Rp42 Juta untuk Ojol yang Wafat dan Potret Rapuhnya Pekerja Informal Indonesia

Kematian terkadang datang tanpa suara, di sela deru mesin yang panas dan debu jalanan yang...

Rp42 Juta untuk Ojol yang Wafat dan Potret Rapuhnya Pekerja Informal Indonesia

Ekonomi
22 Feb 2026
284 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Rp42 Juta untuk Ojol yang Wafat dan Potret Rapuhnya Pekerja Informal Indonesia

Kematian terkadang datang tanpa suara, di sela deru mesin yang panas dan debu jalanan yang menyesakkan. Asep Kurniawan (38), seorang pengemudi ojek daring di Batam, ditemukan wafat saat sedang beristirahat di atas sepeda motornya, kendaraan yang menjadi satu-satunya alat penyambung nafas hidup keluarganya. Kepergiannya bukan sekadar kabar duka yang menyelimuti keluarga dan rekan sejawat di aspal Batam, melainkan sebuah lonceng peringatan keras bagi pemerintah. Tragedi ini menjadi cermin retak yang memperlihatkan betapa rapuhnya posisi pekerja informal di tengah transformasi ekonomi digital yang bergerak secara eksponensial namun sering kali meninggalkan aspek kemanusiaan di belakangnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemerintah Kota Batam bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Asep. Angka tersebut bukanlah sekadar nilai nominal, tapi buah dari kebijakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui APBD. Namun, jika kita menyelami lebih dalam ke balik angka Rp42 juta tersebut, tersimpan sebuah persoalan sistemik yang jauh lebih luas dan serius tentang angka mayoritas pekerja Indonesia saat ini berdiri di atas fondasi sektor informal yang goyah, tanpa kepastian perlindungan sosial yang memadai.

Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024 memperkuat keresahan ini. Tercatat bahwa sekitar 59,17 persen atau setara dengan 84,31 juta angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal. Artinya, lebih dari separuh penggerak roda ekonomi negeri ini tidak memiliki hubungan kerja formal yang dilindungi penuh oleh undang-undang ketenagakerjaan konvensional. Mereka adalah wajah-wajah yang kita temui setiap hari di antaranya pedagang kaki lima yang bertahan di bawah terik, pekerja lepas yang mengejar tenggat, petani dan nelayan yang bersahabat dengan alam, hingga jutaan pengemudi ojek online yang bertaruh nyawa di padatnya lalu lintas. Mereka bekerja tanpa slip gaji tetap, tanpa jaminan pensiun untuk hari tua, dan sering kali tanpa perlindungan kecelakaan kerja kecuali jika mereka memiliki kesadaran, dan kemampuan finansial untuk mendaftar secara mandiri.

Di sisi lain, potret kepesertaan jaminan sosial masih menyisakan celah lebar. Meski BPJS Ketenagakerjaan terus mengakselerasi perluasan perlindungan, tingkat partisipasi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) masih jauh dari ideal dibandingkan pekerja formal. Kesenjangan ini menciptakan kerentanan ekonomi yang akut. Satu kecelakaan kerja bisa menyeret satu keluarga ke dalam jurang kemiskinan yang dalam. Dalam hal inilah, kebijakan Pemko Batam untuk mendaftarkan ribuan pengemudi ojek online menjadi sebuah langkah yang relatif progresif, bahkan bisa disebut sebagai oase di tingkat daerah.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Saputra, hingga saat ini sekitar 3.000 pengemudi aktif telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui APBD. “Ini adalah bentuk konkret kepedulian Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhadap para pengemudi transportasi daring yang memiliki risiko kerja sangat tinggi di lapangan,” tegasnya saat prosesi penyerahan santunan. Langkah ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan pengakuan negara terhadap eksistensi mereka sebagai pahlawan ekonomi lokal.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, merinci bahwa program ini mencakup dua skema krusial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Data statistik di Batam sendiri cukup mengejutkan. Sejak Januari 2025 saja, klaim JKK untuk pengemudi ojol telah mencapai 221 kasus dengan total santunan menembus Rp1,5 miliar. Sementara itu, untuk kasus JKM, tercatat ada empat kasus dengan total santunan Rp144 juta. Angka-angka ini menjadi saksi bisu betapa tingginya risiko yang mengintai di setiap jengkal jalanan, sekaligus menunjukkan betapa krusialnya jaring pengaman sosial saat musibah tak lagi bisa dihindari.

Namun, keberhasilan di Batam ini juga membawa kita pada perdebatan nasional yang belum usai status hukumnya. Hingga detik ini, pengemudi ojek online masih terjepit dalam status “mitra” perusahaan aplikasi, bukan pekerja tetap. Label “kemitraan” ini sering kali menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi menjanjikan fleksibilitas, namun di sisi lain mengaburkan kewajiban perusahaan dalam memberikan hak-hak normatif.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berulang kali menyuarakan bahwa status kemitraan adalah cara halus untuk melepaskan tanggung jawab pemberi kerja. “Selama status mereka tetap hanya sebagai mitra, tanggung jawab perusahaan terhadap jaminan sosial dan kesejahteraan akan selalu terbatas dan bersifat opsional,” ungkap perwakilan SPAI dalam sebuah diskusi kebijakan publik. Hal ini memicu tanya haruskah APBD selalu menjadi "pemadam kebakaran" bagi risiko kerja yang dihasilkan oleh industri digital yang meraup keuntungan triliunan rupiah?

Pemerintah sendiri melihat skema kolaborasi seperti di Batam sebagai solusi pragmatis-taktis. Seorang pejabat di Dinas Perhubungan menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk melindungi warga tanpa harus menunggu perdebatan regulasi di tingkat pusat yang seringkali berjalan alot dan birokratis. “Yang paling utama adalah pekerja terlindungi sekarang. Sembari itu, regulasi nasional bisa terus kita dorong untuk disempurnakan,” ujarnya memberikan perspektif.

Kendati langkah ini patut diapresiasi, para pengamat kebijakan publik mengingatkan aspek keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability). Bergantung pada subsidi APBD memiliki risiko tersendiri. Jika kepemimpinan berganti atau ruang fiskal menyempit, bagaimana nasib perlindungan ini? Selain itu, muncul tantangan keadilan dengan ribuan pekerja informal lain di Batam seperti kuli bangunan, asisten rumah tangga, atau buruh cuci yang mungkin belum tersentuh program serupa? Jika lebih dari separuh pekerja kita ada di sektor informal, maka perlindungan sosial bukan lagi sekadar isu sektoral, melainkan sebuah agenda mendesak ketahanan nasional.

Kematian Asep Kurniawan memberikan satu pelajaran sederhana namun mendalam akan risiko kerja tidak pernah memilih status formal atau informal. Di mata maut, semua sama. Jalan raya tetaplah medan yang berbahaya, cuaca buruk tidak pernah berkompromi, dan raga manusia memiliki batas lelah yang sering kali dipaksa melampaui kapasitasnya demi mengejar target aplikasi.

Santunan Rp42 juta itu memang tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran hangat seorang ayah di meja makan atau pelukan seorang suami. Namun, uang tersebut menjadi simbol bahwa negara, setidaknya di Batam mencoba hadir di ruang-ruang gelap yang selama ini terabaikan. Ia adalah pengakuan bahwa keringat mereka berharga.

Kita harus kembali merenung pada pertanyaan yang lebih fundamental. Di tengah ekonomi digital yang berlari kencang, sudahkah sistem perlindungan sosial kita dirancang untuk merangkul realitas ini secara utuh, bukan sekadar tambal sulam? Perlindungan sosial tidak boleh berjalan lambat seperti siput di saat teknologi melompat seperti kijang. Karena di balik setiap jaket hijau pengemudi ojol, di balik setiap gerobak pedagang kecil, dan di balik setiap keringat buruh lepas, ada keluarga yang menaruh harapan besar. Mereka tidak hanya membutuhkan belasungkawa saat duka tiba, tetapi membutuhkan kepastian dan martabat saat mereka masih berjuang di jalanan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll