemerintahan.

LPDP merupakan lembaga pengelola dana abadi pendidikan di bawah Kementerian Keuangan. Berdasarkan laporan resmi LPDP, dana abadi pendidikan Indonesia telah mencapai lebih dari Rp 130 triliun dalam beberapa tahun terakhir, dan hingga kini puluhan ribu awardee telah menerima pembiayaan studi, baik di dalam maupun luar negeri. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti berasal dari pajak masyarakat.

Dalam skema beasiswa LPDP, penerima diwajibkan menandatangani kontrak, termasuk komitmen kembali ke Indonesia dan menjalani masa pengabdian setelah studi selesai. LPDP melalui akun resminya menyatakan tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan bahwa Arya Iwantoro  belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian. “LPDP akan melakukan pemanggilan kepada saudara Arya Iwantoro untuk meminta klarifikasi,” tulis lembaga tersebut.

Dari sisi pemerintah menyatakan beasiswa adalah investasi negara pada sumber daya manusia. Purbaya menegaskan, “Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber daya manusia kita tumbuh. Tapi, kalau dipakai untuk menghina negara, ya, kami minta uangnya dengan bunganya.”

Namun polemik ini juga memunculkan pertanyaan lain tentang ekspresi kekecewaan pribadi di media sosial dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak beasiswa, atau lebih jauh lagi, apakah akan otomatis menjadi penghinaan terhadap negara? Sejumlah warganet menilai pernyataan Dwi melukai rasa kebangsaan. Di sisi lain, sebagian pihak berpendapat bahwa negara tidak seharusnya mencampuradukkan ekspresi pribadi dengan kewajiban administratif, selama tidak ada pelanggaran kontrak yang jelas.

Dwi sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui pernyataannya lahir dari rasa kecewa dan frustrasi pribadi, serta menyadari cara penyampaiannya tidak tepat dan berpotensi melukai banyak pihak.

Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini memperlihatkan betapa media sosial dapat mengaburkan batas antara ranah privat dan publik. Sebuah unggahan personal bisa berubah menjadi isu kebijakan publik dalam hitungan jam.

Langkah tegas pemerintah mendapat dukungan dari mereka yang menilai beasiswa negara harus disertai loyalitas moral terhadap bangsa. “Kalau dibiayai negara, ya harus punya komitmen terhadap negara,” menjadi argumen yang banyak disuarakan. Namun ada pula kekhawatiran bahwa sanksi yang terlalu jauh, seperti blacklist permanen di seluruh pemerintahan dapat menjadi preseden yang problematik. Muncul pertanyaan apakah negara boleh menghukum opini? Apakah kontrak administratif bisa diperluas menjadi kontrak ideologis kepatuhan total?

Secara hukum, pengembalian dana dapat dibenarkan jika memang terdapat pelanggaran kewajiban kontraktual, misalnya tidak menjalani masa pengabdian. Tetapi jika sanksi dijatuhkan semata karena ekspresi yang dinilai tidak patriotik, perdebatan akan masuk ke wilayah kebebasan berekspresi.

Polemik ini sejatinya bukan sekadar soal satu video atau satu keluarga. Tapi menyentuh hal yang lebih mendasar antara akuntabilitas dana publik, batas kritik terhadap negara, dan makna nasionalisme itu sendiri. Beasiswa LPDP lahir dari keyakinan bahwa pendidikan adalah jalan membangun bangsa. Dana publik yang besar dikelola dengan harapan para penerimanya kembali dan berkontribusi. Di situ ada kontrak hukum, sekaligus kontrak moral.

Namun nasionalisme yang matang tidak hanya diukur dari paspor atau pernyataan di media sosial. Tapi juga diuji dari kemampuan negara menerima kritik, bahkan yang pahit sekalipun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi antara negara dan warganya bukan sekadar hubungan pemberi dan penerima dana. Tapi hubungan yang dibangun harus di atas kepercayaan. Lalu ketika kepercayaan retak, baik karena ucapan yang melukai, maupun respons yang dianggap berlebihan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi satu alumni, melainkan juga cara kita memaknai cinta pada negeri.

Pertanyaan terbesarnya mungkin bukan siapa yang salah, melainkan bagaimana negara dan warganya bisa tetap saling menjaga martabat bangsa, menghormati tanah air tempat kita lahir di tengah zaman yang membuat setiap kata bisa menjadi pengadilan publik yang merasa terluka. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll